Terdeteksinya paparan radiasi di atas dosis normal di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, beberapa waktu yang lalu, memancing histeria di berbagai lapisan masyarakat. Sebagian memang karena tidak paham tentang aspek-aspek kenukliran termasuk radiasi, dan yang seperti ini patut dimaklumi dan diberi pemahaman. Namun, masalah lebih besar adalah dari kalangan anti-nuklir. Khususnya LSM lingkungan seperti Greenpeace.
Sebagai LSM yang memiliki visi untuk menentang perkembangan nuklir [26], Greenpeace tidak ketinggalan pasti akan turut mengomentari penemuan radioaktivitas asing di Perumahan Batan Indah. Benar saja, postingan Instagram Greenpeace Indonesia memuat tulisan yang ujung-ujungnya mengkriminalisasi limbah nuklir dan menolak PLTN [1]. Tidak ada yang baru dari “argumentasi” mereka sejak awal berdiri, hanya halusinasi usang yang diulang-ulang seperti radio rusak. Namun, halusinasi Greenpeace harus dihentikan, supaya masyarakat tidak terus menerus dibodohi.
Berikut adalah “argumentasi” Greenpeace yang sangat menyesatkan, disertai kritikan terhadapnya.
Ditemukannya radiasi nuklir oleh Bapeten di sebuah tanah kosong di dalam kawasan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, dan serpihan radioaktif dengan kandungan Caesium 137 atau Cs-137, membuktikan bahwa penanganan limbah radioaktif di Indonesia dilakukan secara serampangan, tidak dilakukan dengan semestinya sesuai aturan yang ada, dan sangat membahayakan masyarakat
Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia semua dilakukan oleh Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN. Semua instansi yang menggunakan sumber radioaktif, entah BATAN sendiri, Bapeten, PT Inuki, hingga berbagai industri dan rumah sakit, ketika sudah selesai menggunakannya, semua wajib dilimbahkan ke PTLR. Praktik ini telah berlangsung puluhan tahun dengan sebagaimana mestinya. Semua dilaksanakan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku [2].
UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, Pasal 23 Ayat 1 menyebutkan, “Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.” [2] Siapa Badan Pelaksana yang dimaksud dalam UU ini? BATAN, melalui salah satu pusatnya yakni PTLR. Pengelolaan limbah radioaktif telah diatur melalui UU, yang merupakan ketetapan hukum tertinggi ketiga dalam konstitusi Indonesia.
Baca juga: Menguak Mitos Bahaya Limbah Radioaktif
Masih di UU yang sama, Pasal 24 ayat (1) mengatakan, “Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokan; atau mengolah dan menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.” [2] Artinya, yang berkewajiban menyerahkan adalah penghasil limbah. BATAN hanya bertugas menerima dan mengelola.
Dasar hukum pengelolaan limbah radioaktif sudah jelas. BATAN telah melakukan tugasnya dengan konsekuen. Tidak ada industri yang pengawasannya lebih ketat daripada industri nuklir; terdapat pengawas pada tingkat nasional (Bapeten) maupun internasional (IAEA). Kemungkinan penyelewengan dalam proses pengelolaan limbah radioaktif, dengan demikian, diminimalisir sampai pada taraf nyaris tidak ada.
Maka, jika ada satu kejadian ditemukannya material radioaktif yang tidak berada di tempat yang seharusnya, lalu kemudian dikatakan pengelolaannya sebagai serampangan, tidak semestinya, tidak sesuai aturan, dan sangat membahayakan masyarakat, pernyataan seperti itu tidak kurang dari penyesatan publik, kebohongan yang nyata, dan tidak memiliki landasan data maupun fakta empiris.
Jelas saja bahwa kejadian di Batan Indah merupakan sebuah keteledoran. Namun, jika kejadian itu dijadikan justifikasi untuk mengatakan bahwa pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia dilaksanakan secara serampangan dan tidak sesuai aturan, sembari mengabaikan sekian banyak limbah lain yang dikelola dengan baik oleh PTLR, maka sesungguhnya Greenpeace sedang berhalusinasi. Sebuah halusinasi yang menyesatkan dan berlawanan dengan amanat UUD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga: Bagaimana Pengelolaan Limbah Radioaktif PLTN?
Harus dilakukan investigasi menyeluruh bagaimana limbah radioaktif tersebut bisa sampai di tengah-tengah perumahan padat penduduk. Selain harus diteliti sejauh apa cemaran radiasi tersebut pada tanah dan tanaman yang ada di lokasi, Cs-137 bersifat mudah teroksidasi dan larut dalam air. Juga apabila Cs-137 berbentuk serbuk, ia akan juga dengan mudah terhirup oleh masyarakat
BATAN telah melakukan dekontaminasi terhadap petak tanah berukuran 10×10 m (100 m2) di samping lapangan voli depan Blok J. Lokasi tersebut adalah lokasi yang tidak ditinggali manusia, bahkan aktivitas manusia pun tidak ada. Per 18 Februari 2020, tingkat radioaktivitas tanah terkontaminasi telah turun hingga 90%, menjadi 7 µSv/jam [3]. Padahal, per 15 Februari 2020, paparan radiasi masih sebesar 98,9 µSv/jam [4]. Artinya, sebagian besar kontaminan sudah berhasil dikeruk pada petak tanah yang kecil tersebut. Apa implikasinya? Kawasan yang terkontaminasi sangat sempit. Bahan kontaminan tidak bermigrasi terlalu jauh.
Cs-137 memang bersifat volatil, mudah mencair dan menguap. Namun, mengingat sempitnya daerah terkontaminasi di Batan Indah, bisa dipastikan bahwa migrasi sumber radioaktif tidak jauh. Apalagi tidak terdeteksi adanya radioaktivitas tambahan di sumber air penduduk sekitar [5]. Fakta yang entah kenapa diabaikan oleh Greenpeace. Sekali lagi, banyak pernyataan-pernyataan yang tidak memiliki landasan dan mengarah ke pseudosains.
Jika migrasi bahan tidak jauh, kemungkinan terserap oleh vegetasi di sekitarnya juga rendah. Lagipula, tidak ada juga yang mengonsumsi vegetasi di sekitar petak terkontaminasi. Hal tersebut tidak sulit dipahami jika paham yang namanya risk assessment. Namun, Greenpeace sepertinya tidak peduli soal risk assessment.
Cs-137 tidak dijual dalam bentuk serbuk. Biasanya dalam bentuk encapsulated bahkan double-encapsulated. Tidak ada relevansinya dengan kasus penemuan di Batan Indah. Pernyataan Michael Connolly dalam technical report-nya menjadi tervalidasi, Greenpeace memiliki tugas untuk sengaja menakut-nakuti publik akan bahaya yang tidak ada [26].
Saat ini tidak ada solusi yang kredibel untuk pembuangan limbah nuklir jangka panjang yang aman. Amerika selama ini menempatkan pembuangan limbah nuklirnya di Carlsbad, New Mexico dengan kedalaman 655 m dibawah permukaan, dan mengajukan Yucca Mountