Kenali Berbagai Pelarut Alkohol yang Aman pada Sirup Obat Batuk Anak

Tahun 2022, Pemerintah Indonesia melalui BPOM RI memberlakukan larangan sementara terhadap semua sirup obat batuk anak yang beredar di pasaran. Hal ini disebabkan karena adanya laporan lonjakan kematian anak-anak karena sirup obat batuk. Dimana, 99 dari 206 anak menderita gagal ginjal akut hingga meninggal di 20 wilayah berbeda. Ternyata sediaan sirup obat batuk tersebut terbukti tercemar oleh dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol, yang merupakan pelarut pada sirup obat batuk.

Batuk merupakan respon alami tubuh terhadap adanya iritasi, infeksi atau benda asing di saluran pernapasan. Batuk bukanlah penyakit, melainkan mekanisme pertahanan tubuh untuk membersihkan saluran pernapasan dan melindungi paru-paru dari potensi bahaya. Anak-anak lebih rentan terhadap batuk dibandingkan orang dewasa karena sistem kekebalan tubuh dan sistem pernapasan mereka yang belum sempurna, sehingga menyebabkan pengotor mudah masuk. Solusi yang paling sering dilakukan oleh orang tua adalah memberikan sirup obat batuk.

Sirup obat batuk adalah obat pelega tenggorokan yang tersedia dalam bentuk cairan, dan mengandung satu atau lebih zat aktif didalamnya. Obat batuk biasanya digunakan untuk meredakan batuk atau meredakan nyeri pada sakit tenggorokan. Anak-anak umumnya lebih menyukai sediaan obat dalam bentuk sirup, karena mudah dikonsumsi, memiliki rasa manis dan warna cairan yang menarik. Sirup obat batuk biasanya terdiri dari;

  1. Zat aktif, yaitu zat utama yang memiliki khasiat dalam obat batuk. Zat aktif obat batuk terdapat beberapa jenis seperti Antitusif (penekan batuk kering), Ekspetoran (penekan batuk berdahak), Mukolitik (mengurangi kekentalan lendir), dan beberapa zat aktif lain untuk mengurangi efek samping obat batuk.
  2. Zat pelarut, merupakan zat yang digunakan sebagai melarutkan campuran bahan pada sirup obat batuk, dan cairan yang dapat membawa zat aktif masuk dalam tubuh.
  3. Zat penstabil, umumnya adalah bahan-bahan yang bersifat antioksidan agar obat tidak mengalami perubahan struktur senyawa.
  4. Zat pengawet, digunakan agar sirup obat batuk menjadi tahan lama.
  5. Zat pengental, digunakan untuk mendapatkan konsistensi dari cairan obat yang diinginkan serta mencegah terbentuknya endapan pada cairan obat batuk.
  6. Zat pewarna. Sirup obat batuk anak umumnya diberi zat pewarna agar terlihat menarik.
  7. Zat pewangi, digunakan untuk menyamarkan bau dari zat aktif
  8. Zat perasa. Sirup obat batuk anak umumnya diberi zat perasa agar menutupi rasa pahit dari zat aktif.

Namun, perlu diketahui bahwa dengan memberikan sirup obat batuk pada anak bukanlah solusi yang tepat. Batuk bukan merupakan penyakit, hanya satu kondisi alergi dari tubuh terhadap masuknya kotoran dalam sistem pernapasan.

Tahun 2022, Pemerintah Indonesia melalui BPOM RI memberlakukan larangan sementara terhadap semua sirup obat batuk anak yang beredar di pasaran. Hal ini disebabkan karena adanya laporan lonjakan kematian anak-anak karena sirup obat batuk. Dimana, 99 dari 206 anak menderita gagal ginjal akut hingga meninggal di 20 wilayah berbeda. Ternyata sediaan sirup obat batuk tersebut terbukti tercemar oleh dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol, yang merupakan pelarut pada sirup obat batuk. Kasus pencemaran DEG dan etilen glikol juga terjadi diberbagai belahan dunia seperti Afrika, Eropa, dan Amerika Serikat. Kasus pertama pencemaran DEG dan etilen glikol pada sirup obat batuk terjadi di Amerika Serikat.

Lalu, mengapa ini bisa terjadi?, Kebanyakan sediaan sirup obat batuk anak yang beredar dipasaran tidak mencantumkan semua kandungan bahan didalamnya. Padahal sesuai dengan aturan BPOM RI semua produk sediaan sirup obat yang mengandung alkohol sebagai pelarut, wajib mencantumkan kandungan dalam persen di kemasannya. Selain itu kurangnya perhatian, pengetahuan dan kesadaran kita bersama menyebabkan anak-anak kita menjadi keracunan oleh DEG dan etilen glikol dari sirup obat batuk yang dikonsumsi.

Apa itu pelarut alkohol, pelarut alkohol manakah yang aman bagi sediaan sirup obat batuk?, dan Bagaimana konteks halal dan haram penggunaan alkohol dalam obat untuk muslim? Mari kita ulas bersama melalui artikel berikut.

Pengertian Pelarut Alkohol dan Fungsinya pada Sirup Obat Batuk

Pelarut atau solvent merupakan zat yang dapat melarutkan zat terlarut seperti cairan, padatan dan gas sehingga menghasilkan larutan. Pelarut alkohol adalah pelarut yang mengandung atom karbon dalam molekulnya dan memiliki gugus fungsi alkohol, yang bertindak sebagai situs aktif. Alkohol merupakan salah satu golongan gugus fungsi pada senyawa organik, dimana memiliki gugus hidroksil (-OH) yang berikatan secara kovalen tunggal terhadap atom karbon.

Alkohol dikenal juga sebagai salah satu bahan kimia yang banyak digunakan dalam sediaan produk obat cair. Biasanya alkohol digunakan sebagai pelarut, pengental, penstabil dan pemberi rasa serta aroma dalam produk obat. Namun, penggunaan sirup obat batuk yang mengandung alkohol sebagai pelarut perlu diwaspadai terutama pada anak-anak di bawah 6 tahun. Hal ini karena tubuh bayi, balita dan anak-anak belum mampu melakukan metabolisme alkohol sebaik orang dewasa sehingga memiliki resiko yang besar terhadap keracunan akut dan kronis terhadap alkohol.

Sirup obat batuk anak umumnya diberi tambahan paracetamol sebagai pereda nyeri dan demam. Sebab tubuh anak menjadi demam saat batuk, sebagai bentuk pertahanan tubuh saat infeksi atau iritasi pada saluran pernapasan. Penambahan pelarut alkohol karena mampu mengikat zat aktif tambahan seperti paracetamol.

Gliserol dan Propilen Glikol adalah Pelarut Alkohol yang Aman

Pelarut alkohol yang aman adalah gliserol dan propilen glikol. Gliserol dan propilen glikol secara aman dapat melarutkan zat lain tanpa mengubah struktur dan komposisi dasarnya. Selain itu, keduanya digunakan sebagai zat pembawa dalam formulasi obat. Sehingga, zat aktif dapat masuk ke tubuh melalui pelarut. Gliserol dan propilen glikol juga memberikan rasa manis pada sirup obat batuk. Selain itu, etanol juga sering digunakan sebagai pelarut alkohol pada sirup obat batuk. Penggunaan etanol sebagai pelarut alkohol karena harga bahan yang lebih murah dibandingkan gliserol dan propilen glikol.

Gliserol dan propilen glikol dapat digunakan sebagai pelarut dan pembawa karena memiliki gugus hidroksil (-OH) yang lebih dari satu. Gugus tersebut dapat mengikat zat aktif dan campuran pada bahan sirup obat batuk melalui ikatan hidrogen. Dapat dilihat pada struktur molekul gliserol memiliki tiga gugus hidroksil (-OH), sedangkan propilen glikol memiliki dua gugus hidroksil (-OH). Sehingga keduanya sangat efektif dalam mengikat zat aktif dan zat lainnya. Ikatan hidrogen dari gugus hidroksil pada gliserol dan propilen glikol juga menjadi alasan keduanya bisa digunakan sebagai zat pengental pada sirup obat batuk. Atom H dari satu molekul gliserol dapat mengikat atom O dari molekul gliserol lainnya melalui ikatan hidrogen, sehingga setiap molekul saling berikatan. Hal ini yang menyebabkan sirup obat batuk menjadi stabil dan tidak mudah menguap.

Gliserol merupakan pelarut alkohol utama yang sering ditambahkan. Selain sebagai pelarut, gliserol juga memiliki sifat demulcency atau dapat menetralkan asam lambung saat mengkonsumsi sirup obat batuk. Menurut penelitian Eccles dan Mallefet, (2017) diketahui gliserol memiliki sifat penawar rasa sakit dan memblokir reseptor sensorik batuk di saluran pernapasan.

Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol adalah Pelarut Alkohol yang Tidak Aman

Sebagai pelarut alkohol, gliserol dan propilen glikol diketahui tidak memberikan efek samping kesehatan saat dikonsumsi. Namun, harga kedua zat yang sangat mahal menyebabkan ongkos produksi sirup obat batuk menjadi meningkat pula. Diketahui beberapa industri obat yang curang mengganti kedua zat tersebut dengan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol. Penyalahgunaan kedua zat ini sudah ditemukan tahun 1937 di Amerika Serikat, dan merebak ke berbagai wilayah dunia.

Selain dengan mengganti pelarut, ada pula industri obat yang mencampurkan DEG dan etilen glikol dengan pelarut alkohol utama. Tujuannya untuk menekan harga produksi sirup obat. Namun, walaupun muncul sebagai pencemar DEG dan etilen glikol dapat mempengaruhi kesehatan. Menelan etilen glikol dan dietilen glikol dapat berakibat fatal. Dimana potensi konsekuensinya yaitu rasa tidak nyaman, muntah, diare, kesulitan buang air kecil, sakit kepala, dan kerusakan ginjal akut.

DEG dan etilen glikol merupakan senyawa organik alkohol yang memiliki sifat hampir mirip dengan gliserol dan propilen glikol. Keberadaan gugus hidroksil (-OH) yang menyebabkan DEG dan etilen glikol dapat mengikat zat aktif dan campuran bahan pada sirup obat batuk. Setelah tertelan, DEG dan etilen glikol dapat melepaskan zat aktif dan kemudian dibuang melalui saluran ginjal. Di saluran ginjal, DEG dan etilen glikol mengalami penguraian menjadi senyawa oksalat. Senyawa oksalat dalam ginjal mudah mengikat mineral, sehingga dapat terbentuk kristal garam yang menyebabkan kerusakan ginjal.

Keamanan dan Kehalalan penggunaan Pelarut Alkohol pada Sirup Obat Batuk

Kecurangan yang dilakukan oleh industri obat terkait penggunaan pelarut DEG dan etilen glikol dapat mengalami konsekuensi hukum yang serius. Pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi dan standar keamanan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi hukum dan melindungi kesehatan konsumen.

Kandungan alkohol pada sirup obat batuk menyebabkan kekhawatiran pada setiap muslim. Pengertian alkohol atau khamar umumnya terkait dengan suatu bahan atau cairan yang bersifat memabukkan jika dikonsumsi. Sehingga muncul perdebatan apakah sirup obat batuk yang mengandung pelarut alkohol halal atau haram?

Kandungan pelarut alkohol yang terkandung dalam sirup obat batuk hukumnya adalah boleh atau mubah. Pada dasarnya hadist-hadist nabi tentang alkohol atau khamar yang dilarang adalah pada konteks minuman yang telah mengandung unsur memabukkan, maka jika diminum dalam jumlah sedikit maupun banyak hukumnya adalah haram. Namun, jika dalam penggunaannya sebagai pelarut dalam obat batuk maka tidaklah demikian. Dimana kandungan alkohol sebagai pelarut sirup obat batuk adalah tidak lebih dari 1%. Selain itu, alkohol sebagai pelarut obat batuk, tidak menyebabkan seseorang menjadi kecanduan dalam mengkonsumsi obat batuk.

Referensi

  • Artania, N.P.A.I., Harta, I.K.G.G.G., Pratama, G.W.A.P., Ayu, N.P.A.S., Sukmarani, I.G.A.P., dan Arisanti, C.I.S., 2020, Optimasi Propilenglikol dalam Sediaan Sirup Obat Batuk Ekstrak Rimpang Jahe, Jurnal Kimia (Journal of Chemistry), 14(2), 182-187.
  • Chopra, H., Attia, M.S., Badshah, S.F., Dharna, K., and Emran, T.B., 2023, Cough syrups: Silent Killer of Gambian children, International Journal of Surgery, 109, 150-152.
  • Eccles, R., and Mallefet, P., 2017, Soothing Properties of Glycerol in Cough Syrups for Acute Cough Due to Common Cold, pharmacy, 5(4), 1-5.
  • Eccles, R., 2020, What is the Rule of Over Excipients in Over the Counter (OTC) Cough Medicines?, Lung, 198, 727-734.
  • Hani, U., 2020, Pemakaian Alkohol pada Obat Batuk Sirup Berdasarkan 4 Mazhab, Al-Ulum Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(1), 1 – 15.
  • Solomons, T.W.G., and Fryhle, C.G., 2011, Organic Chemistry, 10th ed, USA, John Wiley & Sons, Inc.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top