Protein hewani merupakan salah satu sumber protein yang cukup penting bagi manusia dan mengandung asam amino esensial yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia. Daging unggas, khusunya ayam potong (ayam ras) merupakan salah satu sumber protein hewani yang cukup murah, mudah didapatkan, dan bergizi tinggi.
Untuk mendapatkan daging yang berkualitas, proses penyembelihan/pemotongan ayam harus dilakukan secara benar, baik sebelum pemotongan, selama pemotongan, dan pasca pemotongan. Ayam yang akan dipotong harus diperlakukan dengan baik dan tidak melakukan penanganan yang kasar, sehingga dapat menghindari stress dan mengakomodir kesejahteraan hewan (animal welfare) sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Untuk mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), metode pemotongan yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam yaitu memotong 3 saluran di leher, yaitu saluran nafas/tenggorokan (trachea), saluran makanan/kerongkongan (esophagus), dan pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugularis).
Walaupun demikian, sebagian pelaku usaha daging ayam ras belum memperhatikan masalah keamanan pangan dengan banyaknya dijumpai pedagang yang menjual ayam mati kemarin (ayam tiren) di Bandung, Jakarta, Bangka, Karanganyar, Yogyakarta, dan daerah lainnya [1]-[9].
Peredaran daging ayam tiren semakin marak ketika memasuki bulan Ramadhan dan mendekati tanggal 1 Syawal. Padahal masyarakat berhak untuk mendapatkan makanan yang ASUH. Sebagai konsumen, kita harus mulai pandai untuk mengamati dan membedakan antara ayam yang telah disembelih/dipotong sesuai syariat dengan ayam yang baru dipotong setelah mati. Ayam tiren memiliki ciri-ciri yang cukup mudah dikenali.
Ciri-ciri fisik dari warna daging ayam yang dipotong sesuai syariah warna daging ayam yang normal adalah putih, warnanya segar, bau, dan cita rasa normal. Daging ayam tiren biasanya beraroma agak amis, berwarna kebiru-biruan, pucat dan tidak segar. Pada leher potongan ayam tiren terlihat tidak lebar, tidak mulus seperti ayam potong ketika hidup, jika dipegang kulitnya licin dan mengkilat, karena telah dilumuri formalin. Selain itu terdapat bercak-bercak darah pada bagian kepala atau leher ayam, dan harganya lebih murah.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, 3 saluran di leher, yang salah satunya pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugularis). Setelah pembuluh darah ini dipotong, ayam dibiarkan beberapa saat untuk memberikan kesempatan darah keluar secara sempurna untuk mendapatkan daging yang berkualitas baik. Oleh karena itulah, daging ayam tiren biasanya mengandung bercak merah karena darah yang tidak keluar secara sempurna sehingga dagingnya mengandung darah yang relatif banyak.
Darah umumnya mengandung uric acid yang merupakan racun yang berbahaya bagi kesehatan dan menjadi tempat berkembangnya mikroorganisme patogen/ pembusuk. Oleh karena itulah, daging ayam tiren cenderung mudah rusak dan busuk, yang ditandai dengan daging yang berbau anyir. Maka dari itu, untuk menghindari pembusukan dan bau anyir, pedagang biasanya menambahkan formalin pada daging ayam tiren. Pemberian formalin ini dapat mempermudah pembeli untuk mengenali ayam tiren, karena jika dicium memiliki bau khas formalin yang menyerupai bau obat/bahan kimia, warna kulitnya lebih pucat dibanding daging ayam segar, tidak dikerumuni lalat, dan pastinya tidak akan rusak selama dua hari pada suhu ruang 25-27oC. Padahal, penyimpanan pada suhu di antara 4oC sampai dengan 60oC selama lebih dari 4 jam merupakan danger zone di mana mikroorganisme patogen dapat tumbuh secara optimal di dalam daging sehingga apabila dikonsumsi dapat menyebabkan keracunan dan sakit.
Normalnya, daging ayam segar yang disembelih secara syariah sebaiknya disimpan pada keadaan dingin dengan cara dikemas dan disimpan pada suhu dibawah 4oC. Penyimpanan daging ayam dengan suhu ini dapat bertahan hingga 48 jam. Daging ayam dapat pula disimpan beku pada suhu dibawah -18oC (Freezer). Dengan cara demikian daging beku tersebut dapat bertahan hingga 6 bulan.[10]-[12].
