Meneropong Peran Bank Waqaf Ventura Bagi Perekonomian Umat

            Gambar: www.jumrah.com Artikel oleh Ilham Fadhilah Perdana Di tengah peran pemerintah dalam membangun infrastruktur pusat keuangan syariah di tanah […]

            Gambar: www.jumrah.com

Artikel oleh Ilham Fadhilah Perdana

Di tengah peran pemerintah dalam membangun infrastruktur pusat keuangan syariah di tanah air, perkembangan ekonomi syariah terus inovatif, baik di sektor keuangan dan riil syariah. Bahkan di aktivitas filantropi atau kedermawanan dalam bentuk zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ziswaf) terus juga berkembang untuk menjawab persoalan-persoalan filantropi yang memilik korelasi terhadap nilai kemanusiaan. Wakaf salah satu instrumen filantropi yang sudah dikenal sejak lama, kini telah di didesain dalam bentuk instrumen baru dalam konsep bank wakaf.

Dengan potensi baik wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak, termasuk wakaf uang, begitu besar untuk dikembangkan di Indonesia. Gagasan bank wakaf ventura yang di gagas oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sejak tahun 2014, sangat visioner dan sekaligus memberikan harapan baru terhadap dunia wakaf di tanah air . Karena selama ini pengelolaan uang wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang ditunjuk Menteri Agama belum maksimal. Dimana wakaf yang ada selama ini bersifat konservatif, yakni wakaf benda tak bergerak seperti tanah, sehingga lambat untuk diproduktifkan.

Namun meski memakai kata ‘bank’, lembaga ini sebenarnya berbentuk modal ventura. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan Achmad Buchori menuturkan, bentuk dari bank wakaf adalah modal ventura karena aturannya tidak ketat seperti bank. “Modalnya tidak sebesar bank juga. Kalau ventura modal Rp 20 miliar sudah cukup,” cetusnya. Dalam kesempatan lain Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad seusai penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (27/1) berpendapat bahwa perusahaan modal ventura wakaf nantinya tidak hanya bisa untuk pembiayaan ekuitas, tetapi juga untuk membangun kapasitas sebagai pendampingan sehingga dapat memberikan akses modal kepada pengusaha kecil. “Karena wakaf tunai ini murah kan, karena tidak ada return (imbal hasil),” ujarnya.

Pemilihan bentuk modal ventura ini karena pertimbangannya lebih feasible dan lebih mudah dikembangkan untuk tahap awal, dibandingkan mendirikan bank syariah. Konsep ini juga memiliki keuntungan dari kombinasi sumber pendanaan. Meski dominan dari wakaf termasuk modal dan non modal, namun bisa juga dari berbagai investasi masyarakat. Kelebihan lainnya, dari sisi penyaluran, dana wakaf ini akan difokuskan untuk UMKM. Namun pendekatan yang akan dilakukan yakni dengan pembinaan pelaku UMKM. Pembinaan ekonomi umat juga lebih ditekankan, dan pembinaan mitra usaha harus kuat.

Dalam tahap pertama pembentukan, terdapat 20 ormas Islam sebagai pemegang saham, dengan tiga ormas merupakan pemegang saham pengendali yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk setoran modal awal, bank wakaf tersebut disebut akan disuntik dana sebesar Rp20 miliar, namun OJK tidak keberatan jika modal awal yang disiapkan lebih dari Rp20 miliar. Sekarang ini sedang dilakukan kajian oleh Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), setelah kajian rampung baru OJK siap untuk memberikan izin. OJK sendiri berharap pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia bisa direalisasikan sebelum Juni 2017. Selama ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, OJK juga telah memberikan bantuan untuk pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia tersebut dari sisi legalitas dan berbagai upaya penyiapan lainnya.

Ketua Komite Bidang Integrasi, Inovasi dan Sinergi Industri Keuangan Syariah (Bank, Lembaga Pembiayaan, Pegadaian & Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) Masyarakat Ekonomi Syariah Imam T Saptono menjelaskan, berbeda dengan bank syariah yang hanya ditunjuk sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, bank wakaf ventura bisa bertindak sebagai nazhir wakaf. Sementara, bank syariah tidak bisa demikian.

Keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan pengajuan peminjaman pembiayaan. Selain itu juga diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia melalui pendekatan pendampingan terhadap para pelaku UMKM. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai, zakat dapat menjadi rujukan dalam upaya pengentasan kemiskinan seperti yang tertuang dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI). Ia yakin, AKSI akan meningkatkan aset keuangan syariah di Indonesia hingga mencapai sekitar Rp728 triliun. Dari total aset keuangan syariah tersebut, lanjut Bambang, sekitar 70 persen sumber investasi keuangan akan berasal dari dana zakat dan wakaf. “Kita dapat memanfaatkan dana tersebut unutuk kegiatan sosial sekaligus penggunaan produktif lainnya,” ujar Bambang saat menjadi pembicara dalam Konferensi World Zakat Forum 2017 di Jakarta.

Kemudian melalui bank wakaf ventura dengan cost of fund yang sangat rendah, mampu di produktifkan untuk pembangunan dan membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam permodalan. Dengan demikian akan memacu terbentuknya pelaku wirausaha baru. Melalui bank wakaf ventura inilah masyarakat yang beramal dalam bentuk wakaf akan memiliki banyak variasi dalam mewakafkan hartanya dan tidak terjebak lagi dengan pola konvensional selama ini. Selain itu juga, munculnya bank wakaf ventura ini mampu memecahkan kebuntuan dalam memprodutifkan wakaf tanah dari masyarakat selama ini, dimana tanah wakaf yang ada selama ini sulit diproduktifkan, dikarenakan sertifikat tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan pembiayaan perbankan. Namun dengan adanya bank wakaf ventura ini, semua tanah – tanah wakaf bisa dibangun berdasarkan modal yang dimiliki oleh bank wakaf ventura tersebut. Untuk mendukung berdirinya bank wakaf ventura ini, pemerintah harus cepat meresponya dalam bentuk menyiapkan segala regulasi pendukungnya. Apalagi keberadaan bank wakaf ventura ini bukan hanya sekedar mendorong gerakan wakaf nasional tapi juga sebagai instrumen pintu masuk bagi negara-negara lain yang ingin mewakafkan dananya untuk kepentingan pembangunan ekonomi Indonesia.

Daftar Pustaka

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58ca26d20c5b9/kajian-pembentukan-bank-wakaf-ventura-indonesia-masih-digodok

http://www.icmi.or.id/blog/2017/01/bank-wakaf-ventura

http://mediaindonesia.com/news/read/89834/bank-wakaf-gunakan-skema-modal-ventura/2017-01-30

http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/02/01/okp76v319-pembentukan-bank-wakaf-ventura-indonesia-juni-2017

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yuk Gabung di Komunitas Warung Sains Teknologi!

Ingin terus meningkatkan wawasan Anda terkait perkembangan dunia Sains dan Teknologi? Gabung dengan saluran WhatsApp Warung Sains Teknologi!

Yuk Gabung!

Di saluran tersebut, Anda akan mendapatkan update terkini Sains dan Teknologi, webinar bermanfaat terkait Sains dan Teknologi, dan berbagai informasi menarik lainnya.