Pengolahan Limbah Bekas Pemakaian APD COVID-19 menjadi Bahan Bakar Hidrogen

Sudah satu tahun lamanya sejak 31 Desember 2019, WHO menetapkan virus Corona jenis baru yang teridentifikasi di Wuhan China dan […]

blank

Sudah satu tahun lamanya sejak 31 Desember 2019, WHO menetapkan virus Corona jenis baru yang teridentifikasi di Wuhan China dan ditandai dengan adanya sekumpulan kasus penumonia. SARS-CoV-2 (Severe Accute Respiratory Syndrome CoV-2) ini menyebabkan pandemi COVID-19 yang masih kita alami, khususnya di Indonesia sampai sekarang. Adapun gejala yang ditunjukkan oleh seseorang yang terinfeksi virus ini, beberapa di antaranya yaitu batuk kering dan demam bahkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut.

Virus SARS-CoV-2 berasal dari suatu hewan yang terdapat di Wuhan, virus yang dibawa oleh hewan ini menularkan ke manusia, bahkan sampai sekarang virus ini dapat menular dari manusia ke manusia (Garima dan Singh, 2020). Dilansir dari Google News, per tanggal 5 Januari 2021, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 765.350 dan 22.734 orang meninggal dunia.

SARS-CoV-2 lebih tinggi tingkat penularannya dibandingkan dengan virus yang menyebabkan gangguan pernapasan akut lainnya seperti SARS dan MERS (Garima dan Singh, 2020). Dari data yang telah dipaparkan pada paragraf sebelumnya, dapat kita bayangkan betapa penuhnya rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19, bahkan beberapa waktu lalu kita sering mendengar bahwa jumlah APD COVID-19 di Indonesia sangatlah terbatas.

Bicara mengenai APD, pernahkah kita berpikir seperti apa pengolahan limbah APD COVID-19 yang telah digunakan oleh para tenaga kesehatan di seluruh dunia khususnya di Indonesia?

Jenis APD yang dipakai untuk Menangani Pasien Positif COVID-19

Menurut Sumamur dalam penelitian Zahara dkk (2017), Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu alat yang dipakai untuk melindungi diri atau tubuh dari bahaya-bahaya kecelakaan kerja, penggunaan APD ini tidak menghilangkan bahaya yang ada, peralatan ini hanya mengurangi jumlah kontak dengan bahaya dengan cara penempatan penghalang antara bahaya dengan tenaga kerja. Di seluruh dunia, pandemi COVID-19 membuat banyak orang yang terkena virus corona ini masuk ke rumah sakit. Hal ini menunjukkan bahwa semakin pentingnya penggunaan APD untuk para tenaga kesehatan untuk mengurangi risiko tertularnya virus corona dari pasien ke tenaga kesehatan.

APD yang digunakan para tenaga medis untuk menangani pasien COVID-19 ini terdiri dari sarung tangan sekali pakai, apron dan gown, masker bedah, respirator dan pelindung muka yang terdiri dari kacamata, goggles atau pelindung wajah. Jenis APD di setiap negara bergantung dari jenis kerja dan peraturan yang ada. Misalnya, seorang perawat COVID-19 dianjurkan untuk memakai sarung tangan sekali pakai, set baju apron dan gown, respirator dan pelindung muka, sedangkan relawan kesehatan dianjurkan untuk memakai sarung tangan, apron, dan masker (Oruenye dan Ahmed, 2020).

Limbah APD COVID-19 di Indonesia

Berdasarkan data dari RSPI Sulianto Suroso, terdapat kenaikan timbunan limbah medis dan Alat Pelindung Diri (APD) yang diproses oleh insinerator. Pada Januari 2020, jumlah timbunan adalah 2.750 kg kemudian meningkat menjadi 4.500 kg seiring dengan bertambahnya jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut yang dimulai pada awal Maret 2020 (Deni, 2020). Sampah plastik APD COVID-19 mendominasi pinggiran suatu teluk di Jakarta. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (2020), di TPA Bantar Gabang Jakarta, limbah APD meningkat dari 4,6% menjadi 34,6% (Cordova et al., 2020).

Menurut penelitian Cordova et al (2020), pada Maret – April 2020, di sungai Clincing dan Marunda, Jakarta, terdapat tujuh jenis lebih limbah medis. Di antaranya terdiri dari masker katun, masker spons, masker medis (bedah, N95), hazard suit material, sarung tangan medis. pelindung wajah, dan jas hujan sebagai pengganti hazard suit material. Data penelitian tersebut menunjukkan bahwa masker (katun, spons, dan medis) sebesar 9,83% dari total serpihan limbah mendominasi limbah APD.

Pengolahan Limbah APD COVID-19 di Indonesia

Prinsip pencegahan penularan COVID-19 ini adalah melalui pemutusan rantai host/inang dari SARS-CoV-2. Oleh karena itu, dalam menyikapi pandemi COVID-19, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan beberapa cara untuk memutus mata rantai host/inang dari SARS-CoV-2. Salah satunya dengan melakukan pengelolaan limbah APD COVID-19 sesuai dengan prosedur yang benar. Di Indonesia sendiri, pengelolaan limbah medis ini sudah diatur dalam PermenLHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Deni, 2020).

