Siringmakar 30: Plagiarisme Akademik Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kiat Menghindarinya [webinar version]

Pemateri: Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang; Editor in Chief Jurnal Legality (ISSN: 2549-4600); Editor […]

blank

Pemateri: Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang; Editor in Chief Jurnal Legality (ISSN: 2549-4600); Editor di Jurnal BESTUUR (ISSN: 2722-4708)

Moderator: Dr. Nur Abdillah Siddiq

Pemateri webinar, Sholahuddin Al-Fatih, membuka diskusi dengan menyampaikan bahwa salah satu penyimpangan akademik adalah tindakan plagiarisme, dimana tindakan itu bisa terjadi karena ketidaksengajaan maupun kesengajaan. Tindakan plagiarisme yang terjadi secara tidak sengaja dapat diantisipasi, salah satunya dengan mempelajari bagaimana melakukan pengecekan sebuah artikel ilmiah sejak dini. Pengecekan dapat menggunakan aplikasi atau portal pengecekan plagiarisme yang kredibel, misalnya portal ANJANI yang disediakan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk digunakan oleh mahasiswa strata-1 (S1) hingga tenaga kependidikan.

Aturan plagiarisme bukanlah pedoman perguruan tinggi semata dalam mengerjakan tugas akhir. Aturan plagiarisme di Indonesia diatur dalam sejumlah norma hukum berbentuk undang-undang maupun peraturan menteri terkait. Berikut adalah slide presentasi yang disampaikan oleh pemateri.

Selanjutnya, bagaimana hukum mengatur kasus plagiarisme?. Apa kiat menghindari tindakan plagiarisme bagi pemula agar tidak melakukannya secara tidak sengaja?, serta tips dan himbauan bagi pendidik dan peneliti agar menghindari penyimpangan akademik. Diskusi lengkap dapat Sahabat Warstek simak di kanal Youtube Warung Sains Teknologi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *