Ecocide, atau kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas manusia, telah menjadi masalah yang semakin mendesak di seluruh dunia. Di Indonesia, kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan ilegal seperti penebangan liar dan kebakaran hutan semakin memperburuk situasi ini. Meskipun berbagai peraturan telah diterapkan untuk mengatasi masalah ini, sering kali penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif. Studi yang dilakukan oleh Andi Purnawati, Syamsul Haling, dan Mukhlis Lubis yang dipublikasikan dalam Aquaculture, Aquarium, Conservation & Legislation pada tahun 2025 mengkaji penurunan otoritas hukum dalam menangani ecocide di Indonesia, serta faktor-faktor yang menghambat keberhasilan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Indonesia, sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa. Namun, hutan-hutan Indonesia telah menghadapi ancaman yang sangat besar akibat penebangan liar dan kebakaran hutan, yang sering kali dilakukan untuk membuka lahan bagi perkebunan sawit, pertambangan, atau aktivitas ilegal lainnya. Kerusakan lingkungan yang terjadi dalam skala besar ini menyebabkan hilangnya habitat satwa liar, menurunnya kualitas udara dan air, serta memperburuk perubahan iklim global.
Di daerah Kalimantan dan Sumatra, kasus-kasus seperti penebangan ilegal dan kebakaran hutan sering kali terjadi. Namun, meskipun peraturan lingkungan sudah ada, penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan ini sering kali lemah dan tidak efektif. Hal ini memicu perdebatan tentang penurunan otoritas hukum dalam menangani masalah ecocide yang terus berkembang.
Baca juga artikel tentang: Kekayaan Hutan Kalimantan dan Penemuan Spesies Flora Hanguana
Studi tentang Penurunan Otoritas Hukum dalam Menangani Ecocide
Penelitian yang dilakukan oleh Andi Purnawati dan tim menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, menggabungkan wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen untuk mengidentifikasi penyebab utama penurunan otoritas hukum dalam menangani ecocide. Peneliti menganalisis kasus-kasus di Kalimantan dan Sumatra, daerah yang paling terkena dampak kegiatan ilegal, untuk menggali akar masalah yang menghambat penegakan hukum yang efektif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakmampuan koordinasi antara berbagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum lingkungan adalah salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan efektivitas hukum. Lembaga pemerintah yang seharusnya bekerja sama, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah, sering kali memiliki agenda yang bertentangan dan kurangnya sumber daya untuk menangani masalah ini secara menyeluruh. Selain itu, tekanan ekonomi-politik yang datang dari pihak yang berkepentingan dengan sektor-sektor yang merusak lingkungan sering kali mempengaruhi kebijakan dan keputusan hukum.

Pengaruh Tekanan Ekonomi-Politik terhadap Penegakan Hukum
Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi-politik memainkan peran besar dalam penurunan otoritas hukum dalam menangani ecocide. Banyak pelaku kejahatan lingkungan yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang besar, sehingga mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan memperlambat atau bahkan menghindari penegakan hukum. Di beberapa kasus, perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam deforestasi ilegal atau kebakaran hutan mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak yang berkepentingan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dengan adanya konflik kepentingan antara ekonomi dan konservasi, lembaga penegak hukum sering kali merasa kesulitan untuk bertindak tegas. Selain itu, korupsi juga sering menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Pejabat pemerintah yang terlibat dalam korupsi dapat membantu para pelaku kejahatan lingkungan untuk menghindari hukuman atau melanggar aturan yang ada tanpa konsekuensi yang berarti.
Lax Oversight: Pengawasan yang Lemah terhadap Aktivitas Ilegal
Salah satu temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa pengawasan yang lemah terhadap aktivitas ilegal seperti penebangan liar dan pembakaran hutan memperburuk situasi. Kurangnya pengawasan yang efektif di lapangan, bersama dengan ketidakterbukaan dalam proses perizinan dan pelaporan, memungkinkan para pelaku untuk melakukan tindakan ilegal tanpa takut terdeteksi. Peneliti menemukan bahwa pengawasan di lapangan sering kali tidak memadai, baik dari segi jumlah personel yang terlibat maupun dari segi penggunaan teknologi untuk memantau aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Reformasi Hukum dan Perbaikan Sistem Penegakan Hukum
Menghadapi masalah yang kompleks ini, penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum terhadap ecocide di Indonesia. Salah satu saran utama yang diajukan adalah untuk memperkuat koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah perlu membangun sistem yang lebih terintegrasi untuk memastikan bahwa semua lembaga yang bertanggung jawab dapat bekerja sama dalam mengawasi dan menindak aktivitas ilegal.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Saat ini, banyak pelaku yang tidak merasa cukup terancam dengan hukuman yang ada, karena sanksi yang diberikan sering kali tidak cukup berat untuk menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, sanksi yang lebih tegas dan penegakan hukum yang lebih konsisten akan menjadi kunci untuk menanggulangi ecocide secara efektif.
Pendidikan dan Kesadaran Publik
Selain memperbaiki sistem penegakan hukum, pendidikan dan kesadaran publik juga sangat penting dalam mencegah ecocide. Konsumen dan masyarakat umum perlu diberikan informasi yang lebih jelas tentang dampak dari kerusakan lingkungan dan pentingnya melindungi hutan dan ekosistem. Kampanye pendidikan yang berfokus pada keberlanjutan dan konservasi akan membantu membangun budaya yang lebih peduli terhadap lingkungan, yang pada gilirannya akan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan lingkungan.
Penurunan otoritas hukum dalam menangani ecocide di Indonesia merupakan masalah yang kompleks, dengan berbagai faktor yang saling berkaitan. Ketidakmampuan koordinasi antar lembaga, tekanan ekonomi-politik, dan pengawasan yang lemah di lapangan menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum yang mendalam diperlukan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, meningkatkan sanksi terhadap pelaku kejahatan lingkungan, dan memperbaiki sistem pengawasan yang ada.
Selain itu, pendidikan dan kesadaran publik juga memiliki peran penting dalam mencegah ecocide. Hanya dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Indonesia dapat mengatasi masalah ecocide dan melindungi keanekaragaman hayati serta lingkungan untuk generasi mendatang.
Baca juga artikel tentang: Dari Zaman Es ke Era Pemanasan Global: Pelajaran Berharga bagi Keanekaragaman Flora
REFERENSI:
Purnawati, Andi dkk. 2025. The decline of legal authority in addressing ecocide: an environmental law analysis. Aquaculture, Aquarium, Conservation & Legislation 18 (1), 489-499.

