Muhammad Saiful Ruuhulhaq,1* Alchemist Hisab,2
1Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI)
2Warung Sains dan Teknologi
*Email korespondensi: saifulruuhulhaqgeo@gmail.com
Diterima 23 September 2026
Dipublikasikan 24 Oktober 2026
Kutip artikel ini: DOI: 10.5281/zenodo.23610579
Abstrak:
Indonesia memiliki batas administrasi yang digunakan untuk menentukan kewenangan pemerintahan, anggaran, pelayanan publik, dan tanggung jawab antarwilayah. Namun, proses bahaya tidak selalu bekerja berdasarkan batas tersebut. Air mengikuti topografi dan jaringan sungai, asap bergerak mengikuti dinamika atmosfer, sedangkan longsor dipengaruhi oleh kondisi lereng, geologi, curah hujan, dan tutupan lahan. Artikel ini membahas ketidaksesuaian antara batas administrasi sebagai unit pemerintahan dan unit fisik atau ekologis sebagai ruang berlangsungnya proses bahaya. Kajian dilakukan melalui analisis data sekunder dan literatur dengan membandingkan tiga jenis bahaya, yaitu banjir, kebakaran hutan dan lahan beserta asapnya, serta tanah longsor. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa batas administrasi tetap diperlukan untuk menentukan kewenangan dan tanggung jawab, tetapi tidak selalu memadai untuk memahami proses bahaya dan persebaran risikonya. Pada banjir, misalnya, hubungan hulu dan hilir mengikuti sistem daerah aliran sungai (DAS), sementara wilayah administrasinya dapat terbagi ke dalam beberapa kabupaten dan provinsi. Pada karhutla, lokasi sumber api dan wilayah terdampak asap dapat berbeda karena dipengaruhi oleh kondisi atmosfer dan arah angin. Sementara itu, longsor lebih berkaitan dengan karakteristik lereng dan kondisi geologi daripada batas desa atau kecamatan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan tata kelola ketika skala proses bahaya tidak sejalan dengan skala kewenangan pemerintahan. Karena itu, pengelolaan risiko bencana perlu menggunakan batas administrasi dan batas fisik-ekologis secara bersamaan: batas administrasi untuk menentukan siapa yang berwenang, dan batas fisik-ekologis untuk memahami bagaimana bahaya bekerja.
Kata Kunci: bencana, batas administrasi, risiko bencana, daerah aliran sungai, tata kelola bencana
Abstrak grafik:








