Euthanasia Dalam Perawatan Paliatif: Antara Mengakhiri Penderitaan dan Menghadapi Kontroversi

Euthanasia kini menjadi topik hangat yang diperbincangkan, apakah euthanasia harus dilegalkan atau tidak. Para penganut euthanasia mendukung untuk dilegalkan dengan dasar rasa belah kasihan dan hak seseorang untuk hidup atau mati serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh manusia

Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang pesat, perkembangan ini memberikan kemudahan pada semua aspek kehidupan, salah satunya aspek kesehatan. Dengan adanya perkembangan teknologi, memudahkan tenaga kesehatan dalam mendiagnosa penyakit bahkan bantuan dalam mengakhiri kehidupan. Bantuan mengakhiri kehidupan biasanya dilakukan oleh dokter pada pasien yang mengalami penyakit terminal dan tidak ada harapan untuk disembuhkan, hal ini biasa dikenal dengan Euthanasia atau mercy killing (Fahrezi & Michael, 2024)  

Dalam memberikan perawatan pada pasien dengan penyakit terminal/ penyakit yang sulit disembuhkan dengan tindakan medis dan pasien sudah tidak ada harapan untuk sembuh maka perawatan medis yang diberikan sia – sia serta tidak bisa mengubah kondisi pasien menjadi lebih baik kemudian keluarga pasien memberikan persetujuan kepada dokter untuk menghentikan pengobatan dan mencabut alat bantu pasien sehingga pasien meninggal, hal ini merupakan salah satu bentuk euthanasia (Haryani, T, 2022). Meskipun dokter telah mendapatkan persetujuan dari keluarga untuk menghentikan pengobatan tetapi hal ini masih menjadi dilema dan bertentangan dengan pasal 461 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana euthanasia aktif yaitu tindakan yang dilakukan dan permintaan dari orang yang bersangkutan dan sumpah hippokrates yang mewajibkan untuk menjaga nyawa dan mengusahakan merawat pasien hingga memperoleh kesembuhan (Rahmawati, Z., & Zafi, A. A, 2020). 

Euthanasia kini menjadi topik hangat yang diperbincangkan, apakah euthanasia harus dilegalkan atau tidak. Para penganut euthanasia mendukung untuk dilegalkan dengan dasar rasa belah kasihan dan hak seseorang untuk hidup atau mati serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh manusia (Xian, 2023). Namun secara moral euthanasia tidak dapat dibenarkan karena membunuh seseorang yang tidak berdaya dengan disengaja meskipun atas permintaan dari mereka (Sofyant, A. R. I., Nawi, S., & Makkuasa, A, 2023). Euthanasia juga bertentangan dengan prinsip perawatan paliatif yang menganggap kematian sebagai proses yang alami dan mempunyai tujuan untuk membantu pasien dalam mempersiapkan kematian dan meningkatkan kualitas hidupnya(Hol et al., 2022). Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini akan membahas tentang euthanasia dalam keperawatan paliatif  dengan perspektif keperawatan, hukum dan etika.

Apasih Euthanasia Itu? 

Euthanasia berasal dari bahasa yunani eu yang mempunyai arti baik, tanpa rasa sakit, dan thanatos yang berarti kematian sehingga euthanasia merupakan suatu tindakan yang disengaja untuk mempercepat proses kematian dari seseorang dengan tujuan untuk meringankan penderitaan (Liza, N. N., & Syamsurizal, S, 2023). Menurut The American Medical Association Euthanasia didefinisikan sebagai pemberian kematian tanpa rasa sakit dengan menghentikan pengobatan atau tidak melakukan perawatan apapun atas permintaan pasien penderita sakit parah yang tidak bisa diobati dengan ilmu kedokteran. Euthanasia dibagi menjadi 2 yaitu Euthanasia Aktif dan Euthanasia Pasif. Euthanasia aktif adalah apabila dokter dan tenaga kesehatan memberikan pasien obat yang mematikan sedangkan euthanasia pasif adalah apabila dokter dan tenaga kesehatan mempercepat kematian dari seseorang dengan tidak memberikan bantuan pengobatan pendukung yang memungkinkan pasien untuk hidup sementara waktu (Åžener & Dikmen, 2023). 

Euthanasia dibagi menjadi 2 yaitu Euthanasia Aktif dan Euthanasia Pasif.

Euthanasia dalam Perspektif Keperawatan Paliatif

Keperawatan paliatif merupakan perawatan yag diberikan pada pasien terminal/ menjelang ajal dengan membantu menangani masalah fisik, psikososial dan spiritual serta memberikan dukungan pada pasien dan keluarga untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Keperawatan paliatif menganggap bahwa kematian merupakan proses alami, perawatan tidak menunda atau mempercepat kematian tetapi memfasilitasi kesiapan dari pasien dan keluarga untuk masa transisi dari hidup ke mati dan meningkatkan kualitas hidupnya. Sehingga tindakan euthanasia tidak sesuai dengan perawatan paliatif yang baik (Chutarattanakul et al., 2024). Menurut asosiasi perawat paliatif amerika euthanasia tidak boleh dimasukkan dalam perawatan paliatif karena mempunyai tujuan yang berbeda dan bertentangan dengan prinsip perawatan paliatif yang menyatakan bahwa kematian adalah proses yang alami (Huemer et al., 2021). Apabila pelayanan palliatif dilakukan dengan efektif dan baik, euthanasia atau bantuan bunuh diri tidak diperlukan. Pada negara yang memperbolehkan tindakan euthanasia, terdapat keberatan hati perawat dan menginginkan untuk tidak berpartisipasi dalam tindakan euthanasia dengan alasan untuk menjaga integritas moral, tetapi perawat berpartisipasi dalam tindakan yang tidak berkaitan dengan ethanasia seperti memberikan perawatan berkelanjutan untuk pasien yang sudah menerima euthanasia dan memberikan dukungan psikososial dan duka cita untuk keluarga (Canadian Nurses Association, 2017).  

Euthanasia dalam Perspektif  Hukum

 Terdapat beberapa negara yang memperbolehkan dan terdapat negara yang melarang, beberapa negara yang memperbolehkan tindakan euthanasia yaitu Belanda, Belgia, Luksemburg, Kolombia, Kanada dan enam negara di Amerika yaitu Oregon, Washington, Montana, Vermont, California dan Colorado (Åžener & Dikmen, 2023). Belgia dan Luksemburg memperbolehkan euthanasia karena mereka sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia,  mereka menganggap bahwa setiap manusia mempunyai kebebasan sejak dilahirkan dan tidak boleh dikekang oleh siapapun sehingga seseorang yang tidak mempunyai harapan hidup berhak untuk menentukan memilih mempertahankan hidupnya atau hak untuk mati dengan tindakan euthanasia. Di Indonesia, tindakan euthanasia tidak dapat dilegalkan karena menurut UU NO.1/2023 euthanasia termasuk dalam tindakan pidana perampasan nyawa yang dilakukan dengan kesadaran penuh. Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 461 KUHP yang menjelaskan bahwa setiap orang yang telah mengambil nyawa orang lain meskipun atas permintaan dari orang tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun (Fahrezi & Michael, 2024). 

Euthanasia dalam Perspektif Etika

Terdapat beberapa perdebatan mengenai euthanasia. Pada kelompok yang mendukung tindakan euthanasia,  mereka menganggap bahwa tindakan euthanasia merupakan suatu bentuk menghargai otonomi atau hak pasien untuk berpendapat dan menentukan pilihan hidupnya dengan prinsip tidak membahayakan, mempunyai manfaat dan keadilan (Riisfeldt, 2023). Dalam prinsip kualitas hidup, apabila seseorang menderita penyakit yang sulit disembuhkan dan menderita dengan hidupnya, euthanasia secara moral dibutuhkan dengan konsekuensi hidupnya akan lebih menyakitkan apabila dijalani (Maulana, S., & Susanto, P. S, 2024). Prinsip kasih sayang mengatakan bahwa mengakhiri hidup pasien yang penyakitnya tidak dapat disembuhkan dan menimbulkan penderitaan yang menyakitkan merupakan kewajiban moral. Dalam etika agama, euthanasia tidak diperbolehkan, hal ini karena kehidupan merupakan suatu bentuk anugerah suci yang harus dilindungi dan dihormati (Basri, H., & Irsyad, M, 2024).  Mengakhiri hidup seseorang baik dengan memberikan obat dosis mematikan atau menghentikan pengobatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap tuhan atas kehidupan (Qolby et al., 2024). 

Euthanasia telah menjadi perdebatan yang tiada akhir antara mengakhiri penderitaan dan menghadapi tantangan dari berbagai sudut pandang, euthanasia sering dipandang sebagai salah satu cara untuk meringankan penderitaan yang sudah tidak dapat ditahan bagi pasien yang mempunyai penyakit parah, penderitaan mempunyai sifat yang berbeda beda pada setiap individu sehingga sebelum dilakukan euthanasia perlu pertimbangan yang mendalam bagi semua pihak.  euthanasia dapat dilakukan, apabila pasien benar – benar menderita dengan penyakitnya dan tidak dapat disembuhkan. Tetapi apabila euthanasia dilakukan pada pasien yang masih mempunyai harapan untuk sembuh, hal ini tidak diperkenankan seperti  pada pasien dengan kanker stadium 3, pada kasus ini penyakit masih bisa disembuhkan dengan beberapa usaha medis dan menyarankan pasien untuk mengikuti berbagai prosedur pegobatan, namun apabila selama proses pengobatan pasien menyerah dan meminta tindakan  euthanasia hal ini tidak diperkenankan karena pasien masih mempunyai kesempatan untuk sembuh. 

Penutup

Euthanasia telah menjadi perdebatan yang kompleks terutama dalam perspektif keperawatan, hukum dan etika. Di satu sisi, tindakan ini dapat dianggap sebagai solusi untuk mengakhiri penderitaan yang berkepanjangan dan memberikan ketenangan bagi pasien yang menghadapi penyakit terminal. Di sisi lain, isu etika, moral, dan legalitas yang menyertainya menciptakan kontroversi yang mendalam di kalangan masyarakat dan profesional kesehatan. Perdebatan ini tidak hanya melibatkan hak pasien untuk menentukan akhir hidup mereka, tetapi juga tanggung jawab tenaga medis dan norma-norma sosial yang ada. Akhirnya, diperlukan dialog yang terbuka dan inklusif antara semua pemangku kepentingan untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang euthanasia, sehingga dapat menemukan jalan tengah yang menghormati hak individu tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan etika medis.

DAFTAR PUSTAKA

Basri, H., & Irsyad, M. (2024). Hak asasi manusia dalam perspektif Al-Qur’an. As-Salam: Journal Islamic Social Sciences and Humanities2(3), 19-30.

Canadian Nurses Association (2017). National nursing frame work on medical assistance in dying in Canada. https://www.cna-aiic.ca/*media/cna/page-content/pdf-en/cna-national-nursing-framework-on-maid.pdf

Chutarattanakul, L., Jarusukthavorn, V., Dejkriengkraikul, N., Oo, M. Z., Tint, S. S., Angkurawaranon, C., & Wiwatkunupakarn, N. (2024). Misconception between palliative care and euthanasia among Thai general practitioners: a cross-sectional study. BMC Palliative Care23(1), 1–8. https://doi.org/10.1186/s12904-024-01430-6

Fahrezi, A., & Michael, T. (2024). Kesesuaian Penerapan Euthanasia Terhadap Pasien Kondisi Terminal atas Persetujuan Keluarga Dalam Hukum Positif Indonesia. Ibrahim Law Review4(1), 228–246.

Hol, H., Vatne, S., Orøy, A., Rokstad, A. M. M., & Opdal, Ø. (2022). Norwegian Nurses’ Attitudes Toward Assisted Dying: A Cross-Sectional Study. Nursing: Research and ReviewsVolume 12(June), 101–109. https://doi.org/10.2147/nrr.s363670

Huemer, M., Jahn-Kuch, D., Hofmann, G., Andritsch, E., Farkas, C., Schaupp, W., Masel, E. K., Jost, P. J., & Pichler, M. (2021). Trends and patterns in the public awareness of palliative care, euthanasia, and end-of-life decisions in 3 central european countries using big data analysis from google: Retrospective analysis. Journal of Medical Internet Research23(9), 1–12. https://doi.org/10.2196/28635

Liza, N. N., & Syamsurizal, S. (2023). Meta Analisis EUTHANASIA: Tinjauan Etika, Sosial, Profesionalisme dan HAM. Jurnal Sains dan Kesehatan Darussalam3(2), 51-56.

Maulana, S., & Susanto, P. S. (2024). Euthanasia: Sebuah Perdebatan. Jurnal Etika Terapan1(1), 14-25.

Qolby, R. N., Dzakirah, S. S., & Babelinda, A. P. (2024). Pandangan Hukum Islam terhadap Euthanasia atau Bantuan Bunuh Diri dalam Kasus Penyakit Terminal3.

Riisfeldt, T. D. (2023). Euthanasia and Assisted Suicide Are Compatible with Palliative Care and Are Not Rendered Redundant by It. Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics32(2), 254–262. https://doi.org/10.1017/S0963180122000706

Åžener, Åž., & Dikmen, Y. (2023). Attitudes and Behaviors of Palliative Care Nurses on Euthanasia. Florence Nightingale Journal of Nursing31(spl 1), 66–70. https://doi.org/10.5152/FNJN.2023.23056

Xian, C. Y. (2023). The Euthanasia Debate and Its Implications on The Legalization of Euthanasia in Indonesia. Jurnal Jaffray21(1), 68. https://doi.org/10.25278/jj.v21i1.776

Haryani, T. (2022). Pandangan Etika Kristen terhadap Tindakan Eutanasia pada Pasien Tahap Terminal. EPIGRAPHE: Jurnal Teologi dan Pelayanan Kristiani6(1), 62-75.

Rahmawati, Z., & Zafi, A. A. (2020). Euthanasia dalam pandangan moral, kode etik kedokteran dan perspektif hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam5(2), 182-195.

Sofyant, A. R. I., Nawi, S., & Makkuasa, A. (2023). Euthanasia Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Generalis (JLG)4(2), 278-293.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top