Dalam setiap kehidupan pasti memiliki fase. Proses kematian merupakan fase akhir dari setiap kehidupan yang ada. Definisi kematian yaitu berakhirnya segala fungsi dalam tubuh yang menopang kehidupan seperti denyut jantung, pernapasan, serta aktivitas otak. Penderitaan fisik dan emosional seringkali menyertai dalam proses kematian seseorang. Tidak hanya individu yang terkait, tetapi juga lingkup sosialnya yaitu keluarga. Para profesional kesehatan akan merawat pasien secara holistik hingga mencapai kesembuhannya. Jika pasien tersebut mengalami keparahan penyakit yang terus meningkat, dalam ilmu kesehatan para profesional menyediakan perawatan paliatif. Profesional kesehatan akan merawat pasien yang memiliki tingkat keparahan di mana pengobatan kuratif sudah tidak dapat diberikan lagi. Perawatan paliatif telah terbukti memberikan pengaruh positif dalam pengalaman akhir hidup. Berbanding terbalik dengan euthanasia yang sebagian besar pendapat mengklaim negatif (Inbadas et al., 2020).
Definisi Euthanasia
Euthanasia disebut juga sebagai “mercy killing” atau “good death” yaitu tindakan mengakhiri hidup seseorang untuk mengurangi penderitaan akibat penyakit terminal yang memiliki prognosis buruk atau bahkan tidak dapat disembuhkan (Krisnalita, 2022). Euthanasia menghadirkan tantangan etis dan moral yang rumit bagi perawat. Di satu sisi, perawat menolak untuk terlibat demi menjaga integritas moral mereka (Pesut et al., 2020). Di sisi lain, perawat terlibat penuh dalam proses euthanasia, karena merasa perlu membantu memenuhi keinginan pasien secara holistik. Tidak terkecuali keinginan dalam proses euthanasia sebagai bentuk penghormatan terhadap pasien. Hal ini tentunya dapat menyebabkan stres moral antarprofesional kesehatan yang mungkin saja mereka merasa tertekan dalam berkontribusi pada praktik yang secara pribadi mereka tolak (Richardson, 2014).
Banyak tenaga medis profesional merasa tidak siap menangani kasus ini karena perbedaan pendapat terkait legalisasi kematian dengan bantuan (Fontalis et al., 2018). Sehingga euthanasia menjadi topik yang cukup kontroversial yang dapat melibatkan hukum, etik, hingga hak asasi manusia.
Aspek lain yang paling penting terkait euthanasia adalah kualitas hidup. Seseorang dengan penyakit yang parah sering kali merasakan penurunan kualitas hidup mereka secara signifikan. Baik itu akibat gejala penyakit maupun efek samping dari pengobatan yang mereka jalani. Pasien dengan penyakit terminal mengalami rasa sakit yang luar biasa. Pengalaman negatif tersebut membuat pasien merasa tidak memiliki harapan untuk sembuh. Sehingga pasien lebih memilih euthanasia sebagai solusi untuk menghindari penderitaan lebih lanjut (Krisnalita, 2022).
Pro dan Kontra
Banyak argumen muncul untuk mendukung euthanasia yang menyatakan bahwa individu memiliki hak untuk mengakhiri penderitaan mereka sendiri. Terutama dalam kasus penyakit terminal di mana kualitas hidup sangat rendah (Soewondo et al., 2023). Selain itu, terdapat argumen yang menekankan konsep seperti otonomi dan martabat dalam kematian. Argumen tersebut menyarankan bahwa mengizinkan euthanasia dapat menjadi tindakan belas kasih (Mounier-Kuhn, 2012). Penentang euthanasia berpendapat bahwa tindakan ini tidak selaras dengan nilai-nilai kehidupan dan berisiko untuk dilakukan penyalahgunaan terhadap individu rentan. Kekhawatiran muncul karena euthanasia dapat menyebabkan tekanan sosial bagi pasien-pasien terminal dalam memilih kematian daripada menjadi beban keluarga (Krisnalita, 2022). Lebih spesifik lagi, para ahli menyebutnya dengan “slippery slope“.
