Dari Uji Klinis hingga Sertifikasi: Bagaimana Industri Kosmetik Menjaga Keamanan Produk

Penting bagi konsumen untuk lebih sadar dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, serta bagi produsen untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap kandungan produknya.

Industri kosmetik di Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan besar karena masih banyak produk yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya. Bahan-bahan ini bisa berdampak negatif terhadap kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka waktu lama. Sayangnya, banyak orang yang belum tahu atau tidak menyadari bahaya dari zat-zat kimia tersebut. Mereka mungkin tidak memeriksa komposisi produk atau tidak mengerti arti dari istilah kimia yang tertulis di label. Padahal, beberapa bahan kimia berbahaya bisa menyebabkan masalah serius, seperti iritasi kulit, gangguan hormon, bahkan berisiko meningkatkan kemungkinan terkena penyakit kronis. Karena itu, penting bagi konsumen untuk lebih sadar dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, serta bagi produsen untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap kandungan produknya.

Pada tanggal 10 hingga 18 Februari 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap berbagai produk kosmetik di seluruh Indonesia. Hasilnya cukup mengkhawatirkan. BPOM menemukan adanya pelanggaran serius yang melibatkan 91 merek kosmetik. Secara keseluruhan, ada lebih dari 4.300 jenis produk (disebut “item”) dengan jumlah total lebih dari 205 ribu unit yang diduga ilegal.

Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari penggunaan bahan kimia yang dilarang karena bisa membahayakan kesehatan, produk yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa namun masih dijual. Artinya, produk-produk ini tidak melalui proses evaluasi keamanan yang seharusnya dilakukan sebelum dijual ke masyarakat.

BPOM juga memeriksa 709 tempat usaha, termasuk toko, gudang, dan pabrik kecil. Hasilnya, hampir setengahnya—tepatnya 340 tempat atau sekitar 48 persen—tidak memenuhi standar keamanan dan aturan yang berlaku. Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produksi dan peredaran kosmetik masih menjadi tantangan besar, dan konsumen perlu semakin berhati-hati dalam memilih produk yang aman untuk digunakan.

Baca juga artikel tentang: Lowongan Kerja untuk Berkarir di Industri Ritel Kosmetik – Somethinc BeautyHaul

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh BPOM, pelanggaran paling banyak ditemukan terjadi di tingkat distributor, yaitu pihak yang mendistribusikan atau menyalurkan produk ke pasar. Sekitar 40 persen dari seluruh kasus pelanggaran berasal dari distributor ini. Selanjutnya, pelanggaran juga ditemukan di klinik kecantikan (sekitar 25,59 persen), para reseller atau penjual ulang (18,24 persen), dan pihak-pihak lainnya seperti Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik (BUPN) sebesar 5 persen, serta beberapa pelanggaran yang dilakukan langsung oleh industri kosmetik dan pemilik merek.

Salah satu modus baru yang terungkap dalam penyelidikan adalah penggunaan nomor izin edar palsu. Nomor izin edar seharusnya dikeluarkan secara resmi oleh BPOM untuk menunjukkan bahwa sebuah produk telah diuji dan aman digunakan. Namun, dalam beberapa kasus, produsen atau penjual mencantumkan nomor izin palsu untuk menipu konsumen agar produk terlihat legal dan aman. Bahkan ditemukan produk dengan label ‘etiket biru’—yang biasanya digunakan untuk menandai kosmetik tertentu—tetapi ternyata juga memuat nomor izin edar palsu.

Modus seperti ini sangat berbahaya karena bisa membuat masyarakat tertipu dan merasa aman menggunakan produk yang sebenarnya belum lulus uji keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat dan kesadaran konsumen sangat dibutuhkan dalam memilih produk kosmetik.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam peredaran kosmetik ilegal. Ia menyoroti bahwa praktik-praktik seperti mencantumkan nomor izin edar palsu adalah bentuk penipuan terhadap konsumen.

“Ini adalah cara untuk menipu masyarakat, dan kami akan menangani masalah ini dengan serius,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Februari 2025. Pernyataan ini menunjukkan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak aman, serta memastikan agar hanya kosmetik yang telah melalui proses pengawasan dan pengujian yang beredar di pasaran.

Untuk membahas lebih dalam tentang persoalan keamanan produk kosmetik, detikcom Leaders Forum akan menghadirkan sejumlah pakar di bidangnya. Salah satu pembicara yang akan hadir adalah Dr. Telisiah Utami Putri, yang menjabat sebagai pemimpin dalam bidang Riset dan Pengembangan (R&D) untuk Wawasan Teknis Konsumen dan Klaim Produk di divisi Beauty & Wellbeing Unilever Indonesia. Ia akan membagikan pengalaman serta langkah-langkah yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti Unilever dalam memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang dipasarkan telah melalui proses yang ketat, aman, dan memenuhi standar kualitas.

Forum ini juga akan menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), yaitu apt. Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm, yang merupakan ahli di bidang Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Ia akan menjelaskan bagaimana BPOM melakukan pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, ia juga akan membahas perkembangan peraturan terbaru, termasuk bagaimana BPOM menanggapi tren ulasan produk kosmetik oleh para influencer di media sosial—yang kini semakin berpengaruh terhadap keputusan konsumen.

Dalam forum ini, akan hadir juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), Dr. dr. Hanny Nilasari, SpDVE. Beliau akan memberikan penjelasan penting mengenai bagaimana masyarakat bisa mengenali kosmetik ilegal—yakni produk yang tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar di BPOM, atau mengandung bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya.

Dr. Hanny juga akan membahas dampak negatif yang bisa muncul jika seseorang menggunakan kosmetik ilegal dalam jangka panjang. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain iritasi kulit, alergi, kerusakan jaringan kulit, hingga gangguan kesehatan yang lebih serius seperti kerusakan organ atau gangguan hormonal, tergantung pada kandungan bahan berbahayanya. Penjelasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam memilih produk perawatan kulit dan kecantikan.

Baca juga artikel tentang: Penguatan Blue Economy: Industri Kosmetik Nasional Tembus Pasar Ekspor

REFERENSI:

Abiramy, P dkk. 2025. The Pattern of Use of Cosmetics and Awareness of Cosmetovigilance Among Medical Students in Puducherry: A Cross-Sectional Study. Cureus 17 (2).

Liani, Sesi Safitri. 2025. Forms of Consumer Protection Due to Illegal Distribution of Blue Etiquette Cosmetics by Manufacturers for Profit. Soetomo Justice 1 (1), 26-31.

Skiba, Richard. 2025. Advances in Cosmetology: Beauty Therapy Technology, Treatments, Sustainability, and Holistic Wellness. After Midnight Publishing.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top