Ilmu kedokteran forensik adalah ilmu kedokteran yang digunakan untuk kepentingan peradilan.
Definisi Ilmu Kedokteran Forensik
Ilmu kedokteran forensik atau ilmu kedokteran kehakiman adalah penggunaan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan, untuk menentukan hubungan kausalitas antara suatu perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, baik yang telah menimbulkan luka pada tubuh, gangguan kesehatan, atau yang menyebabkan kematian, di mana hal-hal tersebut diduga merupakan akibat dari tindak pidana.
Dasar Hukum Pemeriksaan Kedokteran Forensik
- Pasal 7 KUHAP (1)
Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
2. Pasal 65 KUHAP
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
3. Pasal 108 KUHAP (3)
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib, segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
4. Pasal 120 KUHAP
(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus
(2) Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik – baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
5. Pasal 133 KUHAP
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya.
(2) Permintaan kedterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan kepada mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan yang diletakkan di ibu jari kaki atau bagian lain dari badan mayat.
6. Pasal 134 KUHAP
(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal ini keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apa pun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak ditemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
7. Pasal 135 KUHAP
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
8. Pasal 170 KUHAP
(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.
9. Pasal 180 KUHAP
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2).
(4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berasal dari instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
10. Pasal 184 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah adalah:
- Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
11. Pasal 186 KUHAP
Keterangan ahli ialah yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
12. Pasal 222 KUHAP
Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
13. Pasal 224 KUHAP
Barangsiapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang, dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
- Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Peran Dokter Spesialis Forensik
Dokter ahli forensik dapat memberikan bantuannya untuk kepentingan peradilan dalam hal:
- Pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP)
- Pemeriksaan terhadap korban, untuk mengetahui:
- Ada atau tidaknya penganiayaan
- Ada atau tidaknya kejahatan atau pelanggaran kesusilaan
- Usia seseorang
- Kepastian meninggalnya seorang bayi dalam kandungan ibu. Semua itu, akan dijadikan landasan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap pasal 352, 351, 285, 292, 341, 342, 288, dan 44 KUHP Pidana.
- Memberikan keterangan, pendapat, dan nasihat sejak pada penyidikan pertama sampai pada sidang pengadilan
- Melakukan pekerjaan teknis, yaitu:
- Melakukan pemeriksaan pertama di TKP
- Melakukan pemeriksaan terhadap korban hidup
- Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
- Melakukan pemeriksaan terhadap korban yang meninggal
- Memimpin penggalian jenazah untuk kepentingan peradilan
- Melakukan pemeriksaan terhadap benda-benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia
Pemeriksaan Penunjang Kedokteran Forensik
Dalam rangka menemukan kebenaran materiil, diperlukan pemeriksaan penunjang kedokteran forensik yang meliputi:
- Pemeriksaan Toksikologi Forensik, adalah aplikasi ilmu alam untuk menganalisis kandungan racun atas dugaan adanya tindak pidana.
- Pemeriksaan Histopatologi, adalah pemeriksaan mikroskopik pada salah satu bagian jaringan menggunakan teknik histologist.
- Pemeriksaan Antropologi Forensik, adalah aplikasi dari antropologi fisik atau biologi antropologi ke dalam perkara hukum.
- Pemeriksaan teknik superimposisi, adalah cara identifikasi mayat dengan cara membandingkan kerangka/tengkorak yang diketemukan dengan korban pada waktu hidup, dan ciri-ciri khusus yang ada pada tubuh korban.
- Pemeriksaan laboratorium forensik, adalah pemeriksaan laboratorium untuk menemukan kebenaran materiil.
Referensi
- Aflani I, Nirmalasari N, dan Arizal MH, 2017, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Ohowiutun YAT, 2016, Ilmu Kedokteran Forensik: Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran. Digital Repository Universitas Negeri Jember.