Perdagangan internasional satwa liar dan tumbuhan yang terancam punah diatur oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar atau CITES. CITES bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional terhadap spesimen dari spesies liar tidak membahayakan kelangsungan hidup mereka di alam bebas. Konvensi ini mengharuskan negara-negara anggota untuk mengenakan pembatasan yang ketat terhadap perdagangan spesimen yang terancam punah, dengan tujuan utama untuk menjaga biodiversitas dunia. CITES telah berlaku sejak tahun 1973 dan saat ini melibatkan lebih dari 180 negara.
Dalam pelaksanaannya, CITES membagi spesies yang terancam punah ke dalam tiga kategori yang disebut “lampiran.” Lampiran ini menentukan sejauh mana spesies dapat diperdagangkan. Spesies dalam Lampiran I adalah yang paling terancam punah dan hampir tidak boleh diperdagangkan. Lampiran II berisi spesies yang dapat diperdagangkan dengan izin khusus, sementara Lampiran III berisi spesies yang diperlakukan dengan cara yang serupa, namun pengaturan dan pengawasan lebih ringan.
Baca juga artikel tentang: Kekayaan Hutan Kalimantan dan Penemuan Spesies Flora Hanguana
Namun, salah satu tantangan terbesar dalam implementasi CITES adalah kebutuhan akan keseragaman dalam penggunaan terminologi antara negara-negara anggota. CITES mengandalkan pemahaman yang jelas dan konsisten mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam pengklasifikasian spesies yang dilindungi. Tanpa keseragaman dalam istilah dan kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu spesies terancam punah, sulit bagi negara-negara anggota untuk sepakat tentang bagaimana melindungi spesies tersebut.
Sebagai contoh, meskipun sebagian besar negara telah meratifikasi CITES, mereka terkadang menggunakan definisi yang sedikit berbeda tentang apa yang dianggap sebagai spesies yang terancam punah atau apa yang dianggap sebagai perdagangan ilegal. Ini dapat menciptakan kebingungannya saat pengawasan dilakukan, terutama dalam perdagangan internasional. Tanpa pemahaman yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “perdagangan ilegal” atau “spesies terancam punah,” negara-negara bisa saja mengabaikan atau tidak menegakkan kebijakan yang ada, membiarkan perdagangan ilegal berkembang.
Penelitian yang membahas pentingnya keseragaman terminologi dalam CITES menunjukkan bahwa ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah dan standar pengklasifikasian dapat menurunkan efektivitas CITES. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara anggota untuk berkoordinasi dan memastikan bahwa mereka berbagi pemahaman yang sama mengenai peraturan CITES, serta mengadopsi prosedur yang seragam dalam hal penegakan hukum dan pengawasan perdagangan.
Salah satu contoh nyata masalah ini dapat terlihat dari pelaksanaan CITES di beberapa negara yang memiliki peraturan yang tumpang tindih dengan kebijakan domestik mereka. Misalnya, beberapa negara mungkin menganggap suatu spesies tidak terancam punah hanya berdasarkan data lokal mereka, padahal di tingkat global spesies tersebut sudah dipandang sebagai spesies yang sangat terancam. Kebijakan domestik yang tidak selaras dengan CITES akan membuat upaya perlindungan satwa liar menjadi tidak efektif.
Selain terminologi, tantangan lainnya adalah penegakan hukum yang konsisten dan memadai di seluruh dunia. Penegakan hukum yang tidak konsisten dapat menyebabkan perdagangan ilegal satwa liar terus berlanjut, meskipun sudah ada regulasi yang ketat. Negara-negara yang memiliki keterbatasan sumber daya atau kurangnya pengawasan terhadap perdagangan internasional dapat menghadapi kesulitan dalam memastikan peraturan-peraturan ini dipatuhi. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara anggota untuk memperkuat sistem hukum mereka dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menegakkan peraturan CITES.
Agar CITES dapat berfungsi dengan lebih baik, negara-negara perlu melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah meningkatkan pelatihan dan kesadaran di kalangan pejabat yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan terkait perdagangan satwa liar. Ini termasuk pelatihan dalam menggunakan terminologi yang benar, serta memahami pentingnya konservasi satwa liar dan tumbuhan yang terancam punah. Selain itu, negara-negara harus berusaha untuk memperkuat sistem pemantauan dan pengawasan perdagangan yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga sektor swasta.
Tidak hanya itu, negara-negara perlu saling berkoordinasi dan berbagi informasi tentang spesies yang dilindungi dan aktivitas perdagangan yang mencurigakan. Melalui koordinasi yang lebih baik, negara-negara dapat memastikan bahwa kebijakan dan regulasi yang diterapkan dapat diikuti dengan konsisten di seluruh dunia. Kerjasama internasional juga diperlukan untuk mengatasi masalah perdagangan ilegal yang terus berkembang, terutama dalam hal penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Selain itu, negara-negara perlu bekerja sama dalam penelitian untuk mengevaluasi dampak dari perdagangan satwa liar terhadap spesies yang terancam punah. Penelitian yang lebih mendalam tentang status spesies dan perdagangan ilegal sangat penting untuk memperbarui dan meningkatkan efektivitas CITES. Dengan informasi yang lebih baik tentang populasi satwa liar dan ancaman yang mereka hadapi, negara-negara dapat memperbarui kebijakan mereka dan mengadopsi langkah-langkah perlindungan yang lebih efektif.
Kesimpulannya, meskipun CITES telah memberikan kerangka hukum yang penting untuk melindungi spesies terancam punah, tantangan besar tetap ada dalam hal koordinasi antarnegara, keseragaman terminologi, dan penegakan hukum. Agar CITES dapat berfungsi dengan baik dan mencapai tujuan perlindungannya, negara-negara anggota harus bekerja sama untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut diimplementasikan dengan baik dan dipahami dengan jelas di seluruh dunia. Upaya ini akan sangat penting untuk mengurangi ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan memastikan bahwa spesies yang terancam punah dapat dilindungi dari perdagangan ilegal yang mengancam kelangsungan hidup mereka.
Baca juga artikel tentang: Dari Zaman Es ke Era Pemanasan Global: Pelajaran Berharga bagi Keanekaragaman Flora
REFERENSI:
Motong, Li dkk. 2025. Regulating International Trade in Wild Fauna and Flora: An Analysis of CITES Terminology. Biodiversity Science 33 (4), 24545.

