Koperasi: Pengertian, Prinsip, Sejarah, Jenis, dan Fungsinya [Lengkap + Contoh Soal]

Koperasi merupakan organisasi yang sangat berpengaruh bagi ekonomi kerakyatan di Indonesia. Di era modern seperti saat ini peran koperasi sangatlah […]

Koperasi merupakan organisasi yang sangat berpengaruh bagi ekonomi kerakyatan di Indonesia. Di era modern seperti saat ini peran koperasi sangatlah penting, terutama untuk menopang perekonomian masyarakat menengah. Akan tetapi keberadaannya perlahan-lahan semakin terlupakan..


Pada dasarnya ekonomi kerakyatan sangat membutuhkan penopang supaya bisa tetap berjalan dengan baik. Oleh karenanya peran koperasi sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan tersebut. Tapi apakah hubungan koperasi dengan ekonomi kerakyatan serta seberapa penting keberadaannya bagi ekonomi di Indonesia?

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yakni cooperation yang terdiri dari kata “Co” dan “Operation”, mempunyai arti bersama-sama bekerja oleh karena itu koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama [1]. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, berdasarkan buku “Cooperative Management and Administration” [2], Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. Atau jika definisi tersebut diartikan dalam Bahasa Indonesia menjadi “Koperasi adalah perkumpulan orang, biasanya dengan sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut”.

Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
b. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic);
d. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
e. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
f. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek:
a. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
b. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
c. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
d. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
e. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan; Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.

Namun citra koperasi di Indonesia kian hari makin luntur. Maraknya kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi membuat citra koperasi semakin buruk. Hanya segelintir yang mampu menorehkan prestasi [8]. Pada tahun 2016 sejumlah kasus penipuan berkedok koperasi terungkap di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain bodong alias tak berizin, pengurusnya menerapkan praktik rentenir dengan mengatasnamakan koperasi. Setidaknya ada 32 koperasi yang dianggap meresahkan masyarakat di Tasikmalaya. Itu baru di Tasikmalaya, belum lagi kasus-kasus penipuan berkedok koperasi yang marak di sejumlah daerah.

Selain itu, Nama Koperasi Langit Biru merupakan salah satu yang terkenal pada tahun 2012. Koperasi Langit Biru dengan 115.000 nasabah, dilaporkan telah membuat para nasabahnya rugi hingga Rp6 triliun. Kasus ini berawal dari oknum pengurus yang membawa kabur uang anggotanya. Kenyataan ini memang sungguh ironis bagi pertumbuhan koperasi. Perkembangan ini tentunya bertolak belakang dengan ikrar para pegiat koperasi di Indonesia untuk membangkitkan kembali sistem ekonomi koperasi yang sempat terlantar di era revolusi kemerdekaan.

Sejarah Koperasi

Koperasi pertama kali muncul sebagai insiatif dari rakyat dan bukanlah dari kalangan orang-orang kaya. Koperasi merupakan hasil dari pemikiran yang dilatarbelakangi atas penderitaan terutama dalam aspek ekonomi sosial dikarenakan sistem kapitalisme pada saat zaman penjajahan.

Sehingga masyarakat dengan kondisi perekonomian menengah kebawah terdorong untuk menciptakan sebuah sistem untuk bisa menyelamatkan kondisi mereka sendiri.

Pada tahun 1895, di Leuwiliang didirikan koperasi pertama kalinya. Kemudian pada tahun 1896 di Purwokerto, Raden Ngabai Ariawiriaatmadja (Patih Purwokerto) mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya serta para pegawai negeri pribumi untuk melepaskan diri dari jeratan hutang.

Bank Simpan Pinjam tersebut pada akhirnya dinamakan De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden yang berarti Bank Simpan Pinjam para Priyai Purwokerto.

Namun bukan hanya pihak pegawai negeri saja yang perlu diberikan bantuan, melainkan kalangan petani pun pada saat itu sangat menderita. Sehingga dibentuklah lumbung-lumbung desa. Para petani diminta untuk mengumpulkan padi di saat musim panen dan memberikan pertolongan berupa pinjaman kepada para petani di masa panceklik.

Patih Purwokerto pun berusaha menjadikan Lumbung padi tersebut sebagai Koperasi Kredit Padi. Hanya saja upaya tersebut menemui kendala karena Pemerintah Belanda berpandanga n lain. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa koperasi tidak dapat terlaksana pada masa penjajahan Belanda, antara lain:

  1. Belum ada instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah yang dapat melakukan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-undang yang meregulasi
  3. Masih adanya keraguan dari pihak Belanda disebabkan pertimbangan politik, karena dikhawatirkan membahayakan wilayah jajahannya [3].

Tahun 1908, berdirinya Budi Oetomo juga membantu membantu memajukan Koperasi Rumah Tangga (Koperasi Konsumsi).

Tahun 1913, Serikat Islam juga berupaya untuk mengembangkan koperasi dengan memberikan bantuan modal dan mendirikan beberapa toko koperasi.

Tahun 1927, usaha koperasi pun dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia pun menyelenggarakan sebuah kongres yang bertujuan untuk menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres tersebut juga disebutkan sebagai Kongres Koperasi.

Pada 12 Juli 1947, untuk pertama kalinya diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa di Tasikmalaya, Jawa Barat.

12 Juli 1960, Koperasi Indonesia pertama kali didirikan. Drs. Moh. Hatta adalah tokoh penting di balik berdirinya Koperasi Indonesia dimana pada saat itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Pada tahun 1960 pula Peraturan Pemerintah No.140 mengenai penyaluran bahan pokok disahkan dan memberi tugas kepada koperasi sebagai pelaksananya.

Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP I) di Surabaya.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 1965. Dalam perundang-undangan ini, prinsip Nasionalis, Sosialis, dan Komunis (NASAKOM) diaplikasikan untuk koperasi.

Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 yang menjelaskan pokok-pokok mengenai koperasi yang disempurnakan melalui Undang-undang UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Prinsip Koperasi

Dalam pelaksanaannya, koperasi berpegang teguh terhadap prinsip. Setidaknya ada beberapa prinsip koperasi yang dikemukakan oleh International Cooperative Alliance, Undang-undang No. 25 Tahun 1992, dan Undang-undang No.17 Th. 2012.

Prinsip koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA) [4]:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan, pelatihan, dan informasi

Prinsip koperasi menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 [5]:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing anggota
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip koperasi menurut Undang-undang No.17 tahun 2012:

  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK)

Jenis-jenis Koperasi

Selain itu terdapat jenis-jenis koperasi yang pengklafikasiannya dibedakan berdasarkan beberapa aspek yakni menurut fungsinya, berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja, dan status keanggotaannya.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah sebagai berikut [6]:

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, yakni koperasi yang bergerak dalam pengadaan kebutuhan pokok masyarakat
  • Koperasi penjualan/pemasaran, yakni koperasi yang anggotanya adalah para produsen/pemilik barang/penyedia jasa atau jasa utamanya adalah pemasaran bersama
  • Koperasi produksi, yakni koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang/produk yang dijalankan oleh koperasi itu sendiri atau oleh para anggotanya.
  • Koperasi jasa, yakni koperasi yang menjalankan usahanya di sektor penyedia jasa tertentu bagi para anggota ataupun masyarakat umum.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer : Koperasi perseorangan dan beraggotakan minimal 20 orang
  • Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri atas gabungan badan koperasi dan memiliki cakupan wilayak kerja yang lebih luas. Koperasi sekunder dibagi lagi menjadi empat, yakni
  • koperasi pusat, koperasi dengan keanggotaan minimal 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi, koperasi dengan keanggotaan minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi, koperasi dengan keanggotaaan minimal 3 gabungan koperasi

Jenis koperasi berdasarkan status keanggotaannya

  • Koperasi produsen : Koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha ataupun perusahaan sendiri. Mereka bekerjasama dalam satu wadah yakni koperasi untuk menghasilkan atau memasarkan barang dan jasa.
  • Koperasi konsumen : Koperasi yang beranggotakan konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan oleh pasar atau pemasok

Fungsi Koperasi

Adapun dalam menjalankan mobilitasnya, koperasi memiliki fungsi utama yang sangat penting, antara lain [7]:

  • Mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas kehidupan manusia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat
  • Mengembangkan ekonomi nasional
  • Mengembangkan jiwa berorganisasi dan kreativitas pelajar bangsa

Pada kondisi saat ini, koperasi dapat memiliki aset hingga 100 miliar rupiah, seperti dijelaskan dalam video berikut.

