Indonesia memiliki beberapa jenis mahkamah dengan peran dan yurisdiksi yang berbeda. Berikut adalah beberapa jenis mahkamah di Indonesia dan perbedaannya:
- Mahkamah Agung (MA): Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. MA memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara-perkara yang diajukan dalam bentuk kasasi dan memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga peradilan. Putusan MA bersifat final dan mengikat.
- Mahkamah Konstitusi (MK): Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang memiliki yurisdiksi khusus dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, perselisihan hasil pemilihan umum, serta uji materi terhadap undang-undang terkait konstitusi. MK juga memutuskan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
- Mahkamah Agung sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD): Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang memeriksa dan mengadili anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
- Pengadilan Tinggi (PT): Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi untuk mengadili tingkat banding dari putusan-putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri.
- Pengadilan Negeri (PN): Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memiliki yurisdiksi umum untuk mengadili perkara perdata, pidana, tata usaha negara, dan agama. Pengadilan Negeri ada di berbagai daerah di Indonesia.
- Pengadilan Agama (PA): Pengadilan Agama memiliki yurisdiksi khusus dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti perceraian, waris, dan wakaf, berdasarkan hukum Islam.
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili perkara-perkara yang menyangkut sengketa administrasi negara antara warga negara atau badan hukum dengan instansi pemerintah.
Perbedaan utama antara jenis-jenis mahkamah ini terletak pada yurisdiksi dan jenis perkara yang dapat diadili oleh masing-masing mahkamah.
Yurisdiksi merujuk pada kekuasaan atau wewenang suatu badan atau lembaga hukum untuk mengadili dan memutuskan perkara-perkara tertentu. Dalam konteks hukum, yurisdiksi menentukan batas-batas kekuasaan pengadilan atau lembaga peradilan untuk mengadili suatu perkara. Hal ini mencakup jenis perkara apa yang dapat diadili, wilayah geografis di mana pengadilan atau lembaga peradilan tersebut berlaku, dan jenis hukum yang diterapkan dalam proses pengadilan.
Ada beberapa jenis yurisdiksi, antara lain:
- Yurisdiksi Personal (Personal Jurisdiction): Yurisdiksi ini berkaitan dengan kekuasaan pengadilan untuk mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, termasuk orang, perusahaan, atau organisasi. Pengadilan memiliki yurisdiksi personal atas pihak yang berada di wilayah yurisdiksi tersebut atau memiliki koneksi yang cukup kuat dengan wilayah tersebut.
- Yurisdiksi Tempat (Territorial Jurisdiction): Yurisdiksi ini menentukan wilayah geografis di mana suatu pengadilan memiliki kekuasaan untuk mengadili suatu perkara. Pengadilan biasanya memiliki yurisdiksi tempat atas perkara-perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.
- Yurisdiksi Subjek (Subject Matter Jurisdiction): Yurisdiksi ini mengacu pada kekuasaan pengadilan untuk mengadili jenis perkara tertentu, misalnya perkara perdata, pidana, tata usaha negara, atau perkara agama. Pengadilan harus memiliki yurisdiksi subjek yang sesuai untuk dapat memutuskan suatu perkara.
- Yurisdiksi Fungsional (Functional Jurisdiction): Yurisdiksi ini menentukan apakah suatu pengadilan memiliki kekuasaan untuk mengadili jenis permohonan atau gugatan tertentu, seperti kasus perceraian, perdata, atau kasus pidana.
- Yurisdiksi Internasional: Yurisdiksi ini berkaitan dengan kekuasaan pengadilan nasional untuk mengadili perkara-perkara yang melibatkan pihak-pihak dari negara-negara berbeda atau perkara-perkara yang memiliki dampak lintas batas.
Fungsi Mahkamah Agung adalah untuk menangani perkara dalam bentuk kasasi. Apa itu kasasi?
Kasasi adalah jenis upaya hukum yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah perkara ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan tingkat lebih rendah. Dalam sistem peradilan Indonesia, kasasi merupakan langkah terakhir dalam proses hukum yang biasanya dilakukan setelah proses banding (tingkat dua).
Ketika suatu perkara telah melalui pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan pihak yang kalah merasa tidak puas dengan putusan tersebut, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi. Jika hasil banding juga tidak memuaskan salah satu pihak, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Proses kasasi ini memungkinkan MA untuk menilai apakah prosedur hukum telah diikuti dengan benar dan apakah putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat lebih rendah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. MA tidak mengadili ulang fakta-fakta perkara, tetapi hanya menilai aspek-aspek hukum yang mungkin telah keliru atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah mempertimbangkan kasasi, MA dapat mengonfirmasi, mengabulkan, atau menolak kasasi tersebut. Putusan MA dalam kasasi bersifat final dan mengikat para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Contoh perkara yang melibatkan Kasasi adalah kasus Jessica Kumala Wongso, kasus yang cukup terkenal di Indonesia. Jessica Wongso dihukum penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kematian Mirna Salihin, teman sekelasnya, akibat keracunan sianida di sebuah kafe di Jakarta.
Pada waktu itu, kasus ini telah melalui beberapa tingkat pengadilan, dimulai dari Pengadilan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, dan bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pada akhirnya menguatkan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Jessica Wongso.
Warung Sains Teknologi (Warstek) adalah media SAINS POPULER yang dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia baik kalangan akademisi, masyarakat sipil, atau industri.