Besok adalah hari pertama di Bulan Ramadhan 2018. Tahukah Anda bahwa Pemerintah Indonesia melakukan impor 100.000 ton daging kerbau dari India? Seratus ribu ton daging tersebut didatangkan secara bertahap sejak bulan Maret 2018[1][2][8]. Melalui Direktur Utama Perum Bulog yakni Djarot Kusumayakti, beliau mengungkapkan bahwa Impor dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga daging pada bulan ramadhan dan jelang idul fitri yang akan jatuh pada pertengahan tahun 2018[2][9].
Baca juga Beras Mahal? Yuk Ganti Ke Sumber Karbohidrat Lainnya
Permohohonan impor tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Bulog[2]. Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai pertentangan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang atas perizinan impor daging kerbau[3]. Penentangan terhadap impor daging kerbau juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) yang menilai berdasarkan pengalaman tahun lalu, kebijakan tersebut tidak banyak memberikan manfaat bagi peternak lokal[9].
Disinyalir penyebab utama yang mendasar dari munculnya kebijakan impor ini dipicu oleh ketidakseimbangan antara supply-demand daging sapi lokal. Jika kita mengingat Nawacita yang dijanjikan kepemimpinan Jokowi-JK terkait dengan kedaulatan pangan, Indonesia bercita-cita memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri termasuk tidak melakukan impor daging. Namun dalam realisasi, Nawacita tersebut jauh panggang dari api.
Kebutuhan Daging Sapi Masyarakat di Indonesia
Produksi daging sapi menurut angka Kementerian Pertanian, memang belum bisa memenuhi total kebutuhan masyarakat. Tercatat total kebutuhan daging sapi dari Agustus-Desember 2016 lalu sebesar 662,3 ribu ton. Sementara itu, perkiraan ketersediaan hanya daging sapi lokal sebesar 441,8 ribu ton[4]. Solusinya praktis dan cepatnya adalah membuka keran daging sapi beku impor. Tapi hal ini tak menjamin harga daging sapi turun, karena masyarakat lebih suka daging sapi segar ketimbang daging beku. Padahal, harga daging beku impor sudah lebih murah. Solusi lain yang diambil pemerintah adalah dengan mendatangkan daging kerbau yang harganya jauh lebih murah. Meski demikian, masyarakat ternyata tidak begitu antusias menyambut daging kerbau ini. bahkan di beberapa pasar, para pedagang enggan menjual daging kerbau karena sepi peminat. Karakteristik daging kerbau memang dinilai kurang gurih jika dimasak. Selain itu, tekstur daging kerbau lebih keras dan berbau.
Daging beku impor ditujukan hanya untuk daerah-daerah sentra konsumen dan juga diedarkan ke daerah lain sepanjang tidak ada penolakan dari Pemerintah Daerah setempat[8]. Sikap masyarakat berpengaruh pada penentuan kebijakan pemerintah daerah untuk menolak daging kerbau. Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memastikan tidak akan mengambil kuota impor daging kerbau meskipun secara kebutuhan daging mereka mengalami defisit. Kebijakan sama juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten. Berbeda alasan dengan Yogyakarta, melalui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Banten menolak daging kerbau impor karena wilayah tersebut memiliki populasi kerbau relatif banyak.
Sebelum Yogyakarta dan Banten, beberapa provinsi lain seperti Jawa timur, NTB, NTT juga menolak kedatangan daging kerbau impor. Jika mengacu pada statistik Kementerian Pertanian, daging kerbau laris hanya di sebagian provinsi di Sumatera, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan saja. Di luar dari provinsi itu, tingkat konsumsi kerbau sangat kecil. Alhasil, kebijakan mendatangkan daging kerbau impor untuk menurunkan harga daging sapi dapat dikatakan sebagai suatu langkah yang kurang efektif[5].
Sisi Positif Impor Daging Kerbau
Impor daging kerbau yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan niat baik pemerintah dengan memberikan kesempatan pada rakyatnya agar dapat mengkonsumsi protein hewani dengan harga lebih murah memang patut diapresiasi. Sementara itu agar sapi-sapi milik peternak dapat berkembang biak dengan baik, terutama untuk menghindari penyembelihan besar-besaran dari sapi lokal karena meningkatnya permintaan akan daging sapi, sehingga menyebabkan adanya penyembelihan sapi betina produktif.
Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif masih tinggi, dimana pada tahun 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada tahun 2016 sebesar 22.278 ekor. Oleh karena itu, pemerintah harus membenahi dengan mendorong industri peternakan sapi dan kerbau lebih ke arah hulu yaitu ke arah pembibitan dan pengembangbiakan agar produksi sapi lokal meningkat, bukan malah menggenjot impor dari luar.
Kebijakan Impor Daging
Kebijakan impor daging kerbau asal India sesungguhnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berarti melanggar Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tanggal 7 Februari 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 terkait Pengujian Materiil Pasal 36C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36D ayat (1) dan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. PP Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 6 ayat 1 memungkinkan pemerintah memasukkan produk hewan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui badan kesehatan hewan dunia[10].
Pemerintah telah menjamin daging kerbau asal India tidak akan tularkan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pernyataan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yakni I Ketut Diarmita. Beliau mengungkapkan bahwa PMK tidak akan bisa masuk ke Indonesia melalui impor daging kerbau karena produk tersebut didatangkan dalam kondisi beku. “PMK itu bisa bertahan di suhu 23 derajat celcius. Sementara kita impor dalam bentuk frozen, jadi PMK tidak mungkin bisa bertahan walau datangnya dari negara sumber.”, kata I Ketut Diarmita. Namun secara hukum, hal ini tetap saja menyalahi aturan dari Mahkamah Konstitusi mengenai PP no 4 Tahun 2014. Sebagai penentu kebijakan bukan berarti tidak memiliki peran dalam menjalankan kebijakan yang dalam hal ini pemerintah tidak seharusnya mengimpor daging dari Negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)[6].
Terulang kembali
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan pada akhir tahun 2017 lalu menyatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi impor untuk perpanjangan impor daging kerbau. Alasannya, selain tidak berhasil menekan harga daging sapi dalam negeri, Kementerian Pertanian juga ingin agar produksi daging dalam negeri bisa meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya Perum Bulog untuk mengajukan perpanjangan izin impor daging kerbau beku asal India untuk tahu 2018 dipastikan tidak akan berjalan mulus[7].
Namun kini impor terulang kembali. Faktanya, impor memang tak dapat dielakan dan kebijakan inipun tak sepenuhnya salah, mengingat angka permintaan konsumsi daging yang terus meningkat setiap tahunnya namun tidak sejalan dengan ketersediaan daging nasional. Untuk itu, pemerintah harus bijak dalam menyikapi dan mengambil kebijakan agar berpihak untuk kepentingan masyarakat umum (konsumen) dan juga tidak mengesampingkan peternak lokal (produsen).
Bagaimana yang harus dilakukan peternak untuk mengatasi Impor ini?
Peternak harus mengambil langkah-langkah yang bijak mengenai impor daging kerbau ini, dikarenakan daging impor sapi/kerbau memiliki harga yang lebih murah. Peternak harus menyakinkan konsumen bahwa daging sapi lokal memiliki kualitas yang lebih baik serta masih segar daripada daging impor, sehingga konsumen tetap membeli daging sapi dari peternak rakyat. Proses membangun keyakinan ini juga menyebabkan usaha peternakan di Indonesia tidak mengalami penurunan, dan penyediaan pangan daging terus meningkat dalam memenuhi kebutuhan daging nasional.
Sebenarnya usaha dunia peternakan sangat mengiurkan sehingga perlu perubahan pola pikir mengenai usaha peternakan. Usaha beternak apa lagi ternak sapi potong merupakan dunia bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu para pengusaha-pengusaha muda yang ingin menghasilkan uang banyak dapat dimulai dari bisnis peternakan sapi lokal potong. Jika banyak pemuda yang beternak sapi potong terutama sapi lokal, maka dapat meningkatkan populasi sapi potong dan meningkatkan produksi daging yang dapat memenuhi kebutuhan daging nasional. Pemerintah juga telah mengembangkan sapi belgian blue yang memiliki pertumbuhan yang cepat dan double muscle yang memiliki masa otot yang besar. Adanya pengembangan sapi belgian blue ini juga dapat memotivasi pemuda yang ingin terjun dalam bisnis beternak sapi.
Daftar Pustaka
[1] Aditya. 2018. Impor Daging Kerbau 100 Ribu Ton Perlu Ditinjau Ulang. https://www.agrofarm.co.id/4574-2/. (Diakses pada 13 Mei 2018)
[2] Andi. 2017. Pemerintah Jamin Daging Kerbau Impor Tak Menggeser Daging Sapi Lokal. https://www.jpnn.com/news/pemerintah-jamin-daging-kerbau-impor-tak-menggeser-sapi-lokal. (Diakses pada 13 Mei 2018)
[3] Azzam. 2018. Pemerintah Mengimpor Daging Kerbau Karena Tingginya Harga Daging Sapi di Tanah Air. https://nusantaranews.co/pemerintah-mengimpor-daging-kerbau- karena-tingginya-harga-daging-sapi-di-tanah-air/.(Diakses pada 13 Mei 2018)
[4] Fiazmi, Aqwam. 2016. Kerbau Datang Membantu Sapi. https://amp.tirto.id/kerbau-datang-membantu-sapi-bHP6. (Diakses pada 13 Mei 2018)
[5] Fikriyatul. 2018. Kebijakan Impor Daging Kerbau Disorot. https://www.bontangpost.id/amp/read/2018/01/23/29399/kebijakan- impor-daging-kerbau-disorot/. (Diakses pada 13 Mei 2018)
[6] Muladno, Prof., Dr., Ir., MSA. 2017. Stop Impor Daging Beku India, Fokus ke Pembinaan Peternak. https://watyutink.com/opini/stop-impor-daging- beku-india-fokus-ke-pembinaan-peternak. (Diakses pada 13 Mei 2018
[7] Reily, Michael. 2018. Kantongi Izin, Bulog Siap Impor 100 Ribu Ton Daging Kerbau.https://www.google.co.id/amp/s/amp.katadata.co.id/berita/2018/02/23/kantongi-izin-bulog-siap-impor-100-ribu-ton-daging-kerbau. (Diakses pada 13 Mei 2018)
[8] Yaya. 2017. Ada Daging Beku Kok Harga Daging Segar Masih Mahal. https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/3840683/ada- daging-beku-kok-harga-daging-segar-masih-mahal (Diakses pada 13 Mei 2018)
[9] Yuniartha, Lidya. 2017. Kementan Tolak Rekomendasi Impor Daging. https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/15/201551526/kementan- tolak-perpanjangan-izin-impor-daging-kerbau-india. (Diakses pada 13 Mei 2018)
[10] Umar, Raja. 2017. Impor Daging Kerbau dari India Langgar UU, DPR Minta Aturan Direvisi. https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/26/201500126/impor.daging.kerbau.dari.india.langgar.uu.dpr.minta.aturan.direvisi. (Diakses pada 13 Mei 2018)
Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran
Bangka Belitung