Korea Selatan Mengumumkan Tenggat Waktu untuk Menghentikan Perdagangan Mata Uang Digital Tanpa Nama

Mata uang kripto (Cryptocurrency) alias mata uang digital seperti Bitcoin, Etherium, Ripple, dan lain sebagainya akhir-akhir ini menyita perhatian publik baik di […]

bitcoin

Mata uang kripto (Cryptocurrency) alias mata uang digital seperti Bitcoin, Etherium, Ripple, dan lain sebagainya akhir-akhir ini menyita perhatian publik baik di Indonesia maupun mancanegara. Di Korea Selatan penangguhan larangan mata uang digital diumumkan pada hari Selasa (16/1/2018) oleh kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah Korea Selatan[1]. Hal ini kemudian membuat harga Bitcoin dan mata uang digital lainnya merosot tajam. Seperti yang dialami pasar Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id) sehari setelah pengumuman tersebut, semua mata uang digital yang dijajakan di website tersebut mengalami penurunan hingga 42%[2] dari harga tertingginya.

Harga tertinggi bitcoin pada bulan ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2018 [2]

 

Sehari setelah pengumuman Korea Selatan, Harga Bitcoin terjun bebas sebesar 42% [2]

Tidak hanya sampai disana, Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSC) mengeluarkan pengumuman baru pada Selasa (23/1/2018). Korea Selatan telah menetapkan tenggat waktu untuk melarang akun perdagangan mata uang digital tanpa nama atau anonim di dalam Korea Selatan[3]. Mulai 30 Januari, investor mata uang digital di Korea Selatan harus menggunakan rekening bank dengan nama asli untuk melanjutkan perdagangan. Begitu peraturan tersebut berlaku, investor hanya dapat melakukan penyetoran dana untuk memperdagangkan mata uang digital jika nama mereka di bursa mata uang digital sesuai dengan nama rekening bank mereka.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari dorongan regulator keuangan melalui kepatuhan “know-your-customer” (KYC) yang diperkuat untuk membatasi spekulasi mata uang digital. FSC mengatakan dalam rilisnya bahwa peraturan baru tersebut dihasilkan dari sebuah inspeksi rekening perdagangan mata uang digital anonim dalam negeri yang dibantu oleh enam bank domestik dan juga Financial Intelligence Unit dari 8-16 Januari[3].

Sejauh ini, seperti yang dilansir dari Coindesk, tiga bursa mata uang digital mayoritas di Korea Selatan yakni Coinone, Korbit, dan Bithumb, mengatakan mereka sejalan dengan mandat tersebut.

Sementara itu di Indonesia, seperti yang dilansir dari detikcom, Bank Indonesia (BI) melarang transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean menjelaskan, pelarangan dilakukan sesuai dengan undang-undang (UU) mata uang, bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.

Harga Bitcoin di Indonesia pada tanggal 25 Januari 2018 [4]

Per tulisan ini dibuat pada tanggal 25 Januari 2018, dalam pantauan di pasar Bitcoin Indonesia, harga 1 Bitcoin senilai Rp. 155.003.000[4]. Apakah dengan kebijakan dalam negeri Korea Selatan, harga mata uang digital akan kembali bergejolak? Kita lihat saja perkembangannya.

Baca juga Auto Machine Learning (AutoML): Sebuah Kecerdasan Buatan yang Mampu Membangun Kecerdasan Buatan Sendiri dari Google

 

Referensi

[1] Detikcom. 2018. Korea Selatan Tangguhkan Larangan Mata Uang Digital. https://inet.detik.com/cyberlife/d-3816764/korea-selatan-tangguhkan-larangan-mata-uang-digitalhttps://ourworldindata.org/co2-and-other-greenhouse-gas-emissions/ (diakses pada 23 Januari 2018)

[2] Bitcoin Indonesia. 2018. https://www.instagram.com/p/BeCIdh-g0xV/?taken-by=bitcoincoid (diakses pada 23 Januari 2018)

[3] Coindesk. 2018. South Korea Reveals Deadline for Anonymous Crypto Trading Halt. https://www.coindesk.com/south-korea-announces-deadline-for-halt-of-anonymous-crypto-trading/ (diakses pada 23 Januari 2018)

[4] Bitcoin Indonesia. 2018. https://www.bitcoin.co.id/ (diakses pada 25 Januari 2018)

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top