“Kita ingin membangun penyidikan yang komprehensif, scientific,” kata pihak Kepolisian RI saat menangani kasus kopi sianida.
Pada tanggal 6 Januari 2016, terjadi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diracuni dengan kopi sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jessica Wongso, teman Mirna, ditetapkan sebagai tersangka dan diadili dalam 31 kali persidangan. Pada akhirnya, Jessica dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kontroversi muncul selama persidangan dan kini kasus tersebut menjadi bahan dokumenter di Netflix. Terdapat pula konspirasi bahwa pembunuhan tersebut direncanakan agar dana asuransi Mirna bisa cair.
Sejumlah akademisi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica-Mirna. ISTILAH saksi ahli tidak dikenal dalam KUHAP, yang dikenal ialah keterangan ahli. Meski demikian, Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud saksi ahli ialah orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Selain itu, pasal 133 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Siapa saja akademisi yang diundang sebagai saksi ahli?
A. Saksi Ahli yang memberatkan tuntutan hukum
1.Prof. Dr. Ronny R Nitibaskara (meninggal 7 April 2021). Guru besar Antropologi dan Kriminologi dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI). Prof. Ronny yang menyatakan bahwa Jessica memiliki kepribadian ganda, yang bisa baik, tapi terkadang bisa marah tanpa sebab dan lain sebagainya.
2.Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia . Prof. Sarlito menyatakan bahwa Jessica adalah sosok yang sangat tenang dan sulit untuk mendalami karakternya.
3.Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Prof. Eddy (panggilan akrabnya) menyatakan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.
B. Saksi Ahli yang meringankan tuntutan hukum
1.dr. Djaja Surya Atmadja, PhD. Dosen Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik Universitas Indonesia. Selain dosen, ahli patologi forensik RSCM tersebut menegaskan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena sianida. Hal tersebut lantaran tak ditemukannya sianida di lambung dan sejumlah organ tubuh Mirna yang lainnya.
2.Prof. Beng Beng Ong. Profesor patologi forensik dan senior lecturer di Queensland University’s School of Medicine, Australia. Menurut Prof. Beng Beng Ong, bila sianida masuk melalui mulut maka jejak sianida bukan hanya ditemukan di lambung, tetapi juga di jaringan yang lain seperti hati, jantung dan darah. Namun hasil pemeriksaan jaringan tersebut tidak ditemukan jejak sianida.
3.Prof. Dr. rer.nat. Budiawan. Pakar toksikologi dan guru besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pegetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) . Prof. Budiawan memastikan tidak ada sianida yang masuk ke tubuh Wayan Mirna Salihin sebelum dia meninggal. Sianida sebesar 0,2 mg dalam sampel lambung Mirna itu disebabkan karena faktor lain.
4. Prof. Dr. dr Gatot Susilo Lawrence. Profesor di program studi Ilmu Patologi Anatomi Universitas Hasanuddin. Prof. Gatot menyampaikan bahwa pengumpulan bukti yang kurang itu adalah tidak dilakukan autopsy menyeluruh. Padahal autopsi adalah cara untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Gatot mengatakan penyebab paling mungkin Mirna meninggal adalah karena kegagalan napas.
5. Prof. Dr. Mudzakir. Guru Besar Hukum Pidana UII, dosen tetap Fakultas Hukum UII sejak tahun 1985, dan menjabat sebagai Pengacara Nasional. Prof. Mudzakir menegaskan bahwa setiap pembunuhan berencana pasti ada motif. Ia juga berpendapat bahwa setiap motif harus dibuktikan.
Keren ya saksi ahlinya. Hampir semuanya profesor euy!
Bagaimana pendapatmu sahabat Warstek, lebih sreg dengan saksi ahli yang mana nih?
Referensi:
- Biodata dan Profil Beng Beng Ong: Ahli Patologi Australia Gagal Jadi Saksi Jessica Wongso Karena Mendadak Dideportasi (suara.com) diakses 12 Oktober 2023.
- Psikolog: Kepribadian Jessica Sulit Ditebak – MerahPutih diakses 12 Oktober 2023.
- Prof. Sarlito Sebut Pengacara Jessica Adu Domba Ahli – Solopos.com | Panduan Informasi dan Inspirasi diakses 12 Oktober 2023.
- Peranan Ahli ‘Membongkar’ Jessica-Mirna (mediaindonesia.com) diakses 12 Oktober 2023.
- Hasil Tes Psikologis, Jessica Perempuan Cerdas – Metro Tempo.co diakses 12 Oktober 2023.
Warung Sains Teknologi (Warstek) adalah media SAINS POPULER yang dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia baik kalangan akademisi, masyarakat sipil, atau industri.
Akademisi hebat semua, emang luar biasa kasus Jessica Wongso ini