Zakat, Pajak dan Pengurangan Beban Ganda (Double Duties) Masyarakat

  Oleh Ilham Fadhilah Perdana (Alumnous of Economics, Riau of  University) Dalam zakat terdapat beberapa aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh […]

blank

 

Oleh Ilham Fadhilah Perdana (Alumnous of Economics, Riau of  University)

Dalam zakat terdapat beberapa aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap muslim yang merupakan tanggung jawab baginya sesuai dengan waktu dan jumlah yang dimiliki. Hal ini berarti, betapa urgennya zakat dalam kehidupan seseorang. Begitu pentingnya zakat untuk mensejahterakaan masyarakat, sehingga dalam al-Qur’an hampir tidak pernah menyebutkan perintah sholat tanpa dibarengi dengan perintah zakat. Sehingga zakat mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan hukum sholat, sebab keduanya sama-sama diperintah untuk ditunaikan. Namun demikian zakat hanya dibebankan kepada muslim yang memiliki kemampuan harta dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ada. Jadi kewajiban tersebut tidak berlaku bagi hamba Allah muslim yang miskin lebih lebih fakir.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seorang muslim selain taat kepada Allah dan rasulnya juga diwajibkan taat kepada pimpinannya. Salah satu kewajiban seorang muslim dalam bernegara adalah membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dilihat secara sepintas kewajiban zakat dan pajak ini terasa membebani seorang muslim. Karena di samping harus membayar pajak sebagai wajib pajak, ia juga harus membayar zakat sebagai ketaatannya kepada agama. Namun demikian dalam perjalanannya zakat dijadikan sebagai insentif fiskal melalui kebijakan zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deduction). Relasi antara zakat dan pajak ini adalah hal yang penting karena keduanya memiliki kesamaan. Syekh Yusuf Al-Qorodhowi mengungkapkan persamaan antara Zakat dan Pajak dalam beberapa hal yaitu; keduanya memiliki unsur paksaan, keduanya harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara), keduanya tidak menyediakan imbalan tertentu, dan karena keduanya memiliki tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik disamping tujuan keuangan. Akan tetapi Keduanya juga memiliki memiliki perbedaan. Menurut Qardhawi, keduanya memiliki perbedaan dalam beberapa hal yaitu; dalam hal nama dan etiketnya, dalam hal hakikat dan tujuannya, dalam hal nisab dan ketentuannya, dalam hal kelestarian dan kelangsungannya, dalam hal pengeluarannya, dalam hal hubungan dengan penguasa, dan dalam hal maksud dan tujuan.

Relasi zakat dan pajak pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 38/1999 sebagai insentif fiskal bagi pembayar zakat dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deduction). Akan tetapi seiring problematika zakat yang semakin kompleks, pada tahun 2011 pemerintah bersama DPR merevisi regulasi pengelolaan zakat di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Setelah disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, dalam pasal 22 dan 23 dinyatakan bahwa bukti pembayaran zakat dapat digunakan sebagai lampiran dalam pembayaran pajak, yang selanjutnya digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, hal ini tentunya meringankan biaya pajak yang harus dibayar oleh muzakki. Dengan demikian BAZNAS maupun Kantor Pelayanan Pajak secara umum memiliki hubungan administratif dalam melaksanakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Pada penelitian tahun 2011 potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun per tahun. Pada tahun 2017 besaran penerimaan zakat baru sekitar Rp 5 triliun atau 1,3 persen. Masih jauhnya realisasi penerimaan zakat dari potensi yang telah disebutkan di atas seyogyanya menjadikan zakat sebagai tax deduction ini patut dicoba. Zakat sebagai tax deduction diperkirakan akan menjadi insentif yang memadai bagi muzakki untuk menunaikan kewajibannya. Fasilitas ini juga dianggap akan memberi dampak positif terhadap kepatuhan membayar pajak. Eksperimen menarik terjadi di Aceh. Melalui UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat menjadi salah satu sumber PAD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan dikelola secara terpisah oleh baitulmal Aceh dan baitulmal kabupaten/kota, serta zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak. Dengan kata lain, zakat telah menjadi tax credit di Aceh. Namun, hingga kini ketentuan ini tampak belum diakomodasi Dirjen Pajak sehingga tidak dapat diimplementasikan.

Di samping itu proposal zakat sebagai tax deduction ini tidak dipersiapkan dengan baik. Dalam semua draf RUU Zakat yang ada, tidak ada satu pun pasal yang berbicara tentang otoritas pajak dalam kaitan zakat sebagai pengurang pajak. Padahal wacana zakat sebagai tax deduction mensyaratkan adanya koordinasi yang kuat antara otoritas pajak dan otoritas zakat, dari tingkat tertinggi hingga terbawah. Zakat sebagai tax deduction juga diperkirakan akan berdampak signifikan pada penerimaan perpajakan. Diterimanya wacana zakat sebagai tax deduction, dan di saat yang sama juga dilakukan equal treatment terhadap sumbangan keagamaan wajib lainnya, akan menurunkan penerimaan perpajakan dalam negeri, yaitu penerimaan PPh nonmigas, sebesar penerimaan zakat nasional dan penerimaan sumbangan keagamaan wajib nasional lainnya.

