Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada tahun 2015, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 98,9 ribu kasus. Angka ini meningkat 3,19 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 95,5 ribu kasus jumlah kecelakaan lalu lintas dalam sepuluh tahun terahir mengalami fluktuasi, peningkatan kasus yang paling banyak terjadi pada tahun 2012 dengan 117,9 ribu kasus.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia sekitar 28-30 ribu jiwa pertahun, dan setiap tahun hingga saat ini bahkan korban yang cidera dijalan raya karena kecelakaan.termasuk kecelakaan pada tikurngan yang tergolong sebagai kecelakaan fatal bagi kendaraan bermotor ataupun mobil.
Ada berbagai penyebab. Namun, dari semua kejadian tersebut faktor human error dan atau kurangnya kesadaran pengemudi misalnya tidak memperhatikan dan mentaati peraturan lalu lintas serta rambu-rambu yang sudah ada, masih menempati angka tertinggi.
Pengendara yang tidak memahami teknik berkendara yang baik di beberapa kondisi yang dihadapi. Padahal, bila mereka memahami teknik yang baik dan benar, bukan saja akan merasakan kenyamanan berkendara tetapi juga aman baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Kondisi ketidaksiapan pengemudi dalam berkendara memungkinkan terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya. Lengah, mengantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat adalah contoh kesalahan pengemudi pada umumnya.
Selain penyebab-penyebab kecelakaan lalu lintas yang telah diuraikan di atas, terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya juga dipengaruhi oleh faktor kecerobohan pengemudi tersebut tidak jarang menimbulkan korban, baik korban menderita luka berat atau korban meninggal dunia bahkan tidak jarang merenggut jiwa pengemudinya sendiri. Beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, sebenarnya dapat dihindari bila diantara pengguna jalan bisa berperilaku disiplin, sopan, dan saling menghormati.
Keaadaan lingkungan ataupun kondisi sepanjang jalan raya, marka jalan, penerangan, ataupun pada jalan tikungan perlunya cermin tikungan, rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas jalan raya yang sebaiknya kita jaga sama-sama juga dapat menjadi faktor keselamatan bagi sesama pengguna jalan.
Pernahkah melihat anda cermin cembung berbentuk bulat di tikungan jalan? Tak hanya di rumah, cermin pun juga terdapat di jalan raya atau jalan-jalan sempit lainnya Sesuai dengan fungsinya, alat ini bernama Cermin Tikungan atau Safety Mirror, cermin ini menjadi salah satu pendukung keselamatan berkendara. Cermin tikungan biasanya terpasang di tikungan-tikungan yang cukup tajam. Selain itu juga di letakkan di sudut jalan yang tidak memungkinkan bagi pengendara untuk melihat lintasan berikutnya atau disebut ‘blind spot’.
Dengan melihat cermin tikungan, akan memudahkan pengendara melihat kendaraan lain yang berada searah atau berlainan arah dengannya agar lebih waspada. Ditambahkannya, cermin cembung tikungan ini dipasang demi keselamatan pengendara yang melintas pada jalan-jalan yang rawan terjadinya kecelakaan. Jadi, diharapkan bisa mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, cermin tikungan yang berbentuk bulat dan cembung ini merupakan cermin pemandu jalan.
Namun, Selain itu, masyarakat juga perlu sama-sama menjaga fasilitas-fasilitas tersebut dengan baik. Karena terkadang pemasangan cermin ini juga sering tidak bertahan lama, bisa saja karena kerusakan yang disengaja, atau juga karena kerusakan yang disebabkan oleh ketahanan bahannya. Dan juga sekalipun adanya cermin tikungan tesebut nampaknya kita melihat juga masih saja ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan pengendara misalnya tidak memperhatikan cermin kalau adanya pengendara lain saat tikungan, hal ini bahkan bisa berdampak mencelakakan dirinya ataupun orang lain.
Maka dengan sebab itulah perlu ada teknologi yang bisa membantu pengendara saat berada ditikungan tajam, sebagai cara preventif untuk mengurangi bahkan mencegah tingkat kecelakaan dijalan tikungan tajam. Kemungkinan salah satu teknologi alternatif pengganti cermin pada tikungan tajam, terutama yang dihalangi oleh bukit, adalah menggunakan gelombang radio. Skemanya tampak pada gambar berikut ini.
Penjelasan ilustrasi pemberi tanda adanya kendaraan lain di seberang.
- Pada tikungan dipasang dua buah antene penerima gelombang radio untuk menerima sinyal yang dipancarkan kendaraan.
- Tiap antene hanya dapat menerima gelombang yang dipancarkan kendaraan pada sisi antene. Antene tersebut tidak dapat menerima gelombang dari kendaraan seberang tikungan.
- Ketika antene menerima sinyal maka saklar dihidupkan. Saklar tersebut dihubungkan dengan kabel dengan lampu pada sisi seberang. Dengan demikian lampu tersebut menyala dan dapat dilihat oleh pengendara di sisi seberang.
- Antene maupun lampu dinyalakan dengan panel sel surya.
- Pemancar maupun penerima gelombang radio saat ini harganya sangat murah. Contohnya bel rumah wireless atau remote control satu set harganya kurang dari Rp 50.000.
- Tiap kendaraan perlu membawa remote control saja yang dinyalakan saat memasuki tikungan.
Radio adalah salah satu cara untuk mengirim pesan jarak jauh. Suara diubah menjadi gelombang yang disebut gelombang radio. Gelombang ini merambat dari satu tempat ke tempat lain melalui udara. Kita tidak dapat melihatnya karena ia tidak kasat mata. Gelombang radio juga digunakan untuk mengirim sinyal dari stasiun radio, stasion televisi, dan antar telepon seluler, atau remote control.
Jika dengan pemanfaatan teknologi tersebut dirasa masih perlu inovasi-inovasi dalam pengembangannya, baik dari alat atau teknologi yang digunakan ataupun juga dari penggunaan gelombang radio atau yang lainnya, mungkin dengan sensor cahaya ataupun sensor suara, sehingga nantinya dapat berkerja secara otomatis baik saat pengemudi sadar atau terlupa, maka hal tersebut tentu sangat perlu dilakukan jika memungkinkan.
[1] Cornelius Candra “Ada Cermin di Sudut Jalan, Fungsinya Apa Ya?” diakses dari https://www.otosia.com/berita/ada-cermin-di-sudut-jalan-fungsinya-apa-ya.html, pada tanggal 31 Desember 11.00
[2] Rajman Azhar, “Cermin Tikugan untuk Keselaman” diakses dari https://bengkuluekspress.com/cermin-tikungan-untuk-keselamatan/, pada tanggal 31 Desmber 2020 pukul 10.27
[3] Widia Sari.(2019). “peran dan upaya mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan bermotor”. Sosial.
[4] Pro.Mikra, “Alternatif Pengganti Cermin di Tikungan”, diakses dari http://profmikra.org, pada tanggal 31 Desember pukul 10.11
Menyukai Dunia Pendidikan, Senang Membaca serta mengedukasi lewat tulisan, Sains dan Teknologi