Perkembangan teknologi yang pesat dibarengi kondisi krisis iklim belakangan ini, membawa kita pada era kendaraan listrik. Mobil listrik, bus listrik, hingga motor listrik semakin populer dan menjadi alternatif yang menarik dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Sampai saat ini, bagaimana sebenarnya dampak keberadaan kendaraan listrik terhadap lingkungan?
Gambaran Dampak Kendaraan Listrik Bagi Lingkungan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh The International Council on Clean Transportation pada 2023, Sport Utility Vehicles (SUV) berbasis baterai mampu menghasilkan 47-54% emisi yang lebih rendah daripada emisi kendaraan berbahan bakar fosil. Sementara itu, emisi yang dihasilkan motor listrik 26-35% lebih rendah daripada emisi kendaraan berbahan bakar fosil. Dari data tersebut, keberadaan teknologi ini mendukung keberlangsungan bumi yang lebih hijau dengan karakteristik sebagai berikut:
- – Emisi gas rumah kaca yang lebih rendah: kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang langsung dari knalpot. Kendaraan listrik hanya menghasilkan emisi selama proses produksi listrik, yang umumnya lebih rendah dibandingkan dengan pembakaran bahan bakar fosil.
- – Peningkatan kualitas udara: Dengan tidak adanya emisi gas buang, kendaraan listrik berkontribusi pada peningkatan kualitas udara. Hal ini dapat berpengaruh pada penurunan masalah kesehatan yang terkait dengan polusi udara.
- – Berkurangnya ketergantungan penggunaan bahan bakar fosil: Penggunaan kendaraan listrik mengurangi ketergantungan pada minyak bumi sebagai sumber energi utama. Hal ini tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga meningkatkan ketahanan energi.
- – Suara yang lebih hening: Kendaraan listrik umumnya lebih senyap dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini mendukung lingkungan yang bebas dari polusi bising.
Perlu Standardisasi Penggunaan Kendaraan
Meskipun demikian, banyaknya penggunaan kendaraan listrik menuntut perlunya regulasi dan standardisasi terkait produksinya. Berdasarkan Permenhub No. 44 Tahun 2020, setiap kendaraan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor dari luar negeri wajib memiliki sertifikat uji tipe berdasarkan UNR 100 (mobil listrik) dan UNR 136 (sepeda motor listrik). Hal ini terkait dengan keamanan dan keselamatan penggunanya.
Selanjutnya, pemerintah juga perlu menggalakan peraturan penggunaan kendaraan listrik. Melihat salah satu karakternya yang bebas bising, di sisi lain dapat menjadi ancaman keselamatan jika kendaraan lain tidak mendeteksi keberadaan kendaraan listrik ini. Pada tahun ini, tercatat sebanyak 647 kecelakaan terjadi pada penggunaan sepeda listrik.
PR Besar Operasional Kendaraan
Fenomena transisi penggunaan jenis kendaraan ini tentu menimbulkan konsekuensi, baik dari sisi lingkungan maupun pengembangan fasilitas pendukung. Berikut adalah beberapa konsekuensi transisi penggunaan kendaraan listrik:
- – Produksi baterai: Proses produksi baterai untuk kendaraan listrik membutuhkan energi yang cukup besar dan melibatkan bahan kimia tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa produksi dan pengelolaan limbah baterai dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- – Infrastruktur Pengisian: Pengembangan infrastruktur pengisian daya yang memadai masih menjadi tantangan. Perlu adanya investasi besar untuk membangun stasiun pengisian daya di berbagai lokasi.
Referensi
Badan Standardisasi Nasional. 2024. Pentingnya Standardisasi Kendaraan Listrik. Diakses pada 6 September 2024 dari https://bsn.go.id/main/berita/detail/19168/pentingnya-standardisasi-kendaraan-listrik
Fakhrezy, M.F. 2024. Tidak Kalah Dengan Amerika, Perusahaan Kendaraan Listrik Kini Ada Di Indonesia. Diakses pada 6 September 2024 dari https://warstek.com/kendaraanlistrik/
Hikmah, N. Y. 2024. Ada 647 Kasus Kecelakaan Sepeda Listrik, Pengamat Petakan Syarat dan Wilayah Aman Berkendara. Diakses pada 6 September 2024 dari https://wartakota.tribunnews.com/2024/07/30/ada-647-kasus-kecelakaan-sepeda-listrik-pengamat-petakan-syarat-dan-wilayah-aman-berkendara
Mera dan Bieker. 2023. The International Council on Clean Transportation: Perbandingan Daur Hidup Emisi Gas Rumah Kaca dari Kendaraan Bermotor Mesin Bakar dengan Kendaraan Listrik pada Kendaraan Penumpang dan Roda Dua di Indonesia. Diakses pada 6 September 2024 dari https://theicct.org/wp-content/uploads/2023/09/ID-17-%E2%80%93-LCA-Indonesia_Bahasa_ES_final.pdf
Alumni departemen kesehatan lingkungan Universitas Indonesia. Tertarik pada dunia menulis artikel ilmiah poluler dan diskusi isu mengenai lingkungan dan kesehatan.