Penggunaan kosmetik pada era sekarang menjadi kebutuhan inti bagi semua orang. Kementerian Perindustrian, menurut Airlangga, telah menempatkan industri kosmetik sebagai sektor andalan sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035. Keberadaan jumlah industri di Indonesia pada tahun 2018 sebanyak 760 perusahan dan mengalami peningkatan sebesar 153 industri pada tahun 2017. Data diperoleh dari Kompas.com akan diperikirakan sebesar 61% kosmetik dan perawatan kulit terbuat dari bahan plastik pada tahun 2017. Pada tahun 2019 mengalami prosentasi kenaikan sebesar 12% produk kosmetik yang dibeli dan diproduksi. Peningkatan industri kosmetik tentunya akan berbanding lurus dengan volume limbah kosmetik yang dihasilkan
Apa itu Kosmetik dan Limbah B3?
Menurut Trianggono, 2007 kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh.2 Trianggono juga mengungkapkan bahwa penggunaan kosmetik dapat dikategorikan menjadi dua yaitu perawatan kulit (skin-care coasmetic), digunakan untuk memelihara, merawat, dan mempertahankan kondisi kulit. Kedua, kosmetik riasan (dekoratif atau make up) merupakan kosmetik yang digunakan untuk memperindah wajah.2 Sediaan atau paduan bahan tersebut dapat bersumber dari bahan kimia berbahaya seperti formaldehyde, fragrance (phthalates, synthetic musk, dan ethylene oxide) bahkan logam berat (timbal atau merkuri). Environmental Protection Agency (EPA) mengungkapkan -+12% sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir adalah sampah kemasan. Bekas wadah kosmetik tidak boleh dibuang sembarangan karena mengandung sisa-sisa bahan kimia berbahaya dan dikategorikan kedalam limbah B3 serta memiliki dampak berbahaya bagi lingkungan. Sifat dari bahan kimia tersebut adalah toksik (racun) sehingga ketika dibuang sembarangan dapat mencemari air tanah, dan biota air mati. Menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government), limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan. Bekas wadah kosmetik tidak boleh dibuang sembarangan karena masih terdapat sisa-sisa krim, cairan atau bahan didalam wadah sehingga perlu penanganan khusus serta berbahaya bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
Bagaimana Upaya yang Bisa Dilakukan?
Proses pengelolaan limbah pada wadah kosmetik adalah dengan melakukan pemisahan terlebih dahulu. Memisahkan bekas wadah kosmetik dari limbah padat lainnya, serta mewadahi sendiri untuk bekas kosmetik. Pemisahan ini bertujuan untuk menghindari tumpahan bahan pada limbah padat lainnya. Lalu buang pada tempat pembuangan akhir (TPA) dengan kategori limbah B3 tempat sampahnya. Atau menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recyle) pemanfaatan kembali (reuse) bekas wadah kosmetik atau digunakan sebagai bahan kerajinan (recycle). Namun sebelum melakukan 3R seluruh wadah bekas kosmetik dicuci bersih dengan sabun serta air mengalir
Referensi:
- kemenperin.go.id
- Tranggono RI dan Latifah F, 2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta; Halaman 11, 90-93, 167.
- Dwi Atmanto.Modul Hybrid Learning PPG Tata Rias dalam Jabatan ” Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kosmetik”. Universitas Negeri Jakarta
Semoga bisa jadi pelajaran buat kita yang kadang suka acuh atau lalai jika buang wadah bekas kosmetik atau skincare utk kedepan nya ga buang lg sembarangan heheh
Terimakasih ka infonya bermanfaat sekali 🙂