Antara Larangan dan Harapan: Masa Depan Tambang Emas Komunitas di Indonesia

Penambangan emas rakyat telah menjadi bagian dari kehidupan banyak komunitas di Indonesia jauh sebelum istilah industri tambang modern dikenal. Di […]

Penambangan emas rakyat telah menjadi bagian dari kehidupan banyak komunitas di Indonesia jauh sebelum istilah industri tambang modern dikenal. Di berbagai daerah, aktivitas ini tumbuh sebagai strategi bertahan hidup ketika lapangan kerja formal sulit diakses. Namun, seiring waktu, praktik penambangan emas komunitas atau community gold mining CGM memunculkan dilema besar. Pemerintah dan masyarakat terus berdebat apakah aktivitas ini sebaiknya dilarang karena dampak lingkungannya atau justru dilegalkan dan diatur agar lebih aman dan berkelanjutan. Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan di Desa Kertajaya, Sukabumi, mencoba menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan ilmiah yang sistematis dan mudah dipahami.

Penelitian tersebut berangkat dari fakta bahwa CGM di Indonesia telah berlangsung lebih dari satu abad. Aktivitas ini umumnya berskala kecil, dilakukan oleh warga lokal, dan sering menggunakan teknologi sederhana. Salah satu ciri yang paling banyak disorot adalah penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Merkuri memang murah dan efektif untuk mengikat emas, tetapi sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan merkuri dapat mencemari tanah, air, ikan, dan pada akhirnya masuk ke tubuh manusia. Di banyak tempat, masalah ini menjadi alasan utama pemerintah mengambil pendekatan pelarangan.

Baca juga artikel tentang: Jangan-jangan Gorengan yang Anda Beli Mengandung Plastik

Namun, larangan tidak selalu menyelesaikan masalah. Penelitian ini menunjukkan bahwa di banyak kasus, penambangan emas komunitas tetap berjalan meski dilarang. Aktivitas tersebut justru berpindah ke area tersembunyi, sulit diawasi, dan semakin berisiko. Kondisi ini mendorong para peneliti untuk mengajukan pertanyaan kunci. Apakah formalisasi atau legalisasi dengan aturan yang jelas justru menjadi pilihan yang lebih realistis dan bermanfaat.

Untuk menjawabnya, para peneliti melakukan studi komparatif yang memadukan data kuantitatif dan kualitatif. Mereka mengumpulkan data lapangan melalui observasi langsung, wawancara, penyelidikan lapangan, serta studi literatur. Analisis spasial menggunakan perangkat GIS juga dilakukan untuk memetakan aktivitas penambangan dari tahun 2018 hingga 2020, lalu diperbarui dengan survei lapangan pada 2023. Semua data ini kemudian diolah menggunakan kerangka penilaian sederhana berbasis skor untuk membantu pengambilan keputusan kebijakan.

Skema perizinan pertambangan skala kecil (SSM) di Indonesia berdasarkan UU Minerba 2021 yang mencakup persetujuan legal SSM melalui WPR, IPR, dan izin lingkungan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa CGM di lokasi studi memiliki lebih banyak keuntungan dibandingkan kerugian, terutama dari sisi sosial dan ekonomi. Bagi masyarakat Desa Kertajaya, penambangan emas menjadi sumber pendapatan utama. Aktivitas ini membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Dalam konteks wilayah pedesaan dengan akses ekonomi terbatas, peran ini sangat signifikan.

Dari sisi sosial, penambangan emas komunitas juga memperkuat ikatan antarwarga. Banyak aktivitas tambang dikelola secara kolektif, melibatkan kerja sama dan sistem bagi hasil. Hal ini menciptakan rasa kepemilikan bersama dan solidaritas sosial. Penelitian mencatat bahwa konflik sosial relatif rendah selama aktivitas tambang dikelola oleh komunitas lokal dan tidak didominasi oleh pihak luar.

Meski demikian, para peneliti tidak menutup mata terhadap dampak negatif CGM. Kerusakan lingkungan tetap menjadi masalah nyata. Penggunaan merkuri, pembuangan limbah tanpa pengolahan, serta penggalian tanah yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem sekitar. Sungai dapat tercemar, lahan pertanian terganggu, dan risiko kesehatan meningkat. Namun, penelitian ini menekankan bahwa masalah tersebut bukan semata akibat aktivitas CGM, melainkan karena ketiadaan aturan, pengawasan, dan pendampingan teknis.

Di sinilah konsep formalisasi menjadi penting. Formalisasi berarti mengakui keberadaan penambangan emas komunitas secara hukum, lalu mengaturnya dengan standar lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Dengan status legal, pemerintah dapat masuk untuk memberikan pelatihan, memperkenalkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri, serta melakukan pengawasan lingkungan secara rutin. Masyarakat penambang juga memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap bantuan teknis maupun pendanaan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan formalisasi lebih menjanjikan dibandingkan pelarangan total. Larangan cenderung mendorong aktivitas ilegal yang sulit dikontrol. Sebaliknya, legalisasi dengan aturan yang jelas membuka ruang dialog antara pemerintah, penambang, dan masyarakat sekitar. Dalam jangka panjang, pendekatan ini berpotensi mengurangi dampak lingkungan sekaligus mempertahankan manfaat ekonomi.

Instrumen kuantitatif yang dikembangkan dalam penelitian ini juga menjadi kontribusi penting. Dengan sistem penilaian berbasis skor, pembuat kebijakan dapat mengevaluasi suatu lokasi CGM secara objektif. Aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dinilai secara seimbang, sehingga keputusan tidak hanya didasarkan pada satu sudut pandang. Pendekatan ini membantu menghindari kebijakan seragam yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi lokal.

Kesimpulan utama penelitian ini cukup tegas. Di lokasi studi, penambangan emas komunitas lebih layak untuk diformalisasi daripada dilarang. Rekomendasi ini tentu tidak berarti semua CGM di Indonesia otomatis layak dilegalkan. Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, penelitian ini memberikan contoh bahwa dengan data yang kuat dan pendekatan ilmiah, kebijakan yang lebih adil dan efektif dapat dirancang.

Bagi masyarakat luas, temuan ini mengajak kita melihat penambangan emas rakyat dengan kacamata yang lebih seimbang. Aktivitas ini bukan semata masalah lingkungan, tetapi juga soal keadilan sosial, ekonomi lokal, dan realitas kehidupan masyarakat pedesaan. Dengan pengelolaan yang tepat, penambangan emas komunitas berpotensi berubah dari sumber masalah menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan.

Penelitian ini juga menegaskan pentingnya ilmu pengetahuan dalam merumuskan kebijakan publik. Keputusan besar seperti pelarangan atau legalisasi tidak cukup didasarkan pada asumsi atau tekanan sesaat. Data lapangan, analisis menyeluruh, dan pemahaman konteks lokal menjadi kunci. Dalam kasus penambangan emas komunitas di Indonesia, jalan tengah berupa formalisasi yang bertanggung jawab tampaknya menjadi opsi yang paling masuk akal untuk masa depan.

Baca juga artikel tentang: Dari Jagung Jadi Plastik: Revolusi Material Ramah Lingkungan

REFERENSI:

Prabawa, Fajar Yudi dkk. 2025. Community gold mining (CGM) in Indonesia: prohibited or formalized? A comparative analysis work in natural resources problems using a quantitative instrument. Environmental Monitoring and Assessment 197 (8), 975.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top