Mengenal Teknik Analisis Laporan Keuangan untuk Menggali Potensi Pajak

Analisis laporan keuangan merupakan salah satu media untuk memahami kondisi perusahaan, terutama aspek keuangannya. Dari laporan keuangan dapat diketahui bagaimana perusahaan mendapatkan penghasilan, biaya apa saja yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan dan bagaimana distribusi penghasilan yang telah diperoleh.

Indonesia merupakan negara berkembang yang terus berupaya untuk mencapai kemajuan dalam berbagai bidang. Hingga saat ini potensi dan kekayaan yang dimiliki negara ini dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan nasional demi terwujudnya tujuan bangsa. Pembangunan nasional sendiri merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara material maupun spiritual. Oleh karena itu, dalam proses pembangunan nasional, negara harus memiliki input yang cukup dalam bentuk sumber dana. Sumber dana dapat diperoleh salah satunya melalui penerimaan pajak.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi tersebut pajak merupakan iuran yang memaksa bagi wajib pajak, tetapi iuran tersebut dapat diartikan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan kontribusi warga negara dalam upaya pembangunan nasional.

Selain pemberlakuan pajak yang mengikat bagi setiap warga negara yang mampu, faktor kekayaan dan potensi bangsa yang melimpah juga dapat dijadikan tolok ukur untuk memaksimalkan penerimaan negara. Dalam hal ini, upaya dan pembahasan terkait pemaksimalan penerimaan negara dalam bentuk pajak dengan memperhatikan kekayaan dan potensi negara menjadi hal yang patut untuk digali lebih lanjut.

Mengenal Analisis Laporan Keuangan (ALK)

Langkah penggalian potensi pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan teknik analisis laporan keuangan. Analisis laporan keuangan di bidang perpajakan bertujuan untuk melihat apakah wajib pajak sudah melaporkan pajaknya dengan benar. Pelaporan pajak secara benar mencakup berapa besar penghasilan kena pajak yang diperoleh wajib pajak dan apakah kewajiban atas withholding tax telah dilakukan dengan benar.

Analisis laporan keuangan merupakan salah satu media untuk memahami kondisi perusahaan, terutama aspek keuangannya. Dari laporan keuangan dapat diketahui bagaimana perusahaan mendapatkan penghasilan, biaya apa saja yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan dan bagaimana distribusi penghasilan yang telah diperoleh.

ALK dan Penerimaan Negara

Dalam proses penyelesaian teknik analisis laporan keuangan untuk menghasilkan penerimaan pajak bagi negara, prosedur lanjutan pun dilakukan. Pengiriman SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan) kepada wajib pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh Account Representative (AR) pajak sebagai langkah awal. SP2DK ini dikirim untuk meminta penjelasan atas poin-poin hasil analisis AR. Selanjutnya, wajib pajak mempunyai waktu empat belas hari setelah surat tersebut dikirim untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi berdasarkan bukti pendukung kepada kantor pajak tersebut. 

Tahapan selanjutnya, setelah wajib pajak menanggapi SP2DK, AR harus membuat berita acara yang berisi pernyataan tentang hasil tindak lanjut temuan AR. Dalam berita acara termuat besaran potensi pajak yang diakui wajib pajak berdasarkan data yang berhasil dibuktikan. Besar potensi pajak itulah yang sekaligus akan menjadi cikal bakal penerimaan negara.

Tantangan ALK

Meski penerapan teknik analisis laporan keuangan berhasil menggali potensi pajak dalam beberapa kasus, tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang menjadi poin penting untuk perbaikan ke depan. Poin pertama ialah jenis dan wajib pajak yang tidak semua membuat laporan keuangan . Poin kedua ialah kemampuan dan kompetensi petugas pajak yang tidak semua memahami ALK untuk penggalian potensi pajak. Serta, poin ketiga ialah minimnya basis data yang dapat diakses untuk mendukung proses analisis laporan keuangan untuk menggali potensi pajak.

Akhirnya kita semua berharap semoga terdapat upaya perbaikan secara kontinyu sehingga membuahkan keyakinan dan harapan bahwa penggalian potensi pajak dengan teknik ALK dapat mendukung realisasi penerimaan negara dan berkontribusi pada kesejahteraan nantinya.

Referensi

Undang-undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Slamet, Indrayagus. 2016. Analisis Laporan Keuangan untuk Tujuan Perpajakan. Yogyakarta.

Wuryanto, Toni. 2011. Analisis Penggalian Potensi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di KPP Pratama Sukoharjo Studi Kasus Tahun 2009-2010. Solo.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top