Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia [Lengkap + Contoh Soal]

Seiring perkembangannya terjadi beberapa kali amandemen dalam susunan lembaga-lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Untuk lebih memahami kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945. pelajarilah materi berikut.

blank

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya sebelum masa reformasi. MPR merupakan lembaga legislatif bikameral (sistem dua kamar) tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Seiring perkembangannya terjadi beberapa kali amandemen dalam susunan lembaga-lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Untuk lebih memahami kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945. pelajarilah materi berikut.


A. Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) mengatur berbagai macam lembaga negara dan Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno. Pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945.

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kondisi tersebut membuat rakyat tidak memiliki akses di dalamnya, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

B.Periode Waktu Amandemen UUD 1945

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.

  • Perubahan Pertama UUD 1945 pada sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999.
  • Perubahan Kedua UUD 1945 pada sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Perubahan Ketiga UUD 1945 pada sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
  • Perubahan Keempat UUD 1945 pada sidang Tahunan MPR 2002. tanggal 1-11 Agustus 2002

C. Amandemen Lembaga-Lembaga Negara

Susunan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
Susunan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen

1. Susunan Lembaga Negara Sebelum Amandemen

Sidang tahunan MPR
Sidang tahunan MPR

a. MPR

MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD. GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.

blank

b. DPR

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

c. Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

d. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

e. BPK dan DPA

Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat tembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang Adapun wowenang dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

2. Susunan Lembaga Negara Setelah Amandemen

a. MPR

MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden DPR, DPD, MA, MK BPK Yang mempunyai fungsi legislasi, pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

b. Presiden

Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.

c. DPR

Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.

d.DPD

DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu

e. BPK

BPK merupakan lembaga Negara memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

f. Mahkamah Agung

Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan di bawah MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

g. Mahkamah Konstitusi

MK Mempunyai kewenangan Menguji UU terhadap UUD. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

h. Komisi Yudisial

Berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.

Kesimpulan.

Amandemen UUD RI 1945 dapat berfungsi dengan baik dari beberapa perubahan tugas lembaga negara yang menyesuaikan perkembangan zamannya.

Supaya lebih jelas, dapat menonton video berikut,

Contoh Soal

Selain diujikan di mata pelajaran atau mata kuliah Kewarganegaraan, materi tentang lembaga negara juga sering diujikan dalam ujian CPNS TWK (Calon Pegawai Negeri Sipil Tes Wawasan Kebangsaan). Berikut adalah beberapa contoh soal yang berkaitan dengan lembaga negara.

1.Dibawah ini merupakan lembaga negara yang terbentuk setelah amandemen UUD RI 1945, adalah…

a. MA

b. BPK

c. DPR

d. DPA

e. MK

Jawaban : E

2. Para menteri-menteri negara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh..

a. MPR

b. DPR

c. Presiden

d. DPA

e. MA

Jawaban : C

3. Keberadaan anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh…

a. MPR

b. Presiden

c. Presiden dengan persetujuan DPR

d. Pemilu

e. MPR dan DPR

Jawaban : C

Referensi:

1. Lubis, Yusnawan dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1. Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Nuradi dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

3. Ani Sri Rahayu. 2017. Pendidikan pancasila & kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: PT Bumi Aksara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *