Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, menjadi langkah baru dalam upaya Indonesia mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks. Kebijakan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas produk dan kemasannya sejak dari tahap produksi hingga akhir masa pakai, sebuah konsep dengan istilah Extended Producer Responsibility (EPR). Â

Sumber: id.pinterest.com
Mengapa Permen LHK Nomor P.75/2019 Penting?
Indonesia, seperti banyak negara lain, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Timbunan sampah yang terus meningkat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Permen LHK No. P.75/2019 hadir sebagai solusi inovatif sebagai bentuk keberlanjutan upaya mengatasi masalah sampah dengan melibatkan produsen secara langsung dalam proses pengurangan dan pengelolaan sampah.
Tujuan Penetapan Peraturan
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi jumlah sampah yang dari hasil produksi, terutama sampah plastik. Caranya adalah dengan mendorong produsen untuk:
- Merancang produk dan kemasan yang lebih ramah lingkungan: Misalnya, dengan menggunakan bahan yang mudah terurai atau dapat didaur ulang.
- Mengumpulkan kembali produk dan kemasan bekas: Produsen wajib menyediakan sistem pengumpulan kembali produk dan kemasan bekas agar dapat masuk proses daur ulang atau proses pengolahan kembali.
- Menyusun rencana jangka panjang: Produsen harus menyusun rencana jangka panjang untuk mencapai target pengurangan sampah.
Penerapan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Penerapan Permen LHK Nomor P.75/2019 di Indonesia masih terus berjalan. Beberapa tantangan dalam penerapannya, antara lain:
- Kurangnya kesadaran produsen: Tidak semua produsen memahami pentingnya menerapkan EPR dan belum siap untuk mengubah proses produksi mereka.
- Keterbatasan infrastruktur: Fasilitas pengolahan sampah dan daur ulang yang memadai masih belum merata di seluruh Indonesia.
- Perlu adanya koordinasi yang lebih baik: Penerapan peraturan ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat.
Langkah Selanjutnya dalam Penerapan Peta Jalan Pengurangan Sampah
Untuk mempercepat penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/2019, kementrian dan pihak yang terlibat dapat melakukan beberapa langkah selanjutnya, antara lain:
- Peningkatan sosialisasi: Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi kepada produsen dan masyarakat mengenai pentingnya EPR dan manfaatnya bagi lingkungan.
- Pemberian apresiasi: Pemerintah dapat memberikan apresiasi kepada produsen yang berhasil mengurangi sampah dan menerapkan praktik-praktik yang berkelanjutan. Kementrian LHK sudah memberikan apresiasi kepada 20 perusahaan yang telah berkomitmen menerapkan peraturan ini.
- Penguatan penegakan hukum: Pemberian sanksi yang tegas kepada produsen yang melanggar peraturan.
- Pengembangan infrastruktur: Pemerintah perlu membangun dan meningkatkan fasilitas pengolahan sampah dan daur ulang.
Peraturan ini merupakan sebuah kemajuan positif dalam upaya Indonesia menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan melibatkan produsen secara langsung, harapannya upaya ini dapat mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan menciptakan ekonomi sirkular yang lebih baik. Namun, keberhasilan penerapan peraturan ini tentu membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak.
Referensi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Diakses pada 13 Oktober 2024 dari https://jdih.menlhk.go.id/new2/home/portfolioDetails/75/2019/4#
Data dan Informasi Pengurangan Sampah. 2022. Diakses pada 13 Oktober 2024 dari https://info3r.menlhk.go.id/faq
KLHK. 2024. Terapkan Peta Jalan Pengurangan Sampah, KLHK Apresiasi 20 Produsen. Diakses pada 13 Oktober 2024 dari https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7908/terapkan-peta-jalan-pengurangan-sampah-klhk-apresiasi-20-produsen