Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian di Indonesia sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi di bidang kefarmasian. STRTTK dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui instansi yang berwenang, seperti Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atau dinas kesehatan di provinsi/kabupaten setempat. Misalnya untuk Kabupaten Kulon Progo, maka pengurusan STRTTK akan dibantu oleh Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kabupaten Kulon Progo atau pafikabkulonprogo.org.
Apa itu Tenaga Teknis Kefarmasian?
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah seseorang yang bekerja di bidang pelayanan kefarmasian, baik di apotek, rumah sakit, industri farmasi, maupun fasilitas kesehatan lainnya, dengan tugas membantu Apoteker dalam pelaksanaan praktik kefarmasian. Profesi ini mencakup ahli madya farmasi dan lulusan program pendidikan Diploma III dan IV farmasi.
Pentingnya STRTTK
STRTTK memiliki peranan yang sangat penting karena tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki STRTTK tidak diizinkan untuk menjalankan praktik atau bekerja di fasilitas kesehatan resmi. Dokumen ini menjadi pengesahan legal bahwa tenaga teknis kefarmasian telah memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib terdaftar secara resmi. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan RI kepada tenaga teknis kefarmasian yang telah lolos proses registrasi.
Syarat untuk Mendapatkan STRTTK
Untuk mendapatkan STRTTK, tenaga teknis kefarmasian harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
- Ijazah: Lulusan dari program pendidikan farmasi, baik Diploma III maupun Diploma IV, dari institusi pendidikan yang terakreditasi.
- Sertifikat Kompetensi: Sertifikat ini diperoleh setelah menyelesaikan Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Pengalaman Kerja: Beberapa provinsi mengharuskan adanya pengalaman kerja di bidang kefarmasian minimal 1-2 tahun.
- Surat Keterangan Sehat: Dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon sehat secara jasmani dan rohani.
- Sertifikat Pelatihan: Sertifikat pelatihan yang relevan di bidang kefarmasian dapat menjadi nilai tambah.
Lebih detailnya adalah sebagai berikut untuk persyaratan Daftar Baru STRTTK :
- Pas Foto 4×6 (Latar Belakang Merah)
- KTP
- Surat Sehat dari Dokter ber-SIP
- Ijazah Pendidikan (untuk lulusan di bawah 2013)
- Sertifikat Kompetensi/Profesi
- Surat Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
Sementara itu untuk detail persyaratan Registrasi Ulang STRTTK adalah sebagai berikut:
- Pas Foto 4×6 (Latar Belakang Merah)
- STRTTK Lama
- KTP
- Surat Sehat dari Dokter ber-SIP
- Ijazah Pendidikan
- Sertifikat Kompetensi
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi PAFI
- Surat Sumpah Profesi
Adapun Ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Pas Foto 4×6 (Latar Belakang Merah) ukuran max file 200kb dengan format PNG,JPG,JPEG
- KTP ukuran max file 200kb dengan format PNG,JPG,JPEG
- Surat sehat max 3 bulan dari tanggal pengajuan
- Ijazah ukuran file max 1mb dengan format PDF
- Sertifikat Kompetensi ukuran file max 1mb dengan format PDF
- Surat Sumpah ukuran file max 1mb dengan format PDF
- Surat pernyataan patuh pada etika profesi ukuran file max 1mb dengan format PDF
Prosedur Pengajuan STRTTK
Proses pengajuan STRTTK umumnya dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Pendaftaran Online: Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem online di situs resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui web ktki.kemkes.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Verifikasi Berkas: Setelah dokumen diunggah, pihak dinas kesehatan atau KTKI akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen.
- Uji Kompetensi: Jika persyaratan lengkap, tenaga teknis kefarmasian harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan kemampuan profesionalnya.
- Penerbitan STRTTK: Apabila lulus uji kompetensi, STRTTK akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil langsung di kantor dinas terkait.
Masa Berlaku dan Pembaruan STRTTK
STRTTK memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah itu, tenaga teknis kefarmasian harus memperbarui surat tersebut dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti bukti telah mengikuti kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD). Pembaruan dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan pengajuan awal.
Penutup
STRTTK merupakan syarat wajib bagi tenaga teknis kefarmasian untuk dapat menjalankan profesinya secara legal di Indonesia. Dengan memiliki STRTTK, seorang tenaga teknis kefarmasian diakui kompetensinya dan dapat memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Referensi
Syarat Pengajuan Elektronik Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STRTTK). https://liputanfarmasi.com/Syarat-pengajuan-e-strttk. Diakses pada 13 September 2024.
Warung Sains Teknologi (Warstek) adalah media SAINS POPULER yang dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia baik kalangan akademisi, masyarakat sipil, atau industri.