Penetapan cukai pada minuman berpemanis telah menjadi topik yang kontroversial dalam upaya mengurangi konsumsi gula berlebihan dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Konsumsi minuman berpemanis telah dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, seperti diabetes.
Bahaya Diabetes
Diabetes ini menjadi salah satu penyakit kematian bertahap yang berbahaya di Indonesia (Manutung & Panjaitan, 2019). Dijuluki mother of disease, diabetes menjadi pemicu munculnya penyakit baru seperti hipertensi, jantung dan pembuluh darah, hingga stroke (Pedoman Pengendalian Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik, 2008). Menurut Dr. Dwi Martiningsih, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan kesehatan Primer BPJS Kesehatan, diabetes sebagai penyakit kronis telah mengeluarkan biaya yang besar pada BPJS, yakni mencapai Rp. 6,1 Triliun, dimana 87,5% digunakan untuk pasien diabetes yang sudah memasuki tahap komplikasi. Salah satu penyebab diabetes ialah konsumsi minuman berpemanis dan berkarbonasi secara berlebihan.
Minuman Berkabonasi
Sesuai dengan namanya, minuman berpemanis dan berkarbonasi mengandung gula dan/atau pemanis buatan, contohnya teh kemasan, minuman bersoda, punch buah, minuman berenergi, kopi kemasan, dan lain sebagainya. Adapun satu kaleng kemasan minuman berpemanis mengandung tujuh hingga sepuluh sendok teh gula sebesar 4,2 gram (CNN Indonesia, 2020).
Upaya Pemerintah
Dalam upaya untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan, beberapa negara telah mengadopsi kebijakan penetapan cukai pada minuman berpemanis. Namun, kebijakan ini juga memunculkan dilema antara kepentingan kesehatan masyarakat dan dampak ekonomi yang mungkin terjadi. Indonesia sendiri berupaya dengan menetapkan cukai atas minuman berpemanis. Meski demikian, hal tersebut masih menyisakan dilema dalam praktiknya.
Pro Kontra Kebijakan
Dengan dalih demi kesehatan masyarakat, cukai pada minuman berpemanis diharapkan dapat mengurangi konsumsi gula berlebihan dan risiko terkait kesehatan seperti obesitas dan diabetes. Menurut Blecher, et al (2017), minuman berpemanis dengan harga yang terjangkau justru akan mendorong peningkatan konsumsi produk tersebut dan akan menghambat upaya global untuk mengatasi pandemi kelebihan berat badan dan obesitas. Oleh karena itu, pemerintah membuat alternatif dengan cukai sebagai alat penekan masalah kesehatan dan sumber pendapatan. Nantinya, penerimaan dari cukai dapat digunakan untuk mendanai program kesehatan masyarakat atau pendidikan tentang pola makan sehat.
Namun, memang di sisi lain terdapat banyak pendapat kontra akibat pengaruhnya terhadap penjualan dan laba industri minuman berpemanis. Hal ini pun secara langsung dapat berdampak pada pemotongan tenaga kerja atau kenaikan harga produk yang menjadi substitusinya. Dalam hal keadilan sosial, penetapan cukai ini pun dapat memiliki dampak yang tidak adil pada kelompok dengan pendapatan rendah yang bersinggungan langsung dengan industri minuman berpemanis terutama mereka yang ada di golongan rentan terhadap kenaikan harga.
Mencari Solusi Seimbang
Oleh karena itu, penting untuk melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko kesehatan terkait konsumsi minuman berpemanis dan pentingnya mengurangi konsumsi gula berlebihan. Terlebih dengan upaya yang dapat dilakukan dengan pendekatan terpadu, diharapkan kebijakan penetapan cukai ini dapat dijalankan melalui program pendidikan dan dukungan untuk membantu masyarakat beralih ke pilihan minuman yang lebih sehat. Dalam penetapan cukai, akhirnya pun juga perlu dipertimbangkan efek yang mungkin terjadi pada kelompok dengan pendapatan rendah dan langkah-langkah harus diambil untuk meminimalkan dampak sosial yang tidak adil.
Kesimpulan
Penetapan cukai pada minuman berpemanis merupakan dilema yang kompleks antara kepentingan kesehatan masyarakat dan dampak ekonomi. Meskipun kebijakan ini memiliki potensi untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan dan risiko kesehatan terkait, juga harus dipertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin terjadi. Dalam menangani dilema ini, diperlukan pendekatan yang seimbang yang menggabungkan edukasi, dukungan, dan pertimbangan sosial.
Referensi
Selvi, dkk. 2020. Kajian Kebijakan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi:3(2).