Selain itu, pada 2015 Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) masuk peringkat ke-232 dalam daftar koperasi besar dunia yang versi World Co-operative Monitor. Capaian gemilang KWSG tak hanya di atas kertas, pada 17 September 2015, KWSG resmi punyak pabrik fiber cement board gress board di Desa Pungging, Mojokerto, Jatim dengan investasi Rp250 miliar.

KWSG telah memiliki berbagai sektor usaha, seperti perdagangan, jasa, restoran, ritel, dan simpan pinjam. Pada 2010, KWSG membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,19 triliun. Berselang empat tahun, pendapatan KWSG pada 2014 mencapai Rp2,69 triliun. Hingga 2015, KWSG memiliki 2.000 karyawan dan 6.000 anggota. Beberapa nama koperasi lainnya masuk dalam survei World Co-operative Monitor 2015, antara lain Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa), Koperasi Karyawan Indocement, Koperasi Kredit Cu Lantang Tipo, KSWG, dan KPL Mina Sumitra.

International Cooperative Alliance (ICA) mencatat koperasi mengambil peran penting bagi perekonomian banyak negara, misalnya di Perancis ada 21.000 koperasi berdiri yang menyediakan 1 juta lapangan kerja atau setara dengan 3,5 persen populasi tenaga kerja mereka. Di Amerika Serikat (AS), jumlah koperasi mencapai 30.000 unit usaha yang menyerap 2 juta tenaga kerja. Sebanyak 100 besar koperasi papan atas dunia ada di AS [8].

Kesimpulan

Koperasi memiliki peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Karena koperasi menjadi penggerak utama sekaligus wadah ekonomi kerakyatan. Oleh karenanya koperasi juga ikut andil dalam pembangunan nasional berdasarkan fungsi dan prinsipnya.

Sistem koperasi masih sangat relevan diterapkan di Indonesia asal dikelola secara profesional, koperasi papan atas yang berprestasi jadi buktinya seperti Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa), Koperasi Karyawan Indocement, Koperasi Kredit Cu Lantang Tipo, KSWG, dan KPL Mina Sumitra. Negara-negara maju seperti AS, Jepang, dan Eropa menempatkan koperasi sebagai sisi penting ekonomi mereka. Koperasi pada dasarnya sebagai sarana kerja sama mencapai kesejahteraan bersama bukan untuk memperkaya diri perorangan atau pengurusnya. 

Contoh Soal

1. Apakah prinsip Koperasi berdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2012….

  • a. Modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK).
  • b. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • c. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • d. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing     anggota
  • e. Kemandirian

Jawaban : A (Modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK)

2. Apakah landasan operasional dari Koperasi?

  • a. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
  • b. Undang-undang No.17 Tahun 2012
  • c. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
  • d. Peraturan Pemerintah No. 140
  • e. Undang-undang No.14 tahun 1965

Jawaban : C (Undang-undang No.25 Tahun 1992)

Referensi

[1] Masngudi, H. (1990). Penelitian tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia. Badan Penelitian Perkembangan Koperasi, Jakarta.

[2]. Galor, Z. (1988). Cooperative Management and Administration.

[3]. Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27

[4]. Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23

[5]. Sitio, Arifin (2001). Koperasi: Teori dan Praktek. Erlangga. hlm. 26.

[6]. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Republik Indonesia. 2002.

[7]. Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980

[8] Hitam Putih Koperasi di Usia Senja. https://tirto.id/hitam-putih-koperasi-di-usia-senja-bsR5. Diakses pada 18 Desember 2020.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *