Tidak kuliah, tapi mendapatkan gelar doktor, apakah bisa? Jawabannya, bisa melalui gelar Doktor Honoris Causa yang disingkat Dr. (H.C.). Gelar doktor honoris causa adalah sebuah gelar kehormatan tertinggi dari instansi perguruan tinggi kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau kemanusiaan. Jika mengacu pada definisi resmi menurut hukum, pada Pasal 1 Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Mengapa Gelar Dr. (H.C) Penting?
Belakangan, pemberian gelar ini kembali menjadi kontroversi. Padahal, pada dasarnya pemberian gelar doktor honoris causa memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Apresiasi atas prestasi: Gelar ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari dunia akademik untuk individu atas pencapaian luar biasanya.
- Inspirasi bagi generasi muda: Pemberian gelar dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkarya dan berprestasi.
- Peningkatan reputasi perguruan tinggi: Dengan memberikan gelar honoris causa kepada tokoh yang memiliki reputasi baik, perguruan tinggi juga turut meningkatkan reputasinya di mata masyarakat.
- Pengakuan kontribusi non-akademik: Mengakui kontribusi besar seseorang di bidang tertentu, seperti kemanusiaan, budaya, politik, atau lingkungan, meskipun tidak memiliki gelar akademik formal di bidang tersebut.
- Memperkuat hubungan dan jaringan: Membantu perguruan tinggi membangun hubungan dengan tokoh-tokoh penting, yang dapat membuka peluang kerjasama atau kolaborasi di masa depan.
- Dukungan terhadap misi sosial atau riset: Memberikan gelar kepada tokoh yang dapat mendukung misi sosial atau penelitian universitas, baik melalui pengaruh, jaringan, maupun kontribusi sumber daya.
- Penghargaan atas kontribusi global: Menghormati individu yang memberikan kontribusi penting pada skala internasional, seperti perdamaian dunia, hak asasi manusia, atau pembangunan berkelanjutan.
- Pengakuan terhadap nilai-nilai bersama: Menghargai individu yang mewakili atau mendukung nilai-nilai dan prinsip yang selaras dengan visi dan misi universitas.
Syarat Penerima Gelar
Tentu seharusnya tidak semua orang dapat menerima gelar doktor honoris causa dengan mudah, karena ini menjadi sebuah gelar tertinggi di dunia perguruan tinggi. Mari berkaca pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/Sk/Ht/2014 Tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada, sebagai salah satu Instansi Pendidikan Terbaik di Indonesia. Dalam peraturannya, terdapat beberapa peraturan dan persyaratan bagi calon penerima gelar penghormatan ini, meliputi:
a. Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;
b. Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
c. Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
d. Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; dan atau
e. Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya (dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya).
Selain itu, calon penerima gelar doktor honoris causa juga perlu memiliki kepribadian baik, yang patut menjadi contoh bagi masyarakat luas, meliputi:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
c. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Sumber: id.pinterest.com
Proses Pemberian Gelar Honoris Causa
Perlu diketahui bahwa tidak semua perguruan tinggi atau universitas dapat memberikan gelar ini. Perguruan tinggi atau universitas yang dapat memberikan gelar doktor honoris causa adalah yang terakreditasi A atau unggul, dan menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan. Adapun tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Meski demikian, dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tertera bahwa menteri terkait dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila penerima gelar ternyata tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Alasan Munculnya Kontroversi
Mengapa saat ini pemberian gelar Doktor Honoris Causa menjadi kontroversi? Hal ini karena kemunculan fenomena “nyentrik” yang menimbulkan banyak pertanyaan terkait pemberian gelar ini. Berbagai fenomena pemberian gelar Doktor Honoris Causa pun menyiratkan adanya bias standar tentang bagaimana pemberian gelar ini berlangsung. Berikut adalah hal-hal yang memicu munculnya kontroversi terkait pemberian gelar tertinggi ini:
- Kriteria yang tidak jelas: Salah satu penyebab utama kontroversi adalah kurang jelasnya seperti apa kriteria mendasar untuk pemberian gelar honoris causa. Publik pun akhirnya mempertanyakan apakah penerima gelar benar-benar memenuhi syarat akademik dan memiliki kontribusi yang signifikan di bidang yang relevan.
