Indonesia adalah negara kepulauan yang luas dan kaya akan populasi yang beragam. Santer menjadi buah bibir tentang rencana pendirian ibu kota baru, yang sering disebut Ibu Kota Nusantara. Pemindahan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan ini secara resmi telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019.
Kondisi Ibu Kota Saat Ini
Ide di balik rencana ambisius ini diungkapkan Jokowi adalah untuk mengatasi tantangan ibu kota Jakarta seperti kepadatan penduduk yang tinggi, kemacetan lalu lintas, dan masalah lingkungan. Namun, proposal ini telah menimbulkan perdebatan tentang apakah ini merupakan kebutuhan atau sekadar keinginan.
Dikutip dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini penduduk DKI Jakarta mencapai 15.938 jiwa per kilometer persegi dengan jumlah total mencapai 10 juta jiwa. Memang tak bisa dipungkiri Jakarta kini menjadi tumpuan beragam kegiatan baik ekonomi atau administrasi. Dengan semangat mengusung konsep pemerataan, rencana pemindahan ibu kota yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu menjadi proyek besar yang digadang akan mewujudkan nilai keadilan dengan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tak hanya terkonsentrasi di Jawa.
Tak hanya itu, menurut World Economic Forum, Jakarta pun terancam menjadi kota yang berpotensi tenggelam dengan penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Belum lagi permasalahan banjir yang tak usai menjadi polemik di ibu kota. Para pendukung IKN berpendapat bahwa ibu kota baru adalah kebutuhan mendesak. Jakarta, saat ini, menderita akibat kepadatan penduduk yang tinggi, infrastruktur kota terbebani, kemacetan lalu lintas dan pelayanan publik yang tidak memadai. Beberapa pengamat percaya bahwa memindahkan ibu kota akan mengurangi masalah-masalah ini dan memberikan kesempatan baru untuk perencanaan perkotaan yang efektif dan pembangunan berkelanjutan.
Skeptisme IKN
Di sisi lain, banyak pihak termasuk peneliti skeptis dalam mempertanyakan urgensi pembangunan ibu kota baru. Dikutip dari penelitian Yanti dan Nugroho (2022), pembangunan ini berpotensi merusak lingkungan dengan pencemaran seperti kebakaran hutan, limbah minyak, penurunan nutrein hingga adanya tambang. Lebih lanjut, dana yang diperlukan untuk proyek besar seperti ini pun dirasa kurang efektif khususnya dengan banyaknya tugas rumah yang menanti untuk diselesaikan seperti perbaikan infrastruktur yang sudah ada, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan penting lainnya di seluruh negeri.
Untuk membuat keputusan yang berdasarkan informasi, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor. Pemerintah perlu mengevaluasi dengan cermat manfaat dan risiko potensial pendirian ibu kota baru. Evaluasi ini harus mencakup analisis dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta keberlanjutan jangka panjang proyek tersebut. Konsultasi publik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk para ahli, masyarakat lokal, dan organisasi masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kajian Berkelanjutan adalah Kunci
Terlepas dari apakah Ibu Kota Nusantara dianggap sebagai kebutuhan atau keinginan, penting untuk mengatasi masalah-masalah yang mendasar yang dihadapi oleh Jakarta. Memperbaiki infrastruktur, menerapkan perencanaan perkotaan yang efektif, dan berinvestasi dalam pembangunan berkelanjutan adalah kunci bagi masa depan setiap ibu kota. Dengan fokus pada aspek-aspek ini, pemerintah dapat bekerja untuk menciptakan kota yang ramai, inklusif, dan ramah lingkungan yang memenuhi kebutuhan dan aspirasi warganya.
Memang, proposal untuk Ibu Kota Nusantara menimbulkan pertanyaan penting tentang apakah ini merupakan kebutuhan atau keinginan. Oleh karena itu, evaluasi komprehensif yang mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan menjadi kunci dalam membuat keputusan yang berdasarkan teori. Terlepas dari hasilnya, mengatasi tantangan yang dihadapi adalah penting untuk pembangunan berkelanjutan ibu kota di Indonesia.
Referensi
Fristikawati, Yanti, dkk. 2022. Perlindungan Lingkungan dan Pembangunan Ibukota Negara (IKN) dalam Tinjauan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan, dan Pranata Sosial.