Hukum di Tanah Tanpa Suaka: Pergulatan Keadilan di Perbatasan Prancis–Inggris

Di daerah perbatasan antara Prancis dan Inggris, tepatnya di Calais, terdapat ribuan pengungsi yang berasal dari berbagai negara yang hidup […]

Di daerah perbatasan antara Prancis dan Inggris, tepatnya di Calais, terdapat ribuan pengungsi yang berasal dari berbagai negara yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka membangun kamp-kamp sementara di area tersebut dengan harapan dapat melintasi Laut Channel menuju Inggris, untuk mencari peluang hidup yang lebih baik. Namun, tempat-tempat penampungan yang mereka dirikan seringkali dihancurkan atau dibongkar oleh pihak berwenang, dengan alasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum di wilayah tersebut.

Para pengungsi ini, yang sering kali melarikan diri dari konflik atau kesulitan ekonomi di negara asal mereka, berharap mendapatkan kehidupan yang lebih aman dan layak di Inggris. Meskipun begitu, kenyataan di lapangan sering kali jauh dari yang diharapkan. Kamp-kamp sementara yang mereka dirikan menjadi tempat bertahan hidup yang sangat terbatas, namun tetap menjadi harapan terakhir bagi banyak orang yang merasa terpinggirkan atau terancam di negara asal mereka. Ketika aparat berwenang melakukan penggusuran, situasi mereka menjadi semakin sulit, karena mereka kehilangan tempat berlindung tanpa ada jaminan untuk mendapatkan tempat yang lebih baik.

Sisi lain dari persoalan tersebut yaitu bagaimana hukum dan sistem peradilan bisa menjadi bagian dari krisis kemanusiaan itu sendiri. Alih-alih menjadi pelindung bagi mereka yang lemah, pengadilan sering kali berubah menjadi medan pertarungan antara berbagai aktor: hakim, pengacara, aktivis, dan para pengungsi. Masing-masing membawa pandangan berbeda tentang apa itu migrasi, hak asasi manusia, dan bagaimana keadilan seharusnya ditegakkan.

Baca juga artikel tentang: Antara Iritasi dan Racun: Sains Mengupas Efek Gas Air Mata Kedaluwarsa

Ketika Hukum Menjadi Arena Konflik

Peneliti menggunakan pendekatan etnografi hukum dalam penelitiannya, yang merupakan salah satu metode penelitian yang fokus pada pengamatan langsung dan wawancara mendalam untuk memahami proses hukum dalam konteks nyata di lapangan. Pendekatan ini melibatkan interaksi langsung dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum, seperti hakim, pengacara, dan aktivis yang memperjuangkan hak-hak pengungsi. Selain itu, penulis juga menelusuri berbagai dokumen resmi, seperti arsip administrasi dan catatan polisi, untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana para pengungsi diperlakukan dalam sistem hukum. Dengan cara ini, penulis dapat memahami lebih dalam tentang praktik hukum yang terjadi sehari-hari, bukan hanya teori-teori hukum yang ada di buku, dan mengungkapkan dinamika sosial serta ketidakadilan yang mungkin tersembunyi di dalamnya.

Dari penelitian ini, muncul gambaran bahwa sistem hukum di Calais tidak netral. Ia berada di tengah tarikan dua kepentingan: di satu sisi, ada ide tentang ketertiban publik dan kontrol migrasi, di sisi lain, ada tuntutan akan kemanusiaan dan hak dasar setiap individu. Ketika dua kepentingan ini bertabrakan, hukum kerap berpihak pada yang lebih kuat, negara dan aparatnya.

Fenomena ini disebut penulis sebagai “nexus antara migrasi dan ketertiban publik”, yaitu hubungan erat antara kebijakan migrasi dan upaya negara menjaga stabilitas sosial. Akibatnya, hukum sering kali digunakan bukan untuk melindungi, tetapi untuk membatasi dan bahkan menindas mereka yang dianggap “mengganggu ketertiban”.

Kekerasan Yudisial: Luka yang Tak Terlihat

Istilah “kekerasan yudisial” (judicial violence) untuk menggambarkan bagaimana keputusan hukum yang tampak sah secara formal sebenarnya dapat melukai kelompok rentan. Kekerasan ini tidak selalu berbentuk fisik, tapi bisa hadir dalam bentuk keputusan pengadilan yang tidak adil, prosedur hukum yang lamban, atau sikap hakim yang menolak mendengarkan suara para pengungsi.

Kekerasan jenis ini disebut sebagai bagian dari “krisis keadilan” suatu kondisi di mana sistem hukum kehilangan fungsinya sebagai penjaga moral dan kemanusiaan. Dalam kasus Calais, kekerasan yudisial tidak hanya melukai pengungsi, tetapi juga mengikis kepercayaan para pembela hak asasi manusia terhadap lembaga hukum itu sendiri. Banyak pengacara dan aktivis yang merasa perjuangan mereka sia-sia karena sistem yang seharusnya adil malah memihak kekuasaan.

Ketika Pengadilan Tidak Lagi Menjadi Tempat Perlindungan

Bagi para pengungsi, setiap gugatan atau sidang di pengadilan menjadi pertaruhan besar. Di satu sisi, mereka berharap hukum bisa memberi perlindungan. Di sisi lain, mereka sering kali menemukan bahwa pengadilan adalah perpanjangan dari kebijakan politik yang ingin menghalangi migrasi.

Penulis menyoroti bahwa krisis ini bukan hanya soal penggusuran kamp atau kehilangan tempat tinggal. Lebih dalam dari itu, ini adalah krisis kepercayaan terhadap ide keadilan itu sendiri. Para pengacara dan aktivis yang terus berjuang di ruang sidang menghadapi dilema moral: apakah mereka sedang memperjuangkan keadilan, atau justru ikut memperkuat sistem yang menindas?

Keadilan yang Terluka di Batas Negara

Melalui kajian ini, Lendaro menunjukkan bahwa “keadilan di hutan pengungsi” bukan sekadar metafora. Di Calais, hutan dan kamp pengungsi benar-benar menjadi simbol dari ruang tanpa hukum yang penuh ketegangan antara kemanusiaan dan kekuasaan negara.

Tulisan ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan entitas netral. Ia bisa menjadi alat penyelamat, tetapi juga bisa menjadi alat kekerasan struktural jika tidak diawasi dan diarahkan oleh nilai kemanusiaan. Dalam konteks krisis migrasi global yang terus berlangsung, pesan ini sangat relevan: keadilan sejati tidak hanya diukur dari teks hukum, tetapi dari keberpihakannya pada yang paling lemah.

Baca juga artikel tentang: Dari Pikiran ke Struktur: CBT dan Bukti Baru Neuroplastisitas

REFERENSI:

Lendaro, Annalisa. 2025. Justice in the jungle: Litigation and judicial violence in Calais refugee camps at the French–UK border. American Behavioral Scientist 69 (6), 771-792.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top