Ditulis Oleh Nahzim Rahmat
Salah satu kegiatan rumah sakit yang menghasilkan limbah cair adalah proses radiofotografi di laboratorium instalasi Rontgen. Proses radiofotografi merupakan proses pembuatan negatif foto Rontgen. Proses ini melibatkan berbagai senyawa kimia yang digunakan sebagai penerima sinar, pencucian, katalis, pengawet, penahan, pengeras, dan pembilas[1]. Salah satu senyawa kimia yang digunakan adalah perak. Perak digunakan dalam film foto karena sifat fotosensitifnya[2].
Pada setiap tahunnya, sektor radiofotografi mengalokasikan sekitar 45% dari perak untuk aplikasi radiofotografi, yang umumnya langsung dibuang setelah digunakan[3]. Menurut Cribbs[4], limbah fixer-nya mengandung sekitar 80% ion kompleks perak tiosulfat [Ag(S2O3)2]3-. Ion kompleks ini dapat mengalami reaksi ionisasi menjadi ion Ag+ dan S2O32-. Jika ion Ag+ terpapar ke lingkungan, maka ion Ag+ dapat membunuh bakteri pembusuk yang sangat diperlukan oleh lingkungan perairan[5].
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun[6] batas kadar maksimum perak yang diperbolehkan adalah [Maaf Artikel Terpotong, baca selengkapnya di buku berikut (klik gambar)]