Ungkap Risiko Kanker akibat Polusi, Peneliti Dijatuhkan Vonis Penjara

Pengadilan Turki menghukum seorang peneliti karena mengungkapkan hasil penelitian terkait risiko kanker akibat polusi beracun. Pengadilan di Istanbul pada Kamis […]

Pengadilan Turki menghukum seorang peneliti karena mengungkapkan hasil penelitian terkait risiko kanker akibat polusi beracun. Pengadilan di Istanbul pada Kamis (26/9/2019) menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada peneliti bernama Dr. Bulent Sik. Dr. Sik dinyatakan bersalah atas tuduhan “membocorkan informasi rahasia” kepada surat kabar Turki bernama “Cumhuriyet” pada tahun lalu.

Dr. Bulent Sik dan Surat Kabar Cumhuriyet

Polusi dari zona industri Dilovasi, sekitar 80 kilometer dari Istanbul dan rumah bagi banyak pabrik kimia dan metalurgi, telah dipilih dalam laporan yang ditulis Dr Sik karena dinilai memiliki tingkat risiko kanker jauh di atas rata-rata internasional.

“Penelitian ini dengan jelas mengungkapkan sejauh mana sumber daya air telah terkontaminasi oleh bahan beracun,” kata Dr Sik kepada wartawan usai pembacaan vonis pengadilan. “Tetapi putusan pengadilan menunjukkan bahwa hasil penelitian yang secara langsung menyangkut kesehatan masyarakat dapat disembunyikan. Ini tidak dapat diterima,” tambahnya.

Penelitian yang dilakukan Dr. Sik untuk Kementerian Kesehatan ini juga melibatkan sejumlah peneliti lain. Dr. Sik dan ilmuwan lain pada rentang tahun 2011 hingga 2015, meneliti hubungan racun (toksisitas) dalam tanah, air, dan makanan dengan tingginya tingkat kanker di beberapa provinsi di bagian barat Turki.

Putusan pengadilan itu pun menuai kecaman kelompok pegiat HAM. Amnesty International menganggap sikap pemerintah terhadap hasil temuan itu yang mendorong Dr. Sik bertindak sendiri untuk memberitahu ke publik atas risiko kanker tersebut. Menurut kelompok itu, Sik memutuskan berbicara ke media massa setelah menyadari pemerintah tidak bertindak apa-apa terhadap temuan tersebut, hubungan polusi dengan kanker.

“Daripada menekan penemuan tersebut dan menuntut Dr. Sik, Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang seharusnya mengambil tindakan penting yang diperlukan untuk mencegah polusi lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat,” kata juru kampanye Amnesty International Turki, Milena Buyum. Amnesti Internasional juga mengatakan bahwa Dr Sik akan menjadi tahanan hati nurani (prisoner of conscience) jika dia dipenjara.

Kelompok hak asasi dan aktivis lingkungan menuduh pemerintah telah gagal dalam menegakkan peraturan lingkungan di tengah ledakan industri yang pesat di banyak wilayah di Turki. Kini Dr. Sik belum berstatus tahanan. Dia masih bebas hingga Kamis 3 Oktober 2019 sambil menunggu hasil pengadilan banding.

Baca juga: Mengenal Pactamycin dan Perkembangannya: Pergulatan Ilmuwan Diaspora Melawan Malaria

 

 

 

Referensi:

  1. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190927193254-134-434785/peneliti-dihukum-karena-ungkap-risiko-kanker-akibat-polusi diakses pada 28 September 2019.
  2. https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/09/27/ungkap-hasil-penelitian-polusi-beracun-timbulkan-risiko-kanker-ilmuwan-turki-dipenjara diakses pada 28 September 2019.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top