Pengelolaan limbah medis infeksius ini terdiri dari tujuh tahap:
1. Identifikasi limbah
2. Pemilahan
3. Pengemasan
4. Penyimpanan
5. Pengangkutan
6. Pemusnahan
7. Penimbunan

Proses insinerasi terjadi di tahap pemusnahan. Pemusnahan ini dilakukan sesegera mungkin dan tanpa pembukaan kemasan. Pemusnahan dengan pembakaran menggunakan insinerator yang diopersionalkan fasyankes atau pihak jasa pengolah limbah medis berizin. Insinerator memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800° C atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder) (Deni, 2020).

Dampak Pengolahan Limbah APD COVID-19

Penanganan pengolahan limbah medis secara global sepenuhnya belum ada perhatian khusus. Apalagi, semenjak pandemi COVID-19 terjadi, jumlah limbah medis terus bertambah. Di negara-negara maju, rata-rata limbah medis yang dihasilkan mencapai 0,5 kg per bed rumah sakit per hari, sedangkan di negara-negara berkembang, rata-rata limbah medis yang dihasilkan mencapai 0,2 kg per bed rumah sakit per hari. Jika limbah medis ini tidak ditangani dengan tepat, maka akan menghasilkan dampak negatif yang berbahaya bagi lingkungan dan manusia karena toksisitas dan penularannya (Cai dan Du, 2020).

Komposisi dari limbah medis ini beragam tergantung dari industri kesehatan dari suatu negara. Limbah medis ini bisa saja mengandung materi inorganik atau materi organik yang lembab. Kandungan plastik dari limbah medis ini dapat menyumbangkan 10 sampai 30% jumlah plastik di bumi atau bahkan lebih di masa yang akan mendatang (Cai dan Du, 2020).

Menurut Potluri dan Needham dalam penelitian Cordova et al (2020), komposisi kimiawi dari APD yang berbahan dasar plastik ini terdiri dari polipropilena, poliuretan, poli-akrilonitril, polistirena, polikarbonat, polietilena, dan poliester. Proses insinerasi dari pengolahan limbah APD COVID-19 ini dapat menyebabkan emisi dioksin, furan, bahkan merkuri. Hal ini dapat menyebabkan degradasi lingkungan dan memicu risiko kesehatan (Oruenye dan Ahmed, 2020).

Pengolahan Limbah APD COVID-19 Menjadi Bahan Bakar Hidrogen

Cahaya matahari dapat mengubah limbah medis berbahaya menjadi bahan bakar hidrogen murni menggunakan suatu teknik yang baru-baru ini dikembangkan oleh para peneliti di India yang dipimpin oleh Universitas Swansea. Penelitian ini mendapatkan  £47,000 dari pemerintahan Welsh. National Health Service (NHS) setiap tahunnya mengeluarkan biaya sebesar  £700 juta untuk pengolahan limbah medis. Apalagi, semenjak adanya pandemi COVID-19, jumlah limbah medis terus bertambah.

Dilansir dari laman The Chemical Engineer, peneliti dari Universitas Swansea mengembangkan sebuah proses baru untuk mengolah limbah medis menjadi bahan bakar hidrogen. Proses ini dinamakan photoreforming. Proses ini menggunakan cahaya matahari untuk membunuh virus-virus dan bakteri yang terdapat pada APD dan mengubahnya menjadi bahan bakar hidrogen. Proses ini berlangsung menggunakan alat nano-semikonduktor yang dapat mendegradasikan limbah dan patogen menggunakan cahaya matahari.

Berbeda dengan proses insinerasi yang menghasilkan gas-gas emisi berbahaya, proses photoreforming tidak menghasilkan adanya emisi gas rumah kaca, proses ini juga berlangsung pada suhu kamar. Selain menghasilkan bahan bakar hidrogen, proses ini juga dapat menghasilkan bahan baku kimia yang memiliki harga jual yang tinggi dan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Pada studi-studi yang telah dilakukan, photoreforming dapat menghasilkan senyawa-senyawa asam organik seperti asam format dan asam asetat, yang mana kedua bahan ini sangat penting untuk kebutuhan produk-produk industri.

Sudhaghar Pitchaimuchu, seorang co-investigator dan Rising Star Fellow di Universitas Swansea mengatakan “Proses photoreforming yang mudah dan tidak memakan banyak biaya dapat diimplementasikan dengan mudah di negara-negara yang belum mempunyai alat daur ulang limbah medis yang memadai. Dengan mengubah limbah berbahaya menjadi suatu bahan bakar, kami bertujuan memberikan insentif komersial untuk mengumpulkan limbah dari lingkungan dan mencegah pembuangan sampah sembarangan”.

Proses photoreforming ini masih terus dikembangkan oleh para peneliti dan tantangannya adalah pengembangan fotoreaktor yang lebih besar untuk penetrasi cahaya. Para peneliti juga masih mencari partner industri untuk mengkomersilkan teknologi ini dan diharapkan mampu berada pada skala komersial dalam waktu lima tahun ke depan.

Referensi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *