Pada waktu itu, portal-portal berita ramai merilis berita bahwa aplikasi Tik Tok telah diblokir oleh Kominfo Republik Indonesia. Kominfo pernah memblokir 8 DNS (domain name system) Tik Tok pada siang hari 3 Juli 2018 dan disampaikan langsung oleh Menteri Rudiantara [1]. Tik Tok sendiri merupakan aplikasi sosial media berplatform konten video dengan banyak efek spesial yang pada umumnya diapakai oleh kawula muda.
Ada 3 alasan mengapa pemblokiran Tik Tok dilakukan. Pertama dikarenakan Kominfo menerima pengaduan sebanyak 2.853 laporan selama sebulan dari masyarakat. Kemudian kedua terdapat petisi di situs change.org mendesak agar pemerintah segera memblokir Tik Tok dan telah ditandatangani lebih dari 140.000 orang. Alasan terakhir adalah Menteri Rudiantara menilai bahwa banyak konten di Tik Tok yang negatif (tidak mendidik, tidak senonoh) terutama bagi anak-anak. Bahkan Kominfo telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengatasi wabah Tik Tok, mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak [2].
Penulis mencoba memvalidasi pemblokiran yang telah dilakukan Kominfo pada 22.00 WIB 4 Juli 2018 dengan smartphone android. Melalui penelusuran di playstore dengan memasukkan kata kunci “Aplikasi Goblok”, muncul aplikasi Tik Tok di peringkat pertama.
Masyarakat harus tahu bahwa pemblokiran DNS oleh Kominfo tidak dapat menghapus aplikasi Tik Tok dari playstore. Pada aplikasi yang terhubung internet, hampir semua permintaan/request pada hakikatnya berbentuk alamat website. Fungsi dari DNS sendiri adalah untuk menerjemahkan alamat website menjadi IP address (identitas website berbentuk angka sehingga dapat dikenali oleh jaringan internet). Jika DNS diblokir, maka website tidak dapat diterjemahkan dan terjadi error. Selain error, pada beberapa kasus juga ditemukan adanya pengalihan IP Address yang berbeda dengan aslinya, misalnya diubah ke IP Address Internet Positif ketika mengakses konten pornografi.
Pada Tik Tok sendiri, Tik Tok tidak dapat menampilkan isi kontennya setelah didownload dan diinstal. Bahkan ketika hendak login, terjadi error.
Dengan sistem Kominfo saat ini, masyarakat Indonesia dapat melaporkan konten (website, aplikasi, dan produk digital lainnya) yang negatif ke Kominfo melalui aduankonten.id. Untuk melakukan pelaporan, pelapor mesti melakukan registrasi untuk mendapat akun dengan mencantumkan alamat email, password, dan nomor KTP (NIK) [3]
Referensi:
[1] CNN Indonesia. Tik Tok Diblokir Kominfo. https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20180703173156-185-311165/tik-tok-diblokir-kominfo. Diakses pada 3 Juli 2018.
[2] CNN Indonesia. Alasan Kominfo Blokir Tik Tok. https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20180703181921-185-311178/alasan-kominfo-blokir-tik-tok?. Diakses pada 3 Juli 2018.
[3] Kominfo. Ketahui Cara Melapor Konten Negatif ke Kemenkominfo https://kominfo.go.id/content/detail/10336/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/0/sorotan_media. Diakses pada 3 Juli 2018.
Dosen dan peneliti, menekuni bidang Fotonika dan sensor. Sangat mencintai aktivitas membaca dan mendesain. Profil lebih lengkap dapat dilihat di ugm.id/siddiq .
Syukurlah akhirnya aplikasi goblog dihapus haha, masa depan anak muda terselamatkan