Konsep Syariah yang Dibawa ke Rumah Sakit: Inikah yang Dibutuhkan Masyarakat?

Sambil terisak menangis Widya, menceritakan kronologi pengalaman yang tidak menyenangkan yang dialaminya. Dikelilingi sanak saudara, perempuan itu merincikan kejadian yang […]

Sambil terisak menangis Widya, menceritakan kronologi pengalaman yang tidak menyenangkan yang dialaminya. Dikelilingi sanak saudara, perempuan itu merincikan kejadian yang menimpa dirinya. Di depannya berdiri seorang pria yang menunduk berbaju perawat seakan mengakui kesalahannya. Pasien yang sedang diinfus tersebut mengaku telah dilecehkan oleh seorang pegawai pria yang bekerja di National Hospital Surabaya. Akhirnya sang pelaku meminta maaf dengan menyalami korban dan beberapa orang lain yang ada di lokasi tersebut. Berita ini menjadi viral setelah video berdurasi lebih kurang satu menit itu diunggah oleh Widya (@thelovewidya) Rabu (25/1) kemarin.

Sejalan dengan itu pada 2017 lalu, pernah diberitakan peistiwa yang sama terjadi di Aceh. Kasus pelecehan seksual dialami pasien oleh seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Banda Aceh. Pelaku beraksi saat korban dalam kondisi setengah sadar setelah menjalani operasi. Tindak pelecehan tersebut dilakukan sebanyak dua kali saat korban yang pada saat itu masih berumur 17 tahun berada di ruang tunggu untuk dipindahkan ke kamar perawatan. Pada 23 Januari 2018, ratusan perempuan di Kenya mengadakan demonstrasi di depan rumah sakit umum terbesar di negara itu untuk menuntut pertanggung jawaban atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap pasien. Lebih dari 30 wanita mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di rumah sakit dan yang lainnya telah memberikan kesaksian di media sosial, seperti dilansir dari Washington Post. Seorang wanita mengatakan seorang dokter membujuknya melakukan hubungan intim saat dirinya dalam keadaan setengah sadar setelah operasi.

Dengan adanya kejadian yang kurang bermoral tersebut ada beberapa hal yang kita garis bawahi disini. Pertama seharusnya sebagai penyedia layanan kesehatan, rumah sakit seharusnya menyediakan perawatan medis yang baik, pelayanan yang nyaman serta keamanan yang layak kepada pasien. Karena orang sakit butuh semua bentuk perhatian tersebut agar kondisi tubuh mereka membaik atau sembuh. Selain itu, tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit harus segera diberi sanksi yang sepadan atau dikeluarkan sekalian dari rumah sakit, agar tidak ada korban lainnya. Meski mengaku hanya khilaf, tapi tetap saja tindakan tersebut melecehkan pasien yang bisa menyebabkan berbagai hal buruk. Dalam kasus ini pasien tentu trauma; tidak bisa tidur dan makan karena takut dilecehkan lagi.

Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh M. Anwar Fuadi pada 2011 Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi” mengatakan bahwa secara umun hasil penelitian ini menunjukkan adanya perilaku traumatis pada korban kekerasan seksual. Perilaku traumatis tersebut adalah stress pasca trauma (PTSD), dengan ditandai adanya penilaian diri yang rendah, pengabaian terhadap diri sendiri, adanya perubahan mood dan perilaku, adanya kenangan-kenangan yang mengganggu serta gangguan tidur. Mengamini hal tersebut dalam penelitian N.K. Endah Triwijati “Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis” dimana dia mengatakan dampak psikologis/fisiologis yang dapat terjadi pada korban pelecehan adalah, yaitu: depresi, serangan panik, kecemasan, gangguan tidur, penyalahan diri, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan motivasi, lupa waktu, merasa dikhianati, kemarahan dan violent pada pelaku, merasa powerless ,helpless, hingga pikiran bunuh diri.

Terkadang kita bertanya-tanya mengapa rumah sakit bisa menjadi tempat terjadinya pelecehan terhadap perempuan khususnya. Apakah yang terjadi dengan system dan tata kelola rumah sakit sehingga terkadang rumah sakit tidak lagi menjadi tempat peraduan dan mencari penyembuhan bagi orang-orang yang badan dan jiwanya sedang butuh istirahat. Pantaskah pasien perempuan sitangani oleh petugas pria di saat ada petugas perempuan dengan kemampuan dan kelapangan waktu yang sama siap membantu, atau membiarkan seorang pasien perempuan tanpa penjagaan di saat kesadaran dan kondisi badan yang masih lemah. Terkadang hal-hal seperti ini menjadi pintu terjadinya pelecehan terhadapa pasien di rumah sakit. Patutlah kita berfikir ulang harus seperti apa konsep dan manajemen rumah sakit yang harus diterapkan, agar pelayanan yang baik dalam rangka pemenuhan kehidupan yang nyaman, aman, dan tentram.

Pada 23 Agustus 2017 Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Semarang mendelarasikan diri sebagai rumah syariah pertama di Indonesia. Hal ini dinyatakan dengan penyerahan sertifikat Rumah Sakit Syariah Pertama di Indonesia dari DSN MUI kepada pihak Rumah Sakit yang bertempat di Kantor Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Pemberian sertifikat Rumah Sakit Syariah kepada RSI Sultan Agung Semarang adalah sebagai buah kelanjutan atas penunjukannya sebagai Pilot Project Rumah sakit syariah bersama Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul di tahun 2016 silam. Alhamdulillah, setelah dilaksanakan Survey Sertifikasi pada tanggal 9 Juni 2017 oleh DSN-MUI, RSI Sultan Agung dinilai telah memenuhi persyaratan sebagai Rumah Sakit dengan prinsip syariah sesuai dengan Buku Standar dan Instrumen Penilaian Rumah Sakit Syariah yang diterbitkan oleh DSN- MUI yang terdiri dari 13 standar dan 173 elemen penilaian. Olehnya, penerimaan sertifikat ini menjadi barometer teraplikasinya terstandarnya manajemen dan pelayanan pada setiap aspek dalam semua jajaran rumah sakit dengan konsep syariah.

Rumah Sakit Syariah adalah rumah sakit yang seluruh aktivitasnya berdasarkan pada Maqashid–al Syariah–al Islamiyah. Konsep yang diungkapkan oleh Imam As-Syatibi Al-Maliki ini menjelaskan bahwa dalam rangka memelihara kebutuhan manusia, maka perlu adanya pemeliharaan terhadap lima hal pokok yaitu memelihara Agama (hifdz ad-diin), memelihara Jiwa (hifdz an-nafs), memelihara Keturunan (hifdz an-nasl), memelihara Akal (hifdz al-aql), dan memelihara Harta (hifdz al-mal). Konsep inilah yang menjadi tolak ukur yang kemudian dielaborasikan dalam bentuk penyusunan standar terstruktur terhadap penyelenggaraan operasional rumah sakit syariah. Rumah sakit syariah beroperasi dengan mengadopsi standar-standar syariah yang telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pedoman tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 107/DSN-MUI/X/106. Diantara yang diatur berisi lima hal, yakni tentang akad, pelayanan, obat-obatan dan pengelolaan dana finansial.

Pada 24-25 Maret 2017 lalu telah ditetapkan standar dan instrumen sertifikasi rumah sakit (RS) syariah. Sertifikasi itu ditetapkan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), sebagai wadah yang menghimpun penyelenggara sarana kesehatan Islam, bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Standar sertifikasi rumah sakit syariah merupakan kado istimewa bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, standar yang ditetapkan DSN MUI itu yang pertama di dunia. Negara-negara di Timur Tengah pun, yang jadi pusat kajian Islam, belum pernah mengeluarkan fatwa dan standar tentang pelayanan kesehatan berbasis syariah. Saat ini sudah ada sekitar 10 rumah sakit yang mendapat label syariah, kesepuluh rumah sakit itu adalah RS Islam Sultan Agung, Semarang, RS Nur Hidayah Bantul, Yogyakarta, RS PKU Muhammadiyah, Wonosobo, RS Islam Sari Asih Ar Rahman, Tangerangn, RS Sari Asih Ciledug, Tangerang, RS Sari Asih Sangiang, Tangerang, RS Muhammadiyah, Lamongan, RS Awal Sehat, Wonogiri, RS Islam Yogyakarta PDHI, Yogyakarta, RS PKU Muhammadiyah, Yogyakarta.

Ketua MUKISI, Masyhudi mengatakan perkembangan rumah sakit berbasis di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat signifkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ghirah umat untuk mencari pengobatan di rumah sakit yang Islami semakin kuat. “Hal ini menjadi indikator akan tingginya kesadaran umat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam keberkahan,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (8/2). Sejalan dengan itu, terutama untuk RS Islam Sultan Agung, potensi Rumah Sakit ini siap untuk berlabel syariah memang sudah diprediksi oleh Sulistiadi W, Departemen Administrasi dan Kebijakan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dalam penelitiannya yang berjudul “Potensi Penerapan Maqasid Syariah Dalam Rumah Sakit di Indonesia”. Makalah yang dipresentasikan dalam Batusangkar International Comference pada 15-16 Oktober 2016 tersebut menyebutkan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang sudah layak disebut rumah sakit berbasis Syariah karena sudah menerapkan prinsip Maqashid Syariah yang dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya di Indonesia. Keterlibatan seluruh Sumber daya dan lingkungan rumah sakit yang ada menjadi kunci suksesnya implementasi syariah di rumah sakit. Komitmen yang kuat dari rumah sakit dan masyarakat sekitar menjadikan demand yang tinggi terhadap rumah sakit Syariah dan merupakan potensi yang luar biasa untuk menerapkan prinsip maqashid syariah di rumah sakit di Indonesia.

Sertifikasi Rumah Sakit Syariah memberi peluang dan harapan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan masyarakat (umat) untuk meningkatkan mutu  dan keselamatan pasien dalam perspektif  fisik, psikis dan spiritual serta dakwah  dalam kerangka pengembangan peradaban Islam. Di samping itu dengan adanya sertifikasi ini semakin meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat bahwa rumah sakit syariah menitikberatkan sasarannya pada kesesuaian dengan prinsip syariah, keselamatan pasien dan mutu pelayanan yang berkualitas serta memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar akreditasi syariah yang ditetapkan. Sehingga masyarakat juga akan semakin aman karena mereka yakin saya berobat di sana Insya Allah obat-obatan halal dan makanan yang disajikan juga halal. Kedepannya semoga konsep syariah yang menjadi komitmen dalam rumah sakit berlabel syariah dapat ditingkatkan kualitas dan pelayanannya, agar masyarakat dapat bergumam dan percaya bahwa rumah sakit seperti inilah yang kita butuhkan.

 

Daftar Pustaka

4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual terhadap Pasien di RS National Hospital Surabaya, http://www.tribunnews.com/regional/2018/01/25/4-fakta-kasus-pelecehan-seksual-terhadap-pasien-di-rs-national-hospital-surabaya. Diakses pada tanggal 26 April 2018 pukul 15.19 wib

Budi Raharjo. 2018. 10 Rumah Sakit akan Mendapatkan Sertifikasi Syariah” http://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/02/08/p3u3e4415-10-rumah-sakit-akan-mendapatkan-sertifikasi-syariah. Diakses pada tanggal 26 April 2018 pukul 15.19 wib

Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia, http://www.mukisi.com/artikel/item/291-rumah-sakit-syariah-nilai-konsep-dan-standarisasi. Diakses tanggal 23 April 2018 pukul 13.10 wib

 

  1. Anwar Fuadi. 2011. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi” Pengembangan Psikologi dan Keislaman (LP3K). Vol 8 No. 2, Januari 2011 191-208.

Menyambut Rumah Sakit Syariah. https://halaltren.com/menyambut rumah-sakit-syariah/. Diakses pada tanggal 26 April 2018 pukul 15.19 wib

Neni Ridarineni. Ini Lima Prinsip Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah. http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/04/11/oo8gx8396-ini-lima-prinsip-penyelenggaraan-rumah-sakit-syariah. Diakses pada tanggal 26 April 2018 pukul 15.19 wib

N.K. Endah Triwijati. ”Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis”. Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, dan Savy Amira Women’s Crisis Center

Susandijani. 2018. “Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Tak Hanya Terjadi di Indonesia. https://gaya.tempo.co/read/1054555/pelecehan-seksual-di-rumah-sakit-tak-hanya-terjadi-di-indonesia. Diakses pada tanggal 26 April 2018 pukul 15.19 wib

Tribunjogja.com. RS Nur Hidayah Terapkan Pelayanan Rumah Sakit Syariah Pertama di DIY. http://jogja.tribunnews.com/2017/08/29/rs-nur-hidayah-terapkan-pelayanan-rumah-sakit-syariah-pertama-di-diy. Diakses pada tanggal 29 April 2018 pukul 10.19 wib

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top