Penelitian yang dilakukan Siti Umus Salamah (2015) tentang Relasi Zakat dan Pajak: Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Malang mengatakan bahwa Relasi zakat dan pajak pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 di BAZNAS Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Malang adalah adanya hubungan yang bersifat administratif antara BAZNAS Kabupaten Malang dan kantor pelayanan pajak Pratama Kepanjen Malang. Dengan rekapitulasi jumlah pembayar pajak yang menyertakan bukti pembayaran zakat terjadi peningkatan yang signifikan, meningkat 145 menjadi 180 pada tahun 2013. Akan tetapi pembayar pajak yang menyertakan bukti pembayaran zakat masih sedikit,
jumlahnya pun tidak lebih dari 1 persen dari jumlah pembayar zakat.

Kelemahan kerangka regulasi dan institusional zakat nasional semakin memperburuk relasi zakat-pajak ini. Dunia zakat nasional juga tidak memiliki tata kelola yang baik dan posisi tawar dunia zakat pun menjadi lemah di depan otoritas pajak. Dari pengamatan cepat, pelaksanaan zakat sebagai tax deduction sendiri terlihat banyak kelemahan, seperti zakat sebagai tax deduction hanya berlaku pada zakat atas penghasilan, BAZ/LAZ yang diakui oleh aparat pajak di tingkat teknis-operasional umumnya hanya BAZNAS, serta dugaan bahwa WP cenderung tidak meng-exercise fasilitas ini karena tidak seimbang antara benefit dan cost.

Selain itu, implementasi zakat sebagai tax deduction akan menimbulkan restitusi pajak yang proses administrasinya rumit dan potensial untuk disalahgunakan. Bahkan terkadang terdapat peraturah daerah yang tidak didukung atau bertentangan dengan perundang-undngan yang dibuat. Penelitian Fuadi (2014) tentang Urgensi Pengaturan Zakat: Evaluasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Terhutang (Taxes-Credit) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan Zakat sebagai pengurang terhadap jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terhutang dari Wajib Pajak di Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 192 UUPA No.11/2006 tidak dapat dijalankan karena belum ada peraturan pelaksananya dan pemerintah pusat menolak pemberlakuan ketentuan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan kelemahan tata kelola dunia zakat nasional saat ini, zakat sebagai tax deduction akan menjadi eksperimen yang terlalu berisiko bagi dunia zakat nasional yang kini sedang berkembang pesat.

Wacana yang harus lebih dikedepankan adalah menata ulang hubungan koordinasi otoritas pajak-zakat nasional dengan tujuan jangka pendek untuk memperbaiki secara mendasar pelaksanaan zakat sebagai tax deduction. Di saat yang sama, dunia zakat nasional sebaiknya berkonsentrasi pada perbaikan tata kelola yang baik (good governance) di internal dunia zakat nasional dengan membentuk otoritas zakat yang kuat dan kredibel. Upaya penting lain di sini adalah konsolidasi BAZ/LAZ yang saat ini jumlahnya terlalu banyak, dalam rangka mendorong transparansi dan kredibilitas dunia zakat nasional. Wacana yang juga perlu dikedepankan adalah bahwa insentif untuk meningkatkan kinerja zakat nasional tidak harus selalu berupa insentif kepada muzakki, terlebih ketika insentif berupa zakat sebagai tax deduction memiliki potensi negatif terhadap stabilitas keuangan negara dan distribusi pendapatan. Wacana alternatif yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah integrasi zakat dalam pembangunan dengan mendorong kemitraan strategis pemerintah dan BAZ/LAZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat miskin. UU Zakat harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan BAZ/LAZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Kemitraan pemerintah-BAZ/LAZ dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant), dengan pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) bagi BAZ/LAZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.

 

Daftar Pustaka

Fuadi. (2014). Urgensi Pengaturan Zakat: Evaluasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Terhutang (Taxes-Credit) dalam Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Jurnal Ilmu Syariahdan Hukum, Vol 48 No 2. Aceh

Qardawi, Yusuf. 1991. Hukum Zakat. terjemahan oleh Salman Harun. Jakarta:Lentera Antar Nusa dan Mizan

Siti Umus Salamah (2015) tentang Relasi Zakat dan Pajak:Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Malang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Malang Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 6 No. 1 Tahun 2015. Malang

Yusuf Wibisono. Soal Zakat Pengurang Pajak. http://www.imz.or.id/new/article/777/soal-zakat-pengurang-pajak/.

Diakses 17 April 2018, 11.22 wib

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yuk Gabung di Komunitas Warung Sains Teknologi!

Ingin terus meningkatkan wawasan Anda terkait perkembangan dunia Sains dan Teknologi? Gabung dengan saluran WhatsApp Warung Sains Teknologi!

Yuk Gabung!

Di saluran tersebut, Anda akan mendapatkan update terkini Sains dan Teknologi, webinar bermanfaat terkait Sains dan Teknologi, dan berbagai informasi menarik lainnya.