Dari segi hukum, pemasok dan pedagang daging ayam tiren dapat terkena hukuman pidana, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 501 ayat 1 yakni pihak yang berwajib dapat menjerat pelaku yang menjual barang rusak atau bangkai, serta dapat pula dijerat dengan pasal yang lain dengan hukuman hingga 15 tahun penjara[13].
Kejadian kematian dalam suatu peternakan ayam ras merupakan hal yang biasa dan tidak dapat dihindari. Dari sekali ternak satu periode (30-40 hari) minimal terjadi kematian antara 2-5%. Kematian ayam dapat disebabkan ketahanan tubuh yang kurang terhadap keadaan lingkungan di dalam dan sekitar kandang.Selain itu dapat disebabkan oleh penyakit. Ayam yang terserang penyakit zoonosis sebaiknya dihindari untuk dikonsumsi. Walaupun demikian, ayam yang dipotong di rumah pemotongan unggas dan memiliki nomor kontro veteriner (NKV) cukup aman dikonsumsi. NKV merupakan registrasi kelayakan usaha dengan dasar penilaian telah dipenuhinya persyaratan teknis yang berdasarkan kepada penerapan cara berproduksi yang baik/Good Manufacturing Practices (GMP)/Good Hygienic Practices (GHP) dan standar prosedur operasi sanitasi/Sanitation Standar Operating Procedures (SSOP) [14][15].
Referensi:
[1] Harlia, E., R. L. Balia, dan D. Suryanto. 2016. Studi Tentang Keamanan Karkas Ayam Broiler Ditinjau Dari Penjualan Ayam Tiren Dan Penggunaan Formalin Di Pasar Tradisional Bandung. Unpad Open Repository. http://repository.unpad.ac.id/9213/ DIakses 1 Mei 2018
[2] Yuliandri, R. 2016. Tim Gabungan Musnahkan Daging dan Ayam Tiren Hasil Temuan di Pasar Modern Koba. http://bangka.tribunnews.com/2016/08/26/tim-gabungan-musnahkan-daging-dan-ayam-tiren-hasil-temuan-di-pasar-modern-koba Diakses 4 Mei 2018.
[3] Yuwono, M. 2017. Polisi DIY Gerebek Tempat Pengolahan Daging Ayam Tiren dan Bangkai Anjing.
https://regional.kompas.com/read/2017/12/28/22052921/polisi-diy-gerebek-tempat-pengolahan-daging-ayam-tiren-dan-bangkai-anjing Diakses 4 Mei 2018.
[4] Munir, S. 2015. Jelang Natal dan Tahun Baru, Waspadai Peredaran Daging Celeng dan Ayam Tiren. https://regional.kompas.com/read/2015/12/17/21103781/Jelang.Natal.dan.Tahun.Baru.Waspadai.Peredaran.Daging.Celeng.dan.Ayam.Tiren Diakses 4 Mei 2018.
[5] Belarminus, R. 2015. Sudin KPKP Bakal Gelar Razia Terkait Temuan Ayam Tiren Robertus Belarminus. https://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/14/20350731/Sudin.KPKP.Bakal.Gelar.Razia.Terkait.Temuan.Ayam.Tiren Diakses 4 Mei 2018.
[6] Belarminus, R. 2015. Ini Pengakuan Pemilik Ayam Tiren yang Digeledah Polisi di Cakung. https://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/14/15042751/Ini.Pengakuan.Pemilik.Ayam.Tiren.yang.Digeledah.Polisi.di.Cakung Diakses 8 Mei 2018.
[7] Larasati, W. A. 2017. Daging Ayam Tiren Berbau dan Berformalin di Karawang. https://www.liputan6.com/news/read/3036608/daging-ayam-tiren-berbau-dan-berformalin-di-karawang
Di saluran tersebut, Anda akan mendapatkan update terkini Sains dan Teknologi, webinar bermanfaat terkait Sains dan Teknologi, dan berbagai informasi menarik lainnya.