Kesiapan Bangsa Indonesia untuk Alih Teknologi

Alih teknologi dan perlindungan hukum terhadap paten berperan sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di suatu negara. Masalah-masalah […]

blank

Alih teknologi dan perlindungan hukum terhadap paten berperan sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di suatu negara. Masalah-masalah yang terkait dengan paten di Indonesia telah diatur dalam UU No. 14 tahun 2001, sehingga inventor asing tak perlu khawatir hak kekayaan intelektualnya dicuri ketika melakukan alih teknologi di Indonesia. Undang-undang tersebut juga diharapkan juga menjadi pintu gerbang yang memudahkan transfer teknologi dari negara maju ke Indonesia. Namun pengaturan alih teknologi dan paten di era perdagangan bebas dan masyarakat ekonomi ASEAN seperti sekarang ini belum terakomodasi secara khusus dalam strategi nasional bangsa Indonesia.

Implentasi UU No. 14 tahun 2001 masih dirasa belum mampu mengakomodasi dan memberikan perlindungan serta keuntungan dalam pemanfaatan alih teknologi, contohnya fase alih teknologi tersebut hanya menjadikan pekerja Indonesia sebagai operator saja, bahkan terjadi ketergantungan teknologi, baik bahan baku, maupun mesin. Dalam mengatur proses alih teknologi, Thee Kian Wie (1988) mengajukan empat konsep alih teknologi yaitu sebagai berikut :

Anda belum login, silahkan login terlebih dahulu untuk membaca artikel lebih lanjut. Tombol login berada di menu 'Account' sebelah atas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yuk Gabung di Komunitas Warung Sains Teknologi!

Ingin terus meningkatkan wawasan Anda terkait perkembangan dunia Sains dan Teknologi? Gabung dengan saluran WhatsApp Warung Sains Teknologi!

Yuk Gabung!

Di saluran tersebut, Anda akan mendapatkan update terkini Sains dan Teknologi, webinar bermanfaat terkait Sains dan Teknologi, dan berbagai informasi menarik lainnya.