Stop Illegal Fishing! Illegal Fishing Merusak Rumah Biota Laut

Terumbu karang adalah kumpulan bentukan kompak dan tersusun kokoh dari kerangka sedimen organisme bentik yang hidup di perairan laut yang […]

Terumbu karang adalah kumpulan bentukan kompak dan tersusun kokoh dari kerangka sedimen organisme bentik yang hidup di perairan laut yang hangat dengan kedalaman yang cukup cahaya, merupakan bentukan fisiografi terkonstruksi pada perairan tropik dan terutama terdiri dari kerangka kapur yang terbentuk oleh karang hermatipik pembentuk terumbu karang (Levinton 1988 dalam Damhudy, 2009).

Kemudian Nybakken (1997) menyatakan terumbu adalah endapan-endapan masif yang penting dari kalsium karbonat yang terutama dihasilkan oleh kalsium karbonat yang terutama dihasilkan oleh karang (filum Cnidaria, klas Anthozoa, ordo Madreporaria = Scleractinia) dengan sedikit tambahan dari alga berkapur dan organismeorganisme lain yang mengeluarkan kalsium karbonat (Damhudy,2009).

Terumbu karang Indonesia di kawasan segitiga karang adalah salah satu yang terkaya dalam keanekaragaman hayati di dunia, rumah bagi sekitar 590 spesies karang keras6. Terumbu di Kepulauan Raja Ampat diakui para ilmuwan  sebagai “pusat” keanekaragaman hayati terumbu karang dunia. Selain membawa keuntungan ekonomi, ekosistem terumbu karang melindungi pantai dari hantaman gelombang, sehingga mengurangi abrasi dan kerusakan. Terumbu karang juga berkontribusi kepada sektor penangkapan ikan dengan menyediakan daerah pemijahan dan asuhan, penyediaan makanan dan tempat berlindung beragam jenis mahluk laut (Greenpeace, 2013).

Menurut Dahuri (2005) dalam Sitorus (2009), salah satu faktor penyebab deplesi sumberdaya perikanan laut adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang sifatnya destruktif. Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini pada dasarnya merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak legal.  Penggunaan bom, racun, pukat harimau, dan alat tangkap lainnya yang tidak selektif, menyebabkan terancamnya kelestarian sumberdaya hayati laut, akibat kerusakan habitat biota laut dan kematian sumberdaya  ikan.

Terumbu karang sebagai salah satu sumberdaya hayati laut memiliki peranan penting dalam sistem ekologi perairan pesisir dan laut.  Kerusakan terumbu karang menyebabkan terganggunya spawning ground, nursery ground dan feeding ground bagi berbagai jenis ikan dan udang yang bernilai ekonomis (Sitorus, 2009).

Penyebab kerusakan terumbu karang digolongkan kedalam tiga bagian, yaitu : (1) kerusakan karang oleh sebab-sebab biologis seperti adanya kompetisi, predasi, ledakan populasi fitoplankton, (2) kerusakan karang oleh sebab-sebab mekanis seperti adanya arus yang kuat, sedimentasi, aktivitas vulkanik, perubahan temperatur dan salinitas serta penetrasi sinar matahari, (3) kerusakan karang karena aktifitas manusia seperti pencemaran minyak, bahan kimia, pengambilan karang untuk keperluan industri dan bangunan, pengeboman, koleksi biota dan lain-lain (Soeharsono 1990 dalam Damhudy, 2009).

Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak rakitan atau dinamit masih sering dilakukan pada sebagian besar wilayah di Asia Tenggara dan telah mengakibatkan kerusakan terumbu karang di kawasan tersebut. Selain menyebabkan kematian ikan dan organisme lainnya, ledakan dinamit meninggalkan patahan karang yang berserakan di dasar membentuk serpihan karang mati. Serpihan karang ini dibawa oleh arus laut, selanjutnya menggeser atau menutupi karang-karang muda lain yang masih hidup, sehingga menghambat atau mencegah pemulihan karang (Fox et al. 2003 dalam Damhudy 2009).

Selama peristiwa pemutihan, karang kehilangan 60–90% dari jumlah zooxanthellae-nya dan zooxanthellae yang masih tersisa dapat kehilangan 50– 80% dari pigmen fotosintesisnya. Gangguan yang berkepanjangan dapat membuat kematian sebagian atau keseluruhan tidak hanya kepada individu koloni tetapi juga terumbu karang secara luas.

Pemutihan dapat pula terjadi pada organisme-organisme bukan pembentuk terumbu karang seperti karang lunak (soft coral), anemon dan beberapa jenis kimia raksasa tertentu (Tridacna spp.), yang juga mempunyai alga simbiosis dalam jaringannya. Sama seperti karang, organisme-organisme ini dapat juga mati apabila kondisi-kondisi yang mengarah kepada pemutihan cukup parah (Westmacott et al. 2000 dalam Damhudy 2009).

Kerusakan terumbu karang Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar yang sangat parah tersebut, dijelaskan bahwa hal itu akibat perilaku nelayan-nelayan yang dari dulu terbiasa memakai bom ikan. Meski sudah lama mengetahui bahwa pemakaian bom ikan adalah terlarang, mereka cukup leluasa mempergunakan karena keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi aktivitas penangkapan ikan di laut. Selain penggunaan bom ikan, kerusakan terumbu karang juga disebabkan oleh aktivitas racun sianida dan pembiusan. Kerusakan terumbu karang ini menyebabkan ikan menjadi langka di perairan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini merugikan nelayan sendiri, dimana kelangsungan usaha mereka menjadi terancam. Ekosistem terumbu karang juga memegang peranan penting terutama bagi perikanan tradisional berskala kecil, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia dan khusunya bagi kasawan Taka Bonerate.

Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak, digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun sianida dan pembiusan yang di lakukan di Kawasan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain itu perilaku nelayan yang ada di Taka Bonerate telah berkontribusi cukup besar terhadap kerusakan terumbu karang, seperti penangkapan ikan dengan bahan peledak bom. Bom ikan biasanya terbuat dari potassium nitrate, batu kerikil, pupuk dan minyak tanah yang dimasukkan dalam botol-botol mulai botol minuman suplemen, botol bir, dan botol minuman keras. Berat setiap botol kurang lebih setengah hingga dua kilogram. Setiap botol bom ini memiliki spesifikasi berbeda-beda. Botol bom yang terbuat dari minuman suplemen umumnya digunakan mengebom ikan dalam jumlah yang kecil mulai 1–5 kuintal ikan. Sedangkan botol bom yang terbuat dari botol bir dipakai untuk mengebom ikan dalam jumlah yang besar hingga berton-ton. Satu bom seukuran botol minuman suplemen mampu mematikan ikan hingga radius 15 meter dari titik pengeboman sedangkan yang seukuran botol bir radiusnya 50 meter dari titik pengeboman. Dalam kaitannya dengan perilaku nelayan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, racun sianida dan pembiusan dihubungkan dengan pengertian bahan peledak, maka perilaku nelayan di Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan bahwa kegiatan yang nelayan lakukan itu benar-benar merusak dan berdampak buruk baik bagi diri nelayan sendiri maupun ekosistem terumbu karang, biota laut dan lain sebagainya. Masyarakat nelayan menyadari dengan kerusakan yang dilakukan tetapi belum bisa meninggalkan pekerjaan tersebut karena dengan tidak adanya pekerjaan lain yang bisa dilakukan dan yang melebihi penghasilannya dari kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Dilihat dari jenis illegal fishing maka perilaku nelayan di Taka Bonerate termasuk dalam jenis illegal fishing yang pertama dan kedua yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, dan pembiusan. Dampak dari penggunaan bom ikan yang dilakukan masyarakat nelayan tersebut dengan adanya getaran yang cukup keras yaitu rusak/hancurnya terumbu karang, ekosistem perairan, dan habitat laut yang lain dan butuh waktu yang cukup lama untuk dapat kembali kekeadaan semula. Penangkapan ikan dengan pembiusan yang dilakukan nelayan di Taka Bonerate dengan cara menyelam ke dalam laut sampai dengan kedalaman kira-kira antara 5 sampai 10 meter dengan cara menyemprotkan bahan-bahan kimia potassium ke dalam lubang-lubang karang, yang terdapat ikan yang sementara memangsa plankton-plankton ikan kecil lainnya ( Risnawati,2016).

Dewasa ini, sumberdaya terumbu karang yang ada di Kabupaten Nias Selatan  telah mengalami kerusakan.   Menurut CRITC (2006) terdapat 3.728 hektar terumbu karang di Kabupaten Nias Selatan dan sebagian besar berada di kawasan Pulau- Pulau Batu.   Kerusakan terumbu karang ini telah mencapai  72 %,  dan hanya sekitar 5 % yang masih dalam kondisi sangat baik.  Penyebab utama kerusakan terumbu karang di Nias Selatan adalah akibat kegiatan perikanan yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bahan peledak, racun dan pukat harimau untuk penangkapan ikan (illegal fisihing) (Sitorus, 2009).

Ekosistem terumbu karang di Kabupaten Nias Selatan dengan luas 3.728 hektar, sebagian besar tersebar di kawasan Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Kawasan terumbu karang tersebut menjadi lokasi utama penangkapan ikan ekonomis bagi masyarakat nelayan.  Akibat lemahnya pengawasan, di daerah ini banyak terjadi kegiatan penangka-pan ikan yang tidak ramah lingkungan, baik oleh nelayan lokal maupun nelayan asing. Penggunaan bom, racun dan pukat harimau telah menyebabkan kerusakan terumbu karang sampai pada tahap yang mengkhawatirkan (Sitorus, 2009).

Berdasarkan hasil survey lapangan, dan data-data penelitian LIPI serta CRITC daerah, kegiatan pemboman ini sudah menghancurkan terumbu karang di Nias Selatan.  Berdasarkan data yang diperoleh dari CRITC (2007), tutupan karang hidup di Nias Selatan rata-rata < 30 %, yang berarti tingkat kerusakan terumbu karang sudah mencapai level tinggi. Karang yang rusak karena pemboman ikan ditandai dengan pecahan karang yang kecil-kecil dan tersebar di dasar perairan (Sitorus, 2009).

Penggunaan racun dalam penangkapan ikan juga merusak karang, dengan ciri-ciri warna karang menjadi memutih.  Dari hasil wawancara dengan nelayan di Pulau Pini, penggunaan racun sebanyak 3 kali di lokasi yang sama dipastikan akan mematikan karang dan sudah terlihat jelas perubahan warna karang setelah 3 minggu.  Kematian karang akibat racun banyak ditemukan di sekitar perairan Pulau Pini, Pulau Marit, dan di beberapa pulau di Kecamatan Hibala (Sitorus, 2009).

Laut Indonesia adalah pusat penting keanekaragaman hayati laut dunia sekaligus tempat penangkapan ikan sangat berharga yang menyediakan makanan dan mata pencaharian untuk jutaan orang. Untuk memastikannya terus terjaga untuk generasi mendatang adalah dengan memulihkan kondisi dan melindungi ekosistem laut, serta pada saat yang sama juga membatasi IUU fishing dan overfishing.

REFERENSI

    • Damhudy, D. 2009. Kondisi Kesehatan Terumbu Karang  Berdasarkan Kelimpahan Ikan Herbivora  Di Perairan Kecamatan Pulau Tiga  Kabupaten Natuna. Tesis. Bogor : IPB.
    • Greenpeace. 2013. Laut Indonesia dalam Krisis. Jakarta Selatan : Greenpeace Southest Asia (Indonesia).
    • Risnawati. 2016. Perilaku Menyimpang Ilegal Fishing. Jurnal Equilibrium. Volume IV.No. 1.
  • Sitorus, H., dan Ritha Tarigan 2009. Profil Perikanan Destruktif Di Kabupaten Nias Selatan. Visi. Vol 17 (1).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yuk Gabung di Komunitas Warung Sains Teknologi!

Ingin terus meningkatkan wawasan Anda terkait perkembangan dunia Sains dan Teknologi? Gabung dengan saluran WhatsApp Warung Sains Teknologi!

Yuk Gabung!

Di saluran tersebut, Anda akan mendapatkan update terkini Sains dan Teknologi, webinar bermanfaat terkait Sains dan Teknologi, dan berbagai informasi menarik lainnya.

Scroll to Top