Populasi rentan seperti orang tua atau penyandang disabilitas mungkin merasa tertekan untuk memilih kematian daripada menjadi beban bagi keluarga atau masyarakat (Fontalis et al., 2018). Sikap ini penting sekali untuk diperhatikan mengingat konsep euthanasia sendiri membutuhkan consent dari pasien itu sendiri. Rinat Lifshitz dkk (2024) melakukan penelitian tentang sikap orang dewasa lanjut usia terhadap penggunaan euthanasia di akhir kehidupan dengan penyakit kanker vs. penyakit Parkinson. Hasil penelitian menunjukkan pasien dengan kasus kanker memiliki sikap yang lebih positif terhadap penggunaan euthanasia dibandingkan pasien dengan penyakit Parkinson (Lifshitz et al., 2024).
Euthanasia di dunia
Banyak negara di dunia sudah melegalkan konsep euthanasia dengan kriteria kondisi tertentu. Salah satunya yitu penderitaan yang tak tertahankan serta tidak adanya pengobatan alternatif lain (Scopetti et al., 2023). Belanda menjadi negara pertama di Eropa yang melegalkan konsep euthanasia pada tahun 2001. Pemerintah Belanda membuat undang-undang yang memungkinkan dokter bertindak sebagai advokator bagi pasien yang menderita akibat penyakit terminal untuk menjadikan konsep euthanasi sebagai opsi dalam menghadapi kematian mereka, dengan kriteria tertentu yang melibatkan evaluasi psikologis serta persetujuan antarprofesional kesehatan.
Belgia mengesahkan undang-undang terkait euthanasia pada tahun 2002 yang bahkan terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan anak-anak untuk dilakukan euthanasia. Namun, laporan muncul terkait kasus euthanasia yang tidak sesuai dengan kriteria hukum, dimana hanya sekitar 52,8% laporan saja yang diserahkan kepada komite etika. Hal ini menunjukkan adanya masalah ketidak patuhan terhadap hukum (Kono et al., 2023). Kemudian pada tahun 2016 pemerintah Kanada memperkenalkan Medical Assistance in Dying (MAID) yang memberikan hak kepada pasien untuk memilih kematian dalam situasi tertentu (Reza & Dienillah, 2024).
Meskipun banyak negara di dunia melegalkan konsep euthanasia. Hal tersebut tidak luput dari aspek etik sosial dan budaya (Bouabida et al., 2024). Sedangkan di Indonesia yang masih sangat kental dengan budayanya menjadikan pelegalan euthanasia masih menjadi tantangan tersendiri. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 344 menyatakan bahwa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang tersebut dapat dihukum penjara (Nurdiyanningrum, 2018). Namun, seiring berkembangnya kesadaran akan otonomi individu dan hak asasi manusia, tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan pandangan terkait euthanasia. Beberapa kelompok advokasi berjuang dalam melegalisasi konsep euthanasia sebagai bentuk pernghormatan pilihan pada pasien dalam menghadapi kematiannya dengan dasar otonomi individu dan hak asasi manusia (Andiansyah et al., 2024). Adanya regulasi tertentu yang menjadi pedoman yang jelas dapat memberikan dukungan serta perlindungan hukum baik bagi pasien, kerluarga, dan tenaga kesehatan (Widiasa et al., 2024).
Kesimpulan
Proses kematian merupakan fase akhir dari kehidupan manusia yang sering kali disertai dengan penderitaan fisik maupun emosional. Adanya perawatan paliatif yang dapat meminimalkan penderitaan pada proses kematian pada pasien dengan penyakit terminal, menjadikan suatu opsi yang dapat diambil untuk setidaknya pasien dengan penyakit terminal dapat mengalami proses kematian dengan lebih layak. Di sisi lain euthanasia hadir menjadi opsi yang sedikit bertentangan yang juga dapat dijadikan pilihan bagi pasien untuk memilih cara kematiannya sendiri, meskipun konsep euthanasia sendiri masih menjadi topik yang menyangkut etik dan moral. Dimana dari kedua argumen baik itu yang mendukung atau pun menentang, keduanya memiliki pandangan dan dasar pendapatnya masing-masing. Begitu pula penerapannya di berbagai negara yang memiliki perbedaan pandangan berdasarkan budaya dan hukum yang berlaku.
Referensi
- Andiansyah, L., Fitria, N., Mamesah, H., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan Terhadap Cara, Sebab, dan Mekanisme Kematian: Perspektif dalam Konteks Kesehatan dan Ilmu Kedokteran. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2210–2218.
- Bouabida, K., Chaves, B., Anane, E., & Jagram, N. (2024). Recent global perspectives and implications of medical-assisted death and euthanasia. Hospice & Palliative Medicine International Journal, 7(3), 73–76. https://doi.org/10.15406/hpmij.2024.07.00242
- Cayetano-Penman, J., Malik, G., & Whittall, D. (2021). Nurses’ Perceptions and Attitudes About Euthanasia: A Scoping Review. Journal of Holistic Nursing, 39(1), 66–84. https://doi.org/10.1177/0898010120923419
- Fontalis, A., Prousali, E., & Kulkarni, K. (2018). Euthanasia and assisted dying: what is the current position and what are the key arguments informing the debate? Journal of the Royal Society of Medicine, 111(11), 407–413. https://doi.org/10.1177/0141076818803452
- Inbadas, H., Carrasco, J. M., & Clark, D. (2020). Representations of palliative care, euthanasia and assisted dying within advocacy declarations. Mortality, 25(2), 138–150. https://doi.org/10.1080/13576275.2019.1567484
- Kono, M., Arai, N., & Takimoto, Y. (2023). Identifying practical clinical problems in active euthanasia: A systematic literature review of the findings in countries where euthanasia is legal. Palliative & Supportive Care, 21(4), 705–713. https://doi.org/10.1017/S1478951522001699
- Krisnalita, L. Y. (2022). Berkaitan Dengan Hukum Pidana Dan Ilmu Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186.
- Lifshitz, R., Bachner, Y. G., & Carmel, S. (2024). Older adults’ attitudes toward using Euthanasia at the end-of-life: cancer vs. Parkinson’s disease. Frontiers in Public Health, 12(1). https://doi.org/10.3389/fpubh.2024.1393535
- Nurdiyanningrum, G. (2018). Penghentian Tindakan Medis Yang Dapat Dikualifikasikan Sebagai Euthanasia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 47–58. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2440
- Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, C., Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152–167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127
- Reza, M. A., & Dienillah, F. R. (2024). Isu Terkini Euthanasia Antara Hak Hidup dan Hak Menentukan Pilihan : Systematic Literature Review. 06(2), 158–182.
- Richardson, J. (2014). Spinoza, Feminism and Privacy: Exploring an Immanent Ethics of Privacy. Feminist Legal Studies, 22(3), 225–241. https://doi.org/10.1007/s10691-014-9271-3
- Scopetti, M., Morena, D., Padovano, M., Manetti, F., Di Fazio, N., Delogu, G., Ferracuti, S., Frati, P., & Fineschi, V. (2023). Assisted Suicide and Euthanasia in Mental Disorders: Ethical Positions in the Debate between Proportionality, Dignity, and the Right to Die. Healthcare (Switzerland), 11(10). https://doi.org/10.3390/healthcare11101470
- Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2), 231–254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841
- Widiasa, A. A. M., Nyoman Suyatna, & Hartawan, I. G. A. G. U. (2024). Review of Euthanasia as a Therapy in Terminal Condition from Health and Law Perspective. Babali Nursing Research, 5(1), 216–229. https://doi.org/10.37363/bnr.2024.51350