Memperkuat SDM Pemerintah: Kunci Sukses Mengelola APBN

Salah satu kerangka hukum yang mengatur pengelolaan anggaran di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bertindak sebagai alat akuntabilitas yang membantu mengelola manajemen dan kebijakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil serta pemerataan pendapatan.

Dalam pembangunan suatu negara, peran pemerintah sangat sentral dalam mengelola anggaran dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kerangka hukum yang mengatur pengelolaan anggaran di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bertindak sebagai alat akuntabilitas yang membantu mengelola manajemen dan kebijakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil serta pemerataan pendapatan.

Mengenal APBN

Anggaran, menurut Government Accounting Standards Board (GASB), tidak hanya mencakup alokasi dana, tetapi juga mencakup evaluasi biaya yang dianggarkan dan sumber pendapatan yang seharusnya digunakan dalam mendukung kegiatan untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara ini penting untuk diketahui dan dipahami bersama tanpa terkecuali. Hal ini menjadi krusial karena indikator transparansi dan kepercayaan terhadap pemerintah dapat diperoleh melalui tingkat kepahaman masyarakat dalam mengenal APBN.

Masalah APBN

Meskipun anggaran memegang peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seringkali ditemui permasalahan terkait penyerapan anggaran yang kurang optimal. World Bank pada tahun 2015 menyebutkan adanya masalah “slow back-loaded” di negara-negara berkembang yang mempengaruhi kualitas penyerapan anggaran termasuk di Indonesia. Istilah ini merujuk pada rendahnya progres penyerapan anggaran di awal tahun dan peningkatan yang tajam menjelang akhir tahun.

Lebih lanjut, penyerapan anggaran, menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011, seharusnya dilakukan bertahap dan konsisten yaitu mencapai 50% di pertengahan tahun dan dapat dioptimalkan menjadi 100% pada akhir tahun. Namun, kenyataan yang terjadi sering kali penyerapan tidak berjalan secara konsisten dari awal hingga akhir tahun. Permasalahan penyerapan anggaran ini akhirnya tidak hanya menjadi masalah akuntabilitas, tetapi juga dapat dianggap sebagai indikator kegagalan birokrasi.

Salah satu risiko dari penyerapan anggaran yang tidak berjalan optimal adalah potensi pagu anggaran yang tidak sepenuhnya direalisasikan. Hal ini dapat menyebabkan dana tidak digunakan secara efisien sepanjang tahun anggaran. Ketika hal ini terjadi dalam konteks pembangunan, keterlambatan penyerapan dapat menghambat manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat yang mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Dalam jangka panjang, adanya keterlambatan realisasi anggaran ini pun dapat berdampak pula pada perekonomian secara nasional.

Pentingnya SDM

Sejumlah permasalahan terkait pengelolaan anggaran mendorong banyaknya bahasan terkait faktor yang mempengaruhi penyerapan anggaran. Menurut Muhammad Iqbal (2018), sumber daya manusia (SDM) pemerintah, pegawai yang menangani praktik pengelolaan keuangan negara, dianggap sebagai elemen utama dalam aktivitas organisasi dan memiliki dampak pada penyerapan anggaran. Hal ini juga sejalan dengan hasil beberapa penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh Ramadhani et al. (2019), Ferdinan et al. (2020), Sulistyanti et al. (2021), dan Furqana et al. (2022). Sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan kompeten merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan pemerintah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam konteks APBN, peran SDM pemerintah sangat penting karena mereka bertanggung jawab untuk menyusun, mengelola, dan melaksanakan kebijakan fiskal yang berhubungan dengan pengelolaan pendapatan dan belanja negara. Untuk itulah diperlukan kompetensi yang mumpuni dalam hal mengantisipasi perubahan ekonomi dan keadaan sosial sehingga APBN dapat berjalan efektif dan efisien.

Pertama-tama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa SDM yang terlibat dalam pengelolaan APBN memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai tentang keuangan publik. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan yang terus-menerus, agar mereka dapat menguasai prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dan menggunakan alat dan teknik yang tepat dalam menyusun APBN. Kedua, pemerintah juga perlu memperkuat SDM dalam hal integritas dan akuntabilitas. Pengelolaan APBN yang transparan dan bebas dari korupsi sangat penting untuk memastikan dana publik digunakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan pembangunan negara. SDM pemerintah harus memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi terhadap etika dan tata kelola yang baik, serta siap menghadapi tantangan dan risiko yang mungkin muncul dalam pengelolaan APBN.

Ketiga, tak kalah pentingnya pemerintah juga harus memperhatikan aspek motivasi dan penghargaan bagi SDM yang terlibat dalam pengelolaan APBN. Insentif yang tepat dapat meningkatkan kinerja dan motivasi mereka dalam mengelola APBN dengan baik. Penghargaan yang diberikan berupa pengakuan, promosi, atau insentif finansial dapat mendorong SDM pemerintah untuk memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas mereka.

Peran Masyarakat Kawal APBN

Meski demikian, peran SDM Indonesia yaitu masyarakat secara luas pun sangat penting terhadap penyerapan anggaran ini. Kita sebagai masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut mengawal jalannya kinerja APBN. Lantas, bagaimana caranya? Hal yang dapat dilakukan salah satunya dengan meningkatkan literasi terkait kinerja APBN berbasis internet of things. Kemudahan akses informasi dan pengetahuan menjadi modal utama dalam meningkatkan literasi terhadap kinerja pemerintah yang berdampak. Terlebih dengan kecanggihan internet dan artificial intelligent menjadi suatu hal yang bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, mari menjadi masyarakat yang cerdas dengan ikut mengawal APBN yang lebih berkualitas.

Referensi:

Iqbal, M. (2018). Pengaruh Perencanaan Anggaran dan Kompetensi Sumber Daya Manusia terhadap Penyerapan Anggaran dan Komitmen Organisasi sebagai Pemoderasi. Tesis: Universitas Hasanuddin.

Ferdinan. Isnurhadi. Widiyanti, Marlina. Adam, Mohamad. (2020). Pengaruh Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran terhadap Penyerapan Anggaran dengan Komitmen Organisasi sebagai Variabel Moderasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Republik Indonesia. Jembatan: Jurnal Ilmiah Manajemen. 17(2).

Sulistyani, Lilis. Wismadi, Yudhi. (2021). Motivasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagai Pemoderasi Pengaruh Perencanaan Anggaran terhadap Penyerapan Anggaran Belanja pada Dispora Kabupaten Wonogiri. Probank: Jurnal Ekonomi dan Perbankan. 6(2), 254-263.

Ramadhani, Rifka. Setiawan, Mia Angelina. (2019). Pengaruh Regulasi, Politik Anggaran, Perencanaan Anggaran, Sumber Daya Manusia dan Pengadaan Barang/Jasa terhadap Penyerapan Anggaran Belanja pada OPD Provinsi Sumatera Barat. JEA: Jurnal Eksplorasi Akuntansi. 1(2), 710-726.

Furqana, Syaza. Handayani, Dian Fitria. (2022). Pengaruh Perencanaan Anggaran dan Lingkungan Birokrasi terhadap Penyerapan Anggaran: Studi Empiris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Datar. JEA: Jurnal Eksplirasi Akuntansi. 4(3), 513-529.

BPKP. (2011). Paris Review: Misteri Penyerapan Anggaran. Yogyakarta: BPKP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top