Tahukah Kamu?
Ternyata, Visum et Repertum bukan hanya sebuah surat yang diterbitkan oleh dokter setelah selesai melakukan pemeriksaan autopsi pada korban yang telah meninggal dunia saja. Lalu, apa itu Visum et Repertum?
Definisi Visum et Repertum
Visum et Repertum adalah suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dan pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
Dasar Hukum Visum et Repertum
KUHAP tidak menyebutkan istilah visum et repertum. Namun, KUHAP merupakan salah satu dasar hukum dalam pembuatan visum et repertum. Landasan hukum lain sebagai rujukan dalam pembuatan visum et repertum adalah: Staatsblad. Tahun 1937 No. 350 dan Sumpah Jabatan Dokter.
Fungsi Visum et Repertum
- Berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana
- Menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, yang karena itu dapat dianggap sebagai pengganti benda bukti
- Memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medik yang tertuang di bagian kesimpulan
Isi atau Komponen Visum et Repertum
Ciri khas yang terdapat dalam visum et repertum adalah adanya kata pro justitia di sudut sebelah kiri atas, yang merupakan persyaratan yuridis sebagai pengganti meterai. Isi visum et repertum meliputi:
a. Pendahuluan, berisi identitas dokter pemeriksa yang membuat visum et repertum, identitas peminta visum et repertum, saat dan tempat dilakukannya pemeriksaan dan identitas barang bukti yang berupa tubuh manusia.
b. Pemberitaan, adalah hasil pemeriksaan yang memuat segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan.
c. Kesimpulan, berisi intisari dari hasil pemeriksaan yang disertai pendapat dokter sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya. Dalam kesimpulan dijelaskan hubungan kausal antara kondisi tubuh yang diperiksa dengan segala akibatnya.
d. Penutup, memuat pernyataan bahwa visum et repertum dibuat atas sumpah dokter dan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Peran Dokter Dalam Pembuatan VeR
Dokter berperan penting dalam menemukan kebenaran materiil sebagaimana tujuan dalam pemeriksaan perkara pidana KUHAP Pasal 133, 134, 135 dan 179.
Jenis-jenis VeR
Macam visum et repertum berdasarkan penggunaannya sebagai alat bukti adalah sebagai berikut:
a. Untuk korban hidup:
1. Visum et repertum yang diberikan sekaligus, yaitu pembuatan visum et repertum yang dilakukan apabila orang yang dimintakan visum et repertum tidak memerlukan perawatan lebih lanjut atas kondisi luka-luka yang disebabkan dari tindak pidana. Pada umumnya visum et repertum sekaligus diberikan untuk korban penganiayaan ringan yang tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.
2. Visum et repertum sementara, diperlukan apabila orang yang dimintakan visum et repertum memerlukan perawatan lebih lanjut berhubungan dengan luka-luka yang disebabkan dari tindak pidana. Visum et repertum sementara diberikan sementara waktu, untuk menjelaskan keadaan orang yang dimintakan visum et repertum pada saat pertama kali diperiksa oleh dokter, sehingga masih memerlukan visum et repertum lanjutan dalam rangka menjelaskan kondisi orang yang dimintakan visum et repertum pada saat terakhir kali meninggalkan rumah sakit.
3. Visum et repertum lanjutan, diberikan apabila orang yang dimintakan Visum et Repertum hendak meninggalkan rumah sakit dikarenakan telah sembuh, pulang paksa, pindah rumah sakit atau mati.
b. Visum et repertum atas mayat, tujuan pembuatannya untuk orang yang mati atau diduga kematiannya dikarenakan peristiwa pidana. Pemeriksaan atas mayat haruslah dilakukan dengan cara bedah mayat atau otopsi forensik, yang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang. Pemeriksaan atas mayat dengan cara melakukan pemeriksaan di luar tubuh, tidak dapat secara tepat menyimpulkan penyebab pasti kematian seseorang. Hanya bedah mayat forensik yang dapat menentukan penyebab pasti kematian seseorang.
c. Visum et repertum penggalian mayat, dilakukan dengan cara menggali mayat yang telah terkubur atau dikuburkan, yang kematiannya diduga karena peristiwa pidana. Penggunaan istilah visum et repertum penggalian mayat lebih tepat daripada visum et repertum penggalian kuburan, karena orang yang mati terkubur dikarenakan peristiwa pidana belum tentu posisinya dikuburkan/terkubur di kuburan. Visum et repertum penggalian mayat dilakukan, baik atas mayat yang telah maupun yang belum pernah diberikan visum et repertum. Mayat yang telah diberikan visum et repertum dimungkinkan untuk dibuatkan visum et repertum ulang apabila hasil visum et repertum sebelumnya diragukan kebenarannya, misalnya dalam kasus pembunuhan aktivis buruh perempuan Marsinah pada masa pemerintahan orde baru yang penggalian mayatnya dilakukan lebih dari satu kali.
d. Visum et Repertum tentang Umur, tujuan pembuatannya untuk mengetahui kepastian umur seseorang, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Kepentingan dalam menentukan kepastian umur seseorang berkaitan dengan korban tindak pidana biasanya berhubungan dengan delik kesusilaan atau tindak pidana lain yang korbannya anakanak sebagaimana ditentukan di dalam UU Perlindungan Anak 2014 maupun KUHP; sedangkan penentuan kepastian umur seseorang berhubungan dengan pelaku tindak pidana berhubungan dengan hak seseorang untuk disidangkan dalam pemeriksaan perkara anak sebagaimana ditentukan di dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
e. Visum et Repertum Psikiatrik, diperlukan berhubungan dengan pelaku tindak pidana yang diduga jiwanya cacat dalam tumbuh kembangnya atau terganggu karena penyakit. Visum et Repertum psikiatrik biasanya juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dalam melakukan tindak pidana di luar batas-batas kewajaran manusia normal, misalnya, pembunuhan dengan cara memutilasi korban, atau tindak pidana yang dipandang sadis yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh pelaku dalam kondisi jiwa yang normal.
f. Visum et Repertum untuk korban persetubuhan illegal atau tindak pidana di bidang kesusilaan, merupakan visumet repertum yang diberikan untuk tindak pidana di bidang kesusilaan, baik yang. Pemeriksaan terhadap korban tindak pidana di bidang kesusilaan, khusus pada tindak pidana yang mengandung unsur persetubuhan pembuktiannya secara medis lebih mudah daripada tindak pidana kesusilaan yang tidak mensyaratkan adanya unsur persetubuhan (misalnya, pelecehan seksual, percabulan, dan sebagainya).
Peristiwa Pidana Yang Butuh VeR
1. Berhubungan dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, yaitu pelaku tindak pidana yang diduga menderita gangguan jiwa atau jiwanya cacat dalam tumbuh kembangnya;
2. Penentuan umur korban/pelaku tindak pidana:
a. Berkaitan dengan korban tindak pidana terhadap anak, khususnya di bidang kesusilaan misalnya, sebagaimana ditentukan dalam KUHP Pasal 287, 288, 290 sampai dengan 295, 300 dan 301. Ketentuan KUHP yang berhubungan dengan anak sebagai korban tindak pidana di bidang kesusilaan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak 2014).
b. Berkaitan dengan pelaku tindak pidana anak yang ditentukan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
3. Kejahatan kesusilaan diatur dalam KUHP Pasal 284 sampai dengan 290, dan Pasal 292 sampai dengan 294
4. Kejahatan terhadap nyawa, yaitu KUHP Pasal 338 sampai dengan 348
5. Penganiayaan, berkaitan dengan KUHP Pasal 351 sampai dengan 355
6. Perbuatan alpa yang mengakibatkan kematian atau terlukanya orang lain, yaitu KUHP Pasal 359 dan 360, termasuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana ditentukan di dalam UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi
- Aflani I, Nirmalasari N, dan Arizal MH, 2017, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Ohowiutun YAT, 2016, Ilmu Kedokteran Forensik: Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran. Digital Repository Universitas Negeri Jember.
Lulusan S1 Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang. Sedang menempuh Program Profesi Dokter di universitas yang sama.