Kematian: Identifikasi Individu, Cara, Sebab, serta Mekanisme Kematian, Autopsi, dan TKP [Lengkap+Referensi]

Autopsi berasal dari kata oto dan opsis. Autopsi adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tubuh mayat untuk kepentingan tertentu. Identifikasi Individu […]


Autopsi berasal dari kata oto dan opsis. Autopsi adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tubuh mayat untuk kepentingan tertentu.


Identifikasi Individu atau Orang Hidup

Identifikasi individu adalah pengenalan individu berdasarkan ciri-ciri atau sifat-sifat yang membedakannya dari yang lain. Pada dasarnya, meliputi anatomi, odontologis, dan golongan darah. Pada identifikasi dilakukan pemeriksaan dan observasi yang menyelutruh yang terdiri dari:

  1. Pemeriksaan fisik yang meliputi:
    1. Umur, jenis kelamin, dan tinggi badan
    2. Deformitas
    3. Paru, tato
    4. Gigi, warna mata, kulit, dan rambut
    5. Ukuran sepatu dan topi
    6. Disability (tuli, buta)
  2. Pemeriksaan sidik jari
  3. Penentuan golongan darah
  4. Ciri-ciri tubuh tertentu (perawakan, cara berjalan)
  5. Fotografi
  6. Benda-benda milik pribadi (KTP, SIM, ijazah, cincin kawin, pakaian)

Identifikasi Orang Mati atau Sisa-sisa Manusia

Identifikasi pada korban meninggal dapat dilakukan terhadap jenazah yang masih utuh dan baru, jenazah yang sudah membusuk, utuh maupun tidak utuh dan bagian-bagian dari tubuh jenazah atau kerangka. Pemeriksaan pada identifikasi jenazah meliputi:

  1. Umum
    1. Kerangka manusia atau bukan
    2. Penentuan jumlah korban
    3. Penentuan jenis kelamin
    4. Perkiraan tinggi badan
    5. Perkiraan umum
    6. Penentuan ras
  2. Khusus
    1. Pemeriksaan sidik jari
    2. Pemeriksaan golongan darah
    3. Tanda-tanda pekerjaan atau kebiasaan
    4. Gigi-geligi
    5. Warna kulit, mata, rambut
    6. Cacat, kelainan bawaan
    7. Tato
    8. Kelainan patologis atau parut

Cara Kematian (Manner of Death)

Definisi Cara Kematian

Cara kematian adalah segala hal yang menjelaskan bagaimana kematian terjadi.

Jenis-jenis Cara Kematian

Cara kematian dapat dikategorikan menjadi dua:

  1. Sebab yang alamiah (natural death atau mati wajar), misalnya karena penyakit.
  2. Sebab yang tidak alamiah (unnatural death atau mati tidak wajar) misalnya karena pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, mati mendadak, dan tidak bisa ditentukan.

Penyebab atau Sebab Kematian

Sebab kematian adalah setiap luka, cedera, atau penyakit yang mengakibatkan rangkaian gangguan fisiologis tubuh yang berakhir dengan kematian pada seseorang, misalnya: luka tembak pada kepala.

Mekanisme Kematian

Mekanisme kematian adalah gangguan fisiologis dan biokimia yang disebabkan oleh sebab kematian, sehingga menyebabkan kematian seseorang, misalnya: perdarahan, aritmia jantung, dan asfiksia.

Autopsi

Definisi Autopsi

Autopsi berasal dari kata oto dan opsis. Autopsi adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tubuh mayat untuk kepentingan tertentu, yang meliputi pemeriksaan bagian luar dan bagian dalam, dengan menggunakan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh ahli yang berkompetensi.

Jenis-jenis Autopsi

Autopsi ada tiga macam, yaitu:

  1. Autopsi anatomik, merupakan autopsi yang dilakukan untuk kepentingan pendidikan, yaitu dengan mempelajari susunan tubuh manusia yang normal.
  2. Autopsi klinik, merupakan autopsi yang dilaukan pada jenazah dari penderita penyakit yang dirawat dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit.
  3. Autopsi forensik, merupakan autopsi yang dilakukan untuk kepentingan peradilan, yaitu membantu penegak hukum dalam rangka menemukan kebenaran materiil.

Tujuan Autopsi

Beberapa tujuan autopsi antara lain:

  1. Membantu menentukan cara kematian, yaitu:
    1. Pembunuhan
    2. Kecelakaan
    3. Bunuh diri
  2. Membantu mengungkapkan proses terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kematian, yaitu:
    1. Kapan dilakukan
    2. Di mana dilakukan
    3. Senjata, benda, atau zat kimia apa yang digunakan
    4. Cara melakukan
    5. Sebab kematian
  3. Membantu mengungkapkan identitas jenazah
  4. Membantu mengungkapkan pelaku kejahatan

Tatalaksana Autopsi

Sebelum autopsi dimulai, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Apakah surat-surat yang berkaitan dengan autopsi yang akan dilakukan telah lengkap?
  2. Apakah mayat yang akan diautopsi benar-benar adalah mayat yang dimaksudkan dalam surat yang bersangkutan?
  3. Kumpulkan keterangan yang berhubungan dengan terjadinya kematian, selengkap mungkin
  4. Periksalah apakah alat-alat yang diperlukan telah tersedia

Dalam melakukan autopsi forensik, ada beberapa hal pokok yang perlu diketahui:

  1. Autopsi harus dilakukan sedini mungkin
  2. Autopsi harus dilakukan lengkap

Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Definisi TKP

Tempat kejadian perkara adalah tempat-tempat lain di mana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan. Meskipun nantinya terbukti bahwa tempat tersebut tidak pernah terjadi suatu tindak pidana, tempat tersebut tetap disebut sebagai TKP.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan di TKP

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat di TKP antara lain:

  1. Tanggal dan waktu kedatangan
  2. Nama orang di TKP pada saat kedatangan
  3. Kondisi cuaca
  4. Kondisi pencahayaan pada malam hari
  5. Apa yang terjadi? (insiden)
  6. Apa yang telah terjadi? (aktivitas sejak insiden)
  7. Petugas yang bertanggungjawab atas kasus
  8. Adegan penjagaan keamanan TKP
  9. Bantuan yang diberikan di lokasi dan sumber daya lain yang sudah diminta

Pemeriksaan di TKP

Yang pertama datang di TKP biasanya adalah polisi. Setibanya di TKP, maka yang harus dikerjakan:

  1. Menentukan apakah nyawa korban masih hidup atau sudah meninggal. Jika korban sudah jelas meninggal, maka jangan memindahkan jenazah sebelum seluruh pemeriksaan TKP selesai.
  2. Petugas penyidik wajib menutup sekitar TKP dan hanya orang-orang yang berkepentingan dengan pemeriksaan saja yang boleh berada di tempat itu supaya dokter dapat memeriksa TKP dengan tenang.
  3. Orang-orang yang sebelumnya sudah berada di sana, sebelum diminta untuk keluar, sebaiknya dicatat identitasnya.
  4. Pemeriksaan TKP harus dikerjakan dengan tenang dan cermat, karena pemeriksaan TKP akan menentukan cara kematian.
  5. Dokter melakukan pemeriksaan pada jenazah dan tempat sekelilingnya dan mencatat tentang:
    1. Lebam mayat
    2. Kaku mayat
    3. Suhu tubuh korban
    4. Luka-luka
    5. Sketsa atau foto

Referensi

  1. Aflani I, Nirmalasari N, dan Arizal MH, 2017, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top