Alih teknologi dan perlindungan hukum terhadap paten berperan sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di suatu negara. Masalah-masalah yang terkait dengan paten di Indonesia telah diatur dalam UU No. 14 tahun 2001, sehingga inventor asing tak perlu khawatir hak kekayaan intelektualnya dicuri ketika melakukan alih teknologi di Indonesia. Undang-undang tersebut juga diharapkan juga menjadi pintu gerbang yang memudahkan transfer teknologi dari negara maju ke Indonesia. Namun pengaturan alih teknologi dan paten di era perdagangan bebas dan masyarakat ekonomi ASEAN seperti sekarang ini belum terakomodasi secara khusus dalam strategi nasional bangsa Indonesia.
Implentasi UU No. 14 tahun 2001 masih dirasa belum mampu mengakomodasi dan memberikan perlindungan serta keuntungan dalam pemanfaatan alih teknologi, contohnya fase alih teknologi tersebut hanya menjadikan pekerja Indonesia sebagai operator saja, bahkan terjadi ketergantungan teknologi, baik bahan baku, maupun mesin. Dalam mengatur proses alih teknologi, Thee Kian Wie (1988) mengajukan empat konsep alih teknologi yaitu sebagai berikut :
Warung Sains Teknologi (Warstek) adalah media SAINS POPULER yang dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia baik kalangan akademisi, masyarakat sipil, atau industri.