- Figur publik yang kontroversial: Pemberian gelar kepada figur publik yang memiliki rekam jejak kontroversial, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional, seringkali memicu perdebatan. Akhirnya timbul pihak-pihak yang kontra dengan pemberian gelar tersebut, karena yang bersangkutan belum tentu dapat menjadi role model yang baik.
- Motif politik: Ada kekhawatiran bahwa faktor politik memiliki kecenderungan dalam pemberian gelar honoris causa.
- Nama baik dunia akademik yang terdegradasi: Pemberian gelar honoris causa yang terlalu sering kepada orang yang tidak memenuhi syarat secara keseluruhan dapat menurunkan nama baik akademik dari gelar tersebut. Publik khawatir bahwa gelar doktor honoris causa akan kehilangan makna dan prestise-nya.
- Transparansi yang kurang: Proses seleksi dan pemberian gelar honoris causa seringkali kurang transparan. Publik tidak mengetahui secara pasti bagaimana seorang calon penerima dipilih dan apa saja pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Dampak Kontroversi
Kontroversi yang timbul apabila pemberian gelar doktor honoris causa tidak berlangsung dengan mekanisme yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, dapat berdampak negatif pada banyak hal, meliputi:
- Reputasi perguruan tinggi: Perguruan tinggi yang memberikan gelar kepada orang yang tidak memenuhi syarat dapat mengalami penurunan reputasi di mata publik.
- Kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik: Kontroversi ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik dan nilai-nilai yang terdapat dalam pendidikan itu sendiri.
- Nilai gelar doktor honoris causa itu sendiri: Gelar doktor honoris causa dapat kehilangan makna dan prestise-nya jika penyematannya secara tidak bertanggung jawab.
Kembalikan Muruah Gelar Doktor Honoris Causa
Pemberian gelar doktor honoris causa, yang merupakan salah satu bentuk penghargaan tertinggi dari dunia akademik, sering kali menimbulkan kontroversi. Beberapa fenomena menunjukkan bahwa gelar ini terkadang diberikan kepada individu-individu yang tidak sepenuhnya memenuhi kriteria esensial berdasarkan kontribusi nyata dalam bidang tertentu. Fenomena ini, jika tidak diatasi, dapat merusak integritas dan muruah (martabat) dari institusi pendidikan tinggi, khususnya di Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas dan kredibilitas lembaga tersebut.
Untuk itu, penting bagi institusi pendidikan untuk mengembalikan makna asli pemberian gelar doktor honoris causa dengan berpegang teguh pada asas netralitas dan meritokrasi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Gelar ini seharusnya hanya diberikan berdasarkan prestasi atau kontribusi signifikan yang berdampak luas bagi masyarakat, ilmu pengetahuan, atau kemanusiaan.
Selain itu, perguruan tinggi harus menegakkan esensi pendidikan, di mana gelar merupakan hasil dari suatu proses pendidikan dan dedikasi yang nyata. Hal ini berarti gelar kehormatan harus benar-benar mencerminkan penghargaan terhadap pencapaian yang sejalan dengan nilai-nilai pendidikan, dan bukan sekadar alat untuk memperkuat posisi politik atau meningkatkan popularitas individu atau institusi tertentu. Dengan langkah-langkah ini, institusi pendidikan tinggi diharapkan dapat mempertahankan kualitas dan integritasnya, serta memberikan inspirasi yang benar-benar layak bagi generasi muda dan masyarakat luas.
Referensi
- Konsentris. 2023. Doktor Honoris Causa: Gelar Bergengsi atau Alat Politik? Diakses pada 1 Oktober 2024 dari https://konsentris.id/doktor-honoris-causa-gelar-bergengsi-atau-alat-politik/
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan. Diakses pada 1 Oktober 2024 dari https://www.peraturan.go.id/files/bn1539-2016.pdf
- Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/Sk/Ht/2014 Tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada. Diakses pada 1 Oktober 2024 dari https://senatakademik.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/7/2015/11/PER-Rektor-No-792-2014-DR-HC.pdf
Alumni departemen kesehatan lingkungan Universitas Indonesia. Tertarik pada dunia menulis artikel ilmiah poluler dan diskusi isu mengenai lingkungan dan kesehatan.