Apakah Bisa Mengganti Makanan Pokok Nasi dengan Makanan Lainnya?

Siapa yang tidak butuh pangan? Semua orang pasti butuh pangan, dengan tujuan yang berbeda-beda seperti pemenuhan akan zat  gizi, energi, […]

Siapa yang tidak butuh pangan? Semua orang pasti butuh pangan, dengan tujuan yang berbeda-beda seperti pemenuhan akan zat  gizi, energi, rasa kenyang atau puas, bahkan melalui makanan pun mampu meningkatkan status sosial seseorang.

Indonesia dengan predikatnya sebagai negara agraris yaitu negeri yang kaya akan sumber daya alamnya, dengan kekayaan yang dimiliki ini harapannya mampu memenuhi kebutuhan primer masyarakatnya yaitu kebutuhan akan pangan.

Sebagai negara agraris, Indonesia menghasilkan beberapa komoditas contohnya aneka tanaman sumber karbohidrat seperti golongan serealia (padi, jagung, sorgum), golongan umbi-umbian (singkong, ubi jalar, garut, gembili, ganyong, dan umbi-umbi lainnya), dan tanaman pohon seperti sagu.

Melihat bahwa Indonesia sebagai negara agraris, seharusnya ketersediaan pangan di Indonesia terpenuhi, bukan?

Namun, kenyataannya masyarakat Indonesia beranggapan bahwa beras adalah satu-satunya makanan pokok yang dapat dikonsumsi .

Menoleh pada tahun 1960-an pola makan masyarakat sangat bervariasi dengan kata lain tidak hanya mengkonsumsi beras saja walaupun konsumsi beras saat itu termasuk yang tertinggi persentasenya dibandingkan makanan pokok yang lain yaitu sebesar 53,5%, singkong 23,2%, jagung 18,9%, dan kentang 4,4%.

Semakin meningkatnya taraf hidup dari masyarakat, konsumsi beras terus mengalami kenaikan yang drastis dibandingkan dengan makanan pokok yang lain.

Melihat dari kebiasaan atau pola makan masyarakat Indonesia, ternyata bentuk fisik beras atau nasi adalah yang paling sesuai dengan budaya makan kita.

Karena kebanyakan dari mereka beranggapan apabila makan nasi status sosialnya akan lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang makan dengan selain nasi dan juga anggapan kalau belum makan nasi belum makan, atau pendapat kalau makanan lainnya seperti umbi-umbian bukanlah makanan pokok tetapi cemilan atau makanan selingan.

Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan [1].

Apabila dilihat dari sudut ilmu pangan, yang mana ilmu pangan merupakan adalah disiplin ilmu yang menerapkan gabungan dari ilmu biologi, fisika, dan kimia yang nantinya digunakan untuk mempelajari sifat dari suatu bahan pangan, termasuk penyebab kerusakan atau penurunan kualitas pangan serta mempelajari tentang pemrosesan pangan, sehingga dapat memberikan nilai tambah pada produk pangan tersebut.

Adapun keuntungan dari mempelajari ilmu pangan, yaitu kita dapat mendesain proses, penyimpanan, dan pengemasan produk pangan sesuai dengan sifat biologis, fisik, dan kimianya sehingga tidak menurukan nilai mutu dari produk pangan tersebut.

Bila ditelusuri, sampai sekarang program penganekaragaman pangan belum menunjukan hasil atau dampak yang menggembirakan. Terlihat dari konsumsi beras yang masih tinggi di Indonesia.

Karena, kita masih belum bisa menyediakan kekayaan hayati terutama sumber karbohidrat lain selain beras dengan bentuk yang dapat diterima oleh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, bentuk kontribusi ilmu pangan dalam membangun Indonesia dalam memperkuat penganekaragaman pangan di negeri sendiri.

Penganekaragaman pangan dianggap sebagai jalan keluar terbaik dalam memecahkan permasalahan ini. Penganekaragaman pangan merupakan salah satu bentuk pembelajaran dari ilmu pangan dalam meningkatkan ketersediaan pangan. Adanya penganekaragaman pangan, diharapkan masyarakat mampu mengembangkan komoditas lokal.

Salah satu bentuk kontribusi yang diberikan oleh ilmu pangan yang berkolaborasi dengan teknologi serta sumber daya alam lokal dalam penganekaragaman pangan terutama untuk meningkatkan konsumsi produk non-beras yang rendah dan menekan konsumsi beras yang tinggi, yaitu dengan pengembangan beras analog. Beras analog merupakan beras tiruan yang terbuat dari produk non-beras yang memiliki sifat-sifat mirip dengan beras asli.

Faleh SB, P Hariyadi, S Budijanto, dan D Syah, peneliti dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor menjelaskan tentang proses ekstruksi panas dalam pembuatan beras analog dari tepung jagung, pati jagung, dan gliserol monostearat. Penelitian tersebut adalah salah satu contoh, bahwa produk non-beras yaitu jagung dapat dimanfaatkan sebagai beras analog[2].

Apabila penganekaragaman pangan dapat berjalan dengan baik, diharapkan permasalahan terutama terkait dengan konsumsi beras yang tinggi dan penghargaan masyarakat terhadap beras yang terlalu tinggi dapat menurun. dengan adanya peningkatan produktivitas komoditas lokal, pastinya akan memberikan kebahagian dan semangat kepada para petani untuk terus menanam komoditas lokal tersebut dan diharapkan komoditas-komoditas lokal ini juga memiliki potensi untuk ekspor.

Ketika ketersediaan pangan stabil, maka mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif. Karena tanpa adanya ketersediaan pangan, tidak mungkin tersedia sumberdaya manusia yang berkualitas yang dibutuhkan sebagai motor penggerak pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, tujuan dari ketersediaan pangan seperti meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pangan bermutu dan aman, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku uasaha pangan, serta penganekaragaman komoditas lokal akan tercapai.

Selain itu, pemanfaatan akan sumberdaya lokal mampu menurunkan harga jual yang tinggi dipasaran sehingga seluruh elemen masyarakat dapat menjangkau pangan ini serta ketersediaan pangan yang stabil.

Mengingat penduduk Indonesia yang bertambah setiap tahunnya, penting adanya kontrol terhadap ketersediaan pangan ini. Diharapkan dengan adanya diversifikasi pangan, mampu menstabilkan ketersediaan pangan.

Ketika ketersediaan pangan stabil ataupun terpenuhi, maka mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif. Karena tanpa adanya ketersediaan pangan, tidak mungkin tersedia sumberdaya manusia yang berkualitas yang dibutuhkan sebagai motor penggerak pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, tujuan dari ketersediaan pangan seperti meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pangan bermutu dan aman, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku uasaha pangan, serta penganekaragaman komoditas lokal akan tercapai.

Referensi:

[1] ——. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nmor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360.

[2] Faleh SB, Purwiyatno H, Slamet B, dan Dahrul Syah. 2017. Kristalinitas dan Kekerasan Beras Analog yang Digunakan dari Proses Ekstruksi Panas Tepung Jagung. Jurnal Teknologi dan Industri Pangan. Vol 28(1): 46-54.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top