Ditulis oleh Naufal Hananto dan Alfafa Tsalasa D. siswa kelas XI SMA Sugar Group, Lampung
Sebagaimana yang kita ketahui selama ini, global warming adalah kondisi dimana suhu atmosfer menjadi lebih tinggi dari kondisi normal. Ini adalah akibat dari produksi gas karbon dioksida yang berlebihan. Efeknya, panas matahari yang diserap oleh bumi tidak dapat dipantulkan kembali. Hal yang sama terjadi di planet venus dimana gas karbon dioksida menjadi penyusun utama atmosfer pada planet tersebut. di Indonesia, dampak dari global warming sudah mulai terasa. Menurut observasi BMKG, rata rata kenaikan suhu di Indonesia adalah sebesar 0,03° celcius per tahun. Temuan ini dapat dijadikan penjelasan atas fenomena peningkatan suhu secara ekstrim yang terjadi di Indonesia.
Ilustrasi terjadinya rumah kaca. Sumber: Karya Pemuda
Global warming dapat memicu berbagai macam dampak negatif. Hal yang paling sering kita dengar adalah mencairnya es di kutub selatan maupun di kutub utara. Dengan mencairnya es di kutub, maka tinggi air muka laut lambat laun akan semakin tinggi. Hal ini dapat menyebabkan tenggelamnya suatu pulau seperti kasus yang dialami negara Maladewa belakangan ini. Dalam skala yang lebih besar, global warming dapat memicu perubahan iklim yang dapat menyebabkan kepunahan spesies secara massal.
Terdapat berbagai macam tindakan yang tanpa kita sadari dapat memicu terjadinya global warming. Contoh, saat kita menaiki kendaraan bermotor tanpa kita sadari kita telah turut menyumbang emisi gas karbon dioksida. Hal lainnya adalah aktivitas pembakaran hutan, ini adalah peyumbang terbesar emisi gas karbon dioksida di Indonesia. Aktivitas pembakaran lahan tebu yang terdapat di perusahaan kita juga merupakan salah satu tindakan yang dapat memicu terjainya global warming.
Sejauh yang penulis ketahui, ada 2 perjanjian internasional terkait dengan global warming. Yang pertama adalah protokol Kyoto. Protokol Kyoto adalah sebuah amendemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional tentang pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global. Yang kedua adalah protokol Montreal, Protokol Montreal adalah sebuah traktat internasional yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab atas berkurangnya lapisan ozon. Traktat ini terbuka untuk ditandatangani pada 16 September 1987 dan berlaku sejak 1 Januari 1989. Sejak itu, traktat ini telah mengalami lima kali revisi yaitu pada 1990 di London, 1992 di Kopenhagen, 1995 di Vienna, 1997 di Montreal dan 1999 di Beijing.
Pada dasarnya, global warming adalah akibat dari produksi gas rumah kaca. Maka, cara terbaik untuk mengurangi keberadaan gas gas tersebut adalah dengan mengurangi pemakaian benda benda yang berpotensi menghasilkan gas rumah kaca tersebut. Misalnya dengan mengurangi pemakaian kendaraan bermotor, membatasi penggunaan AC, dan menimbun serta mendaur ulang sampah daripada membakarnya. Penggunaan bahan bakar non-fosil juga dapat mengurangi jumlah gas rumah kaca, misalnya dengan menggunakan energi nuklir, biofuel, energi matahari, hydrogen cell fuel (bahan bakar air), dan lain-lain.
Cara lain yang mungkin dapat dilakukan berdasarkan angan-angan penulis adalah dengan “menambal” secara manual lapisan ozon yang hilang di daerah kutub. Caranya dengan menembakkan sinar ultraviolet ke molekul oksigen di daerah kutub sehingga memicu pembentukan lapisan ozon. 😀
Referensi:
- https://www.consilium.europa.eu/en/policies/climate-change/international-agreements-climate-action/ diakses pada 17 Mei 2019.
- https://www.express.co.uk/travel/articles/879410/maldives-holiday-pacific-islands-sinking-disappear-climate-change diakses pada 17 Mei 2019.
Warung Sains Teknologi (Warstek) adalah media SAINS POPULER yang dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia baik kalangan akademisi, masyarakat sipil, atau industri.