Indonesia Darurat Kekurangan Garam?

Ditulis oleh Hafiz Muaddab dan Nur Abdillah Siddiq Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 99.093 kilometer, terpanjang di dunia setelah Kanada […]

blank

Ditulis oleh Hafiz Muaddab dan Nur Abdillah Siddiq

Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 99.093 kilometer, terpanjang di dunia setelah Kanada (202,080 km)[1]. Namun ironisnya Indonesia masih mengimpor garam sebanyak 4 juta ton pada tahun 2016 [2]. Pada bulan Agustus 2017 saja, impor garam yang ditetapkan oleh PT Garam adalah 75.000 ton dari Australia[3]. Tentu hal ini mengundang pertanyaan yang cukup serius, berapakah kapasitas garam yang diproduksi Indonesia? Cucu Sutara selaku Sekjen Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengatakan bahwa produksi garam nasional pada 2016 hanya mencapai 144.000 ton dari kebutuhan sebanyak 4,1 juta ton. Adapun dari kebutuhan 4,1 juta ton, 780.000 ton untuk konsumsi publik, sedangkan sisanya untuk keperluan industri [2]. Artinya kuantitas produksi terhadap konsumsi garam di Indonesia adalah 1 banding 28.

Jadi mengapa sebuah negara yang dipenuhi dengan air asin tidak mampu memenuhi kebutuhan garamnya sendiri?

Untuk diketahui, berdasarkan survey Geologi Amerika tahun 2016, total produksi Garam di seluruh dunia adalah 255 juta ton. Negara penghasil garam terbesar di dunia adalah China dengan jumlah produksi sebanyak 58 juta ton, kemudian disusul Amerika Serikat yaitu sebanyak 42 juta ton, dan India sebanyak 19 juta ton[4]. Jika membandingkan panjang garis pantai 3 negara tersebut dengan Indonesia (99.093 km), maka China 14,500 km, Amerika 19.924 km, dan India  7.000 km [4]. Jadi panjang garis pantai Indonesia  dibanding negara penghasil garam terbesar di dunia (China) adalah 6.8 banding 1. 

Sejauh ini hanya ada satu perusahaan Indonesia (PT Garam (Persero) yang mampu menghasilkan garam bermutu tinggi. Garam buatan PT. Garam memiliki kandungan NaCI 94-97 %, sedangkan produsen garam lain di dalam negeri masih memiliki kandungan 80-90% [5]. Meski berkualitas tinggi, PT Garam hanya dapat memenuhi sebagian kecil dari kebutuhan pasar. Pada tahun 2016 pencapaian produksi garam bahan baku dari PT garam mencapai kurang lebih 25.000 ton, hal ini sangat bertolak belakang pada target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Garam yang mentargetkan 350.000 ton [6].

Pemerintah Indonesia telah berusaha mendukung industri garam lokal melalui (UU) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Hal ini diperkuat dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor 125/M-DAG/Per/12/2015.  Undang-undang dan peraturan menteri tersebut berharap dapat mendorong industri garam lokal untuk memenuhi kebutuhan garam Indonesia, namun yang terjadi adalah industri garam lokal memiliki kendala yang serius pada standar yang ditetapkan oleh 2 peraturan tersebut.

Untuk garam konsumsi, besaran kandungan NaCl adalah paling sedikit 94,7% dan paling banyak 97%, sedangkan untuk kebutuhan industri kandunganya adalah 97% [5]. Industri yang membutuhkan garam meliputi industri makanan, bahan kimia, farmasi, tekstil, minyak dan pulp dan kertas. Masing-masing industri membutuhkan kualitas garam industri kelas tinggi (NaCl 97%) yang sulit diproduksi secara lokal di Indonesia. Bagi Asosiasi Industri Pengguna Garam (AIPGI) peraturan menteri Perdagangan nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 merupakan ancaman bagi kelangsungan industri garam lokal. Berkat desakan dari berbagai pihak dan permasalahan impor garam yang serius, pada Agustus 2017 pemerintah mengeluarkan rencana untuk menghapus pembedaan antara garam konsumsi dan garam industri[5]. Melalui penghapusan diferensiasi tersebut, diharapkan produksi garam lokal dapat dimanfaatkan untuk keduanya (konsumsi dan industri).

Di lapangan, garam yang dibuat secara lokal seringkali merupakan produk dari petani garam skala kecil yang menggunakan metode pemanenan tradisional (evaporasi). Evaporasi adalah teknik yang sangat bergantung pada cuaca, dimana air laut dialirkan ke dalam tambak kemudian air yang ada dibiarkan menguap. Kemudian setelah beberapa lama akan tersisa garam yang mengendap di dasar tambak tersebut. Biasanya, produsen garam memanen produk mereka setelah empat sampai delapan hari (bukan dalam rentang 2-3 minggu seperti yang dibutuhkan di Australia) [7]. Garam industri melewati tiga tahap pengolahan, sedangkan garam yang dihasilkan petani garam hanya melalui satu tahap.  Tentu saja garam yang dihasilkan melalui metode sederhana ini adalah garam kelas rendah (<90%).

Mesin pabrik membutuhkan garam kelas industri, adanya garam kelas rendah tersebut dapat menyebabkan kerusakan mesin pabrik sehingga menghambat  proses produksi. Terjadilah lingkaran proses yang saling terkait. Artinya sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan untuk menghapuskan diferensiasi garam  konsumsi dan garam industri, maka petani garam sudah harus “dipersenjatai” agar mampu memproduksi garam berkelas tinggi. Karena jika tidak demikian, maka petani garam tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan industri dan penghapusan diferensiasi tidak akan menyelesaikan permasalahan tingginya impor garam. Disinilah mahasiswa dapat berperan, membuat teknologi tepat guna untuk dapat memproduksi garam dengan kadar NaCl >90% dalam skala rumah tangga.

Bahkan jika ada perusahaan garam yang tertarik untuk melakukan modernisasi industri garam dalam negeri, maka mendapatkan jumlah lahan yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas pengolahan skala besar adalah hal yang sulit dilakukan. Sebagai contoh, seperti yang dirilis oleh Bank Indonesia, total nilai investasi garam yang dibutuhkan di Propinsi NTT adalah sebesar Rp10,74 milyar dengan asumsi nilai investasi Rp. 60 juta/hektar[8]. Sementara untuk mengolah garam curah menjadi garam beryodium diperlukan investasi tambahan sebesar Rp. 2 milyar untuk pembangunan pabrik dan gudang penyimpanan serta pembelian peralatan, sehingga total investasi yang diperlukan sebesar Rp12,74 milyar.

Sebagai gambaran, untuk memenuhi kebutuhan garam nasional diperlukan optimalisasi lahan seluas ± 20.000 ha. Hal ini cukup memberi gambaran bahwa produksi garam berteknologi tinggi hanya menguntungkan bila dilakukan dalam skala besar. Tapi di Indonesia, masalah kepemilikan lahan, biaya tinggi dan konsesi yang ada malah semakin mempersulit masalah ini. Tanpa dukungan pemerintah, produsen garam akan sulit membangun jenis pabrik garam yang ditemukan di negara tetangga seperti China. Dengan berhasilnya teknologi evaporasi dan proteksi air hujan disepanjang Teluk Bohai China [9], akankah investasi industri garam di Indonesia akan dimulai oleh China?

Baca juga Mengapa Telur Asin Bisa Asin? Bisakah Telur Asin Memiliki Rasa Selain Asin?

Rujukan:

[1] Terbaru: Panjang Garis Pantai Indonesia Capai 99.000 Kilometer. Diakses pada tanggal 16 Desember 2017

[2] Indonesia negara maritim tapi mengapa harus mengimpor garam?. Diakses pada tanggal 16 Desember 2017

[3] BUMN Ini Impor 75.000 Ton Garam dari Australia. Diakses pada tanggal 16 Desember 2017

[4] 10 Negara Penghasil Garam Terbesar di Dunia. Diakses pada tanggal 16 Desember 2017

[5] Pemerintah akan Hapus Pembedaan Garam Industri-Konsumsi. Diakses pada tanggal 16 Desember 2017

[6] REFLEKSI 2016 DAN OUTLOOK 2017 PT GARAM (Persero). Diakses pada tanggal 16 Desember 2017

[7] Salt producers show local flavour. Diakses pada tanggal 20 Desember 2017.

[8] BOKS PELUANG INVESTASI INDUSTRI GARAM DI PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Diakses pada tanggal 20 Desember 2017

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *