Bukan karena DSA, Ternyata ini Pelanggaran Berat Dokter Terawan hingga Dipecat dari IDI

Nasib malang kini menimpa dokter Dokter Terawan. Sungguh diluar dugaan, jika Dokter Terawan yang ahli dalam pengobatan penyakit stroke ini […]

blank

Nasib malang kini menimpa dokter Dokter Terawan. Sungguh diluar dugaan, jika Dokter Terawan yang ahli dalam pengobatan penyakit stroke ini harus lengser dari jabatannya lantaran kasus pencucian otak pasien.

Tak disangka, metode pengobatan yang dilakukan oleh Dokter Terawan ternyata menjadi bumerang bagi dokter tersebut. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) secara resmi  menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSUPAD), Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto alias Dokter Terawan.

Perihal ini, Ketua MKEK, dr Prijo Sidipratomo, Sp. Rad menegaskan bahwa MKEK tidak mempersalahkan mengenai teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dilakukan oleh Dokter Terawan untuk mengobati stroke, melainkan permasalahan tentang kode etik yang dilanggar.

Sebelumnya dari surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018, MKEK menetapkan dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MKEK Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prijo Sidipratomo.

blank
Surat keputusan MKEK PB IDI terkait dokter Terawan.

“Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar,” ujar dr Prijo Sidipratomo, Sp. Rad saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (04/04/2018).

Ketua MKEK menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan dianggap mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”. Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam. Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama kurun waktu 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Menanggapi hal itu, Dokter Terawan pun akhirnya angkat bicara. Ia mengungkapkan kekecewaan hatinya dan sangat menyayangkan tindakan dari IDI yang memecat dirinya dengan semena-mena. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Dokter Terawan kepada media.

“Aku hanya anggota (Ikatan Dokter Indonesia), aku kan kelas rendah di IDI, jadi aku kalau diinjek-injek, ya wes (ya sudah). Tenyata tentara lebih civilian. Begitu tega dan kejamnya,” kata Terawan usai memberikan keterangan kepada media di Rumah Sakit Pusat Gatot Subroto sebagaimana dilansir dari nasional.tempo.co (05/04/2018).

Padahal terapi cuci otak Dokter Terawan dalam mengobati penyakit stroke adalah menggunakan obat heparin yang sangat berkhasiat menghancurkan plak dalam pembuluh darah. Plak merupakan penyebab penyumbatan pembuluh darah pada penderita stroke. Caranya, obat heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha menuju sumber kerusakan pembuluh darah penyebab stroke di otak.

Beberapa pasiennya pun angkat bicara. Termasuk pejabat dan tokoh penting ikut buka suara atas pemecatan Dokter Terawan dari IDI. Diantaranya adalah sebagai berikut.

“Ramai diberitakan kabar Kepala RSPAD Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, diberhentikan oleh IDI dengan alasan etik. Metode cuci otak nya dipermasalahkan, padahal dengan itu dia telah menolong baik mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang penderita stroke”, ujar Aburizal Bakrie sebagaimana dilansir medan.tribunnews.com (04/04/2018).

“Saya bukan dokter. Mungkin saja pemecatan dokter Terawan oleh IDI benar. Tetapi saya dan isteri pernah berobat kepada dr. Terawan dan hasilnya terasa baik. Mudah-mudahan semua berakhir baik,” cuit Mahfud MD dalam twitter.com (03/04/2018).

“dr Terawan tanya ke saya, saya bilang ‘lakukan sesuai prosedur’. Dan perdana menteri sahabat saya itu sembuh. Kalau MKEK mempersoalkan dr Terawan karena metodologi-nya belum masuk dalam treatment secara umum, menurut saya, itu tidak lantas bisa dianggap melanggar kode etik. IDI di sisi lain, juga tidak boleh asal mengambil keputusan, dr Terawan adalah salah satu champion.” ujar SBY melalui video (5/4/2018).

Bagaimana pendapat sahabat Warstek tentang keputusan dari MKEK? Apakah memang pantas Dokter Terawan dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), padahal beliau telah menangani lebih dari 40.000 pasien?

Referensi:

  • Shela Kusumaningtyas. https://sains.kompas.com/read/2018/04/04/193700723/2-pasal-yang-sebabkan-dokter-terawan-dipecat-sementara-dari-idi (diakses pada 07 April 2018)
  • Randy P.F Hutagaol. http://medan.tribunnews.com/2018/04/04/mahfud-md-dan-aburizal-bakrie-beber-pengakuan-setelah-dokter-terawan-dipecat-idi (diakses pada 07 April 2018)
  • Hendra Gunawan. http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/04/sudah-tangani-40000-pasien-dokter-terawan-dipecat-karena-metode-cuci-otak?page=all  (diakses pada 10 April 2018)

1 komentar untuk “Bukan karena DSA, Ternyata ini Pelanggaran Berat Dokter Terawan hingga Dipecat dari IDI”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yuk Gabung di Komunitas Warung Sains Teknologi!

Ingin terus meningkatkan wawasan Anda terkait perkembangan dunia Sains dan Teknologi? Gabung dengan saluran WhatsApp Warung Sains Teknologi!

Yuk Gabung!

Di saluran tersebut, Anda akan mendapatkan update terkini Sains dan Teknologi, webinar bermanfaat terkait Sains dan Teknologi, dan berbagai informasi menarik lainnya.