Bitcoin Dalam Perspektif Islam: Sudah Mampukah Menjadi Alat Pengukur Nilai Zaman Milenial?

Gambar: btcworld.vn Oleh Ilham Fadhilah Perdana Economic Major, Riau University “Setelah mengenal bitcoin, saya hanya tidur sekitar 1 jam seminggu […]

Gambar: btcworld.vn

Oleh

Ilham Fadhilah Perdana

Economic Major, Riau University

Setelah mengenal bitcoin, saya hanya tidur sekitar 1 jam seminggu dan saya tidak pernah keluar rumah, menghabiskan seluruh waktu membaca tentang Bitcoin”, ucap pria asal Silicon Valley itu dalam sebuah interview.  Dialah Roger Ver, seorang pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia jual beli online dan dikenal sebagai pengembang perangkat komputer. Roger Ver(34) mulai berinvestasi di bitcoin pada awal tahun 2011. Dia mulai membeli bitcoin pertama di harga US$1. Ver tidak menyangka dengan kenaikan harga menjadi US$1.000 maka dia menjelma menjadi jutawan baru. Bahkan dia mendapat julukan “Yesusnya bitcoin karena kelihaiannya tersebut.

Virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining. Antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Degecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Bitcoin awalnya diciptakan oleh seorang yang mengaku bernama Satoshi Nakamoto pada 2009. Lalu bulan Mei 2016, pengusaha teknologi asal Australia Craig Wright membuka jati diri bahwa dialah yang menciptakan bitcoin, transaksi pertamanya adalah mengirim 10 bitcoin ke Hal Finney pada Januari 2009. Melihat ke segi jaringan sangatlah beda dengan sistem pembayaran lainnya, yakni menggunakan jaringan peer-to-peer. Dimana dengan menggunakan jaringan ini penyimpanannya tidak terpusat pada administrator utama, oleh karena itu Bitcoin tidak dikontrol oleh pemerintah karena bitcoin menganut sitem desentralisasi.

Awal mula muncul Bitcoin mengeluarkan 50 Bitcoin pertamanya didunia yang dihasilkan dari sistem yang kemudian hari dikenal dengan sebutan “Genesis Block”. Untuk mendapatkan Bitcoin ini dibutuhkan penambangan secara digital dengan menyelesaikan sebuah perhitungan matematika yang rumit, setelah itu Bitcoin baru bisa di distribusikan. Uang virtual Bitcoin yang di ciptakan tidak berbentuk koin, uang kertas, perak, apalagi emas. Ia tidak terlihat secara riil, akan tetapi ia hanya mata uang berbentuk digital seperti melihat angka di dalam kalkulator. Untuk membelanjakan mata uang digital ini diperlukan kode khusus yang bernama “private key” yang bisa disimpan secara lokal maupun dicetak kertas. Dan untuk bisa menampung Bitcoin, maka diperlukan dompet Bitcoin (wallet Bitcoin).

Mata uang virtual (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan Ethereum tengah mengalami lonjakan harga dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan tersebut sebagian besar dipicu oleh beberapa kejadian yang terjadi di dunia cryptocurrency, seperti wacana fork yang disebutkan oleh beberapa pelakunya serta peluncuran instrumen investasi terkait Bitcoin. Sejak dimulai pada 2009, nilai tukar atau valuasi bitcoin terus meningkat, bahkan dalam setahun ini nilainya meningkat gila-gilaan. Sebagai gambaran, 1 bitcoin dihargai US$0,3 (sekitar Rp4.000) pada Januari 2011, dan 7 Desember 2017 menjadi US$14.000 (Rp189 juta), (Coindesk.com). Suplai Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di seluruh dunia. Sistem penciptaan Bitcoin yang terus berkurang setiap 4 tahun sekali ini menyerupai sistem ekonomi berdasarkan deflasi dan dengan makin terbatasnya suplai bitcoin, maka harga bitcoin cenderung naik.. Akan tetapi disamping itu tidak jelas apa yang menjadi faktor rill penentu dari naik atau turunnya harga atau nilai tukar bitcoin tersebut.

Bitcoin tak bisa diuangkan, tetapi bisa dipakai untuk membeli banyak barang dan kebutuhan hidup yang dijual melalui internet. Dengan menngunakan cryptocurrency ini para penggunanya mengklaim bahwa banyak keuntungan yang akan didapatkan. Diantaranya adalah biaya transfer yang murah, dan bersifat anonimitas. Dengan biaya transfer yang murah dibanding menggunakan uang elekstronik menjadikan banyak orang yang tertarik menggunakan uang ini, bahkan biaya transaksi dapat dihilangkan sampai gratis. Namun untuk mempercepat transaksi biasanya dompek bitcoin akan memotong biaya dari 500-3000 rupiah berapapun jumlah uang dkirimkan. Bitcoin juga dapat ditransfer kemana saja dalam hitungan detik, dengan smarphone dan koneksi internet. Dengan cryptocurrency, transaksi tidak bisa dilacak ke pengirim atau penerima, hal ini memberikan privacy kepada penggunanya. Namun bitcoin sejatinya adalah alat transaksi di komunitas tertentu, yang artinya tanpa mendaftar anda tidak dapat melakukan transaksi.

Dengan nilanya yang terus meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini dan dengan sifatnya yang hanya 21 juta bitcoin di seluruh dunia, membuat bitcoin sebagai sarana –investasi– yang mengiurkan bagi sebagian orang. Akan tetapi bagaimanakah islam memandang transaksi bitcoin ini. Dalam Tarikh al-Baladziri disebutkan “Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir onta akan punah” (Futuh al-Buldan, al-Baladzuri). Sekalipun keputusan ini tidak dilaksanakan, tapi kita bisa melihat bahwa para sahabat mengakui bolehnya memproduksi mata uang dengan bahan dari selain emas dan perak. Jadi bila mata uang dibuat bukan dalam bentuk emas dan perak boleh saja asalkan tetap ada nilai intrinsik yang membuat mata uang tersebut beharga, yang akan menimbulkan mosi percaya bila menggunakannya.

Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah–Qatar telah mengeluarkan fatwa Mata uang elektronik adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang). (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 191641). Memang transaksi bitcoin dapat digolongkan kepada transaksi forex/sharf. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan tukar menukar mata uang (Sharf). Diantaranya adalah jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, wajib sama kuantitas dan tunai dan jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok syaratnya wajib tunai. Di fatwa yang lain ditegaskan Siapa yang memiliki mata uang digital itu dengan cara yang disyariatkan (mubah), maka tidak masalah untuk dimanfaatkan, untuk keperluan yang mubah(Fatawa Syabakah Islamiyah no. 251170). Bila dilihat dari fungsinya yang digunakan untuk alat pembayaran dan tukar menukar memang dikategorikan mubah, akan tetapi bagaimana bila mata uang ini diperdagangan untuk motif mencari keuntungan, yang artinya uang menghasilkan uang.

Skema bitcoin yang mirip dengan forex ini membuatnya sangat kental dengan garar dan spekulasi. Rasulullah SAW melarang transaksi gharar dan sebagaimana standar syariah AAOIFI Bahrain juga melarang transaksi gharar fahisy atau gharar berat. Seorang penasehat ekonomi Islam dan keuangan Dewan Muftis Rusia, Madina Kalimullina mengatakan argumen utama melawan bitcoin adalah tingginya tingkat risiko (maisir) dan ketidakpastian (gharar), kurangnya penyediaan aset riil dan jaminan negara. Kalau kita telaah gharar yang terjadi dalam alat tukar bitcoin ini adalah ketidakjelasan yang terjadi pada harga dan juga barang. Karena seharusnya agar tidak terjadi gharar, maka baik harga ataupun barang bitcoin yang menjadi harga beli ataupun bitcoin yang dijual itu memiliki nilai yang jelas dan merefresentasikan aset sebagai alat tukar. Terlebih lagi bitcoin yang dipraktekan sekarang ini tidak diakui sebagai alat tukar oleh otoritas atau regulator yang menyebabkan masyarakat belum sepenuhnya welcome dengan cryptocurrency ini.

Dengan tidak diakui bitcoin oleh otoritas atau regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi, maka dalam transaksi Bitcoin dapat dikategorikan illegal. European Banking Authority (EBA) bahkan memberikan beberapa alasan pelarangan Bitcoin ini. diantara lain mudahnya ‘dompet digital’ disusupi virus atau peretas sehingga uang investor katakanlah Rp 10 miliar, bisa menguap dalam hitungan detik tanpa ada jaminan bisa kembali lagi sepeser pun. Selain itu, tempat atau pihak yang memfasilitasi transaksi Bitcoin juga bisa kena serangan hacker atau bangkrut tiba-tiba sehingga banyak orang yang selama ini menggunakan jasanya harus mengalami kerugian. Kerugian ini tentunya tidak bisa dilaporkan karena tidak ada payung hukumnya dan  sangat jelas mengandung maisir.

Di Indonesia sendiri juga ada beberapa alasan melarang penggunaan bitcoin. Pada 28 November 2017, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan regulasi yang bakal menjadi dasar (framework) bagi bisnis teknologi finansial (fintech). Salah satu bagian dari regulasi tersebut adalah penegasan kembali larangan penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin. BI melakukan ini demi menjaga kedaulatan mata uang Rupiah sebagai legal tender di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mereka pun telah melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menggunakan mata uang virtual, lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Selain itu penggunaan bitcoin juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2017, karena digunakan untuk transaksi antar individu yang sangat rentan dengan kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sama seperti Bank Indonesia, otoritas Cina juga melarang dengan alasan resiko investasi pada mata uang virtual itu. Pemerintah Cina menyebut uang virtual itu bisa digunakan untuk pendanaan ilegal dan pencucian uang. Sejatinya otoritas keuangan di berbagai dunia punya kekhawatiran yang sama. Inggris misalnya menyebutnya sebagai investasi yang beresiko tinggi dan spekulatif. Meski tak melarang, beberapa negara lain juga mengeluarkan peringatan yang sama. Antara lain Singapura, Hong Kong, dan Kanada. Bahkan European Central Bank menilai berpotensi seperti krisis keuangan Belanda pada abad ke-17. Dengan total 15 juta bitcoin yang beredar di pasaran saat ini, diperkirakan valuasinya mencapai lebih dari US$200 miliar. Negara yang paling aktif menggunakannya adalah Amerika dan Jepang.

Pelarangan bitcoin ini juga mengingat pada 2013 pendiri situs Silk Road, Ross Ulbricht ditangkap aparat Amerika karena situsnya ketahuan lebih pada jual beli narkoba daripada menjual bitcoin. Pada Oktober 2014, seorang mahasiswa Indonesia ditangkap di Bintaro karena membeli sabu secara online dari Meksiko dan membayarnya dengan bitcoin. Lalu Oktober 2015, LWK pelaku teror bom Mal Alam Sutera meminta ditransfer Rp300 juta  dalam bentuk bitcoin. Hal ini menggambarkan sifat anonimitas yang ada pada bitcoin mengundang atau bahkan memfasilitasi suatu tindak kriminalitas yang jelas akan sangat merugikan dan mendatangkan banyak kemudhoratan dalam masyarakat.

Jika bitcoin itu tetap ingin dijadikan alat tukar untuk membeli komoditas tertentu maka dibolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam transaksi jual-beli (jika objeknya barang atau komuditas) atau mengikuti ketentuan hukum ijarah (jika objek belinya adalah manfaat atau jasa). Begitu pula jika bitcoin ini dijadikan modal investasi maka dibolehkan dengan syarat mengikuti ketentaun hukum mudharabah atau musyarakah. Kedua opsi tersebut, baik dijadikan harga beli ataupun modal dalam prosesnya harus terhindar dari praktek-praktek terlarang seperti riba, gharar, maisir, monopoli dan sejenisnya. Dan yang terpenting dari itu semua adalah pengakuan dari otoritas/regulator dan payung hukum yang jelas.

Daftar Pustaka

Al-Baladzuri. 1956. Futuhul al-Buldan. Pustaka Al Khausar. Jakarta

Bitcoin dilarang otoritas keuangan Indonesia, ini fakta faktanya.http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42265038. Diakses 3 Januari 2018 pukul 17.45 wib

Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)

Chrissen Daulat Martin. 2013 Roger Ver, Miliarder Baru dari Bitcoin. http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2052910/roger-ver-miliarder-baru-dari-bitcoin. Diakses 9 Januari 2018 pukul 15.39 wib

Data Pergerakan Harga Bitcoin. https://www.coindesk.com/. Diakses 3 Januari 2018 pukul 17.55 wib

Fatawa Syabakah Islamiyah no. 191641

Fatawa Syabakah Islamiyah no. 251170

Fatwa dewan syari’ah nasional nomor: 28/dsn-mui/iii/2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf)

Firman, Adit. 2017. Sejarah Bitcoin, dan Siapakah Satoshi Nakamoto?. https://bixbux.com/sejarah-bitcoin-dan-siapakah-satoshi-nakamoto/. Diakses 3 Januari 2018 pukul 18.18 wib

Sejarah Bitcoin dan Misteri Penciptanya?. https://steemit.com/indonesia/@azkadzaky/sejarah-bitcoin-dan-misteri-penciptanya. Diakses 3 Januari 2018 pukul 21.42 wib

Tanuwijaya, Kiandy. https://vifcorps.com/trading-education/in-brief-literatures/1111-keruntuhan-sistem-bretton-woods. Diakses 4 Januari 2018 pukul 17.42 wib.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yuk Gabung di Komunitas Warung Sains Teknologi!

Ingin terus meningkatkan wawasan Anda terkait perkembangan dunia Sains dan Teknologi? Gabung dengan saluran WhatsApp Warung Sains Teknologi!

Yuk Gabung!

Di saluran tersebut, Anda akan mendapatkan update terkini Sains dan Teknologi, webinar bermanfaat terkait Sains dan Teknologi, dan berbagai informasi menarik lainnya.