Kriminalisasi Aktivis Lingkungan: Ancaman Terhadap Masa Depan

Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan semakin marak terjadi setahun belakangan. Fenomena ini tentu mengundang keprihatinan mendalam, mengingat pentingnya peran para aktivis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Tindakan kriminalisasi tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga menghambat upaya bersama dalam mengatasi krisis lingkungan.

Kampanye aktivis lingkungan

Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan semakin marak terjadi setahun belakangan. Fenomena ini tentu mengundang keprihatinan mendalam, mengingat pentingnya peran para aktivis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Tindakan kriminalisasi tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga menghambat upaya bersama dalam mengatasi krisis lingkungan.

Apa itu Kriminalisasi Aktivis Lingkungan?

Kriminalisasi aktivis lingkungan adalah tindakan yang bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis yang menyuarakan isu lingkungan. Tindakan ini dapat berupa penangkapan, penahanan, intimidasi, hingga kriminalisasi atas dasar tuduhan yang tidak kuat atau bahkan terkesan “mengada-ada”. Korban kriminalisasi seringkali adalah masyarakat adat, petani, dan aktivis yang berusaha melindungi tanah, air, dan hutan mereka dari eksploitasi bisnis perusahaan besar.

Faktor Penyebab terjadinya Kriminalisasi

Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kasus kriminalisasi ini, antara lain:

  • Konflik kepentingan: Adanya konflik kepentingan antara kepentingan bisnis dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Perusahaan cenderung menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk menekan dan membungkam suara-suara kritis yang mengganggu kepentingannya.
  • Kelemahan sistem hukum: Lemahnya penegakan hukum dan adanya celah hukum yang dapat menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan kriminalisasi.
  • Adanya stigmatisasi: Aktivis lingkungan seringkali mendapatkan stigma sebagai penghambat pembangunan.
  • Kurangnya perlindungan hukum: Kurangnya perlindungan hukum yang memadai bagi para pegiat perlindungan bagi lingkungan dalam menyuarakan aspirasi, sehingga mereka rentan menjadi korban kriminalisasi.

Dampak Kriminalisasi Terhadap Keberlangsungan Lingkungan

Kasus kriminalisasi ini tentu akan mengakibatkan dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Dampak tersebut antara lain:

  • Menghambat upaya perlindungan lingkungan: Tindakan kriminalisasi menekan para aktivis, membuat mereka takut untuk menyuarakan aspirasi dan melakukan aksi-aksi perlindungan lingkungan. Hal ini akan berdampak pada semakin buruknya kondisi lingkungan.
  • Mengancam kebebasan berekspresi: Kriminalisasi telah membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental.
  • Melemahkan demokrasi: Kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, termasuk aktivis lingkungan, merupakan ancaman terhadap keberlangsungan demokrasi.

Kasus Ini Perlu Perhatian Bersama

Maraknya kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan tentu perlu menjadi perhatian bersama. Selain itu, perlu upaya kerjasama dari berbagai sektor agar kasus ini tidak terulang kembali.

Kabar baiknya, di tahun ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri No.10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Keberadaan peraturan ini seharusnya dapat mendukung keamanan bagi para aktivis lingkungan dalam menyuarakan aspirasinya yang berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Pada penerapannya, perlu pengawasan bersama agar peraturan ini benar-benar dapat melindungi para penyuara aspirasi perlindungan bagi lingkungan, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Referensi

Tempo. 2024. 5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits. Diakses pada 13 September 2024 dari https://nasional.tempo.co/read/1852960/5-aktivis-lingkungan-yang-dipidana-era-jokowi-teranyar-daniel-frits

KLHK. 2024. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Diakses pada 13 September 2024 dari https://jdih.menlhk.go.id/new2/home/portfolioDetails/10/2024/4#

WALHI. 2018. Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Terus Berlanjut di Rezim Nawa Cita. Diakses pada 13 September 2024 dari https://www.walhi.or.id/index.php/kriminalisasi-pejuang-lingkungan-hidup-terus-berlanjut-di-rezim-nawa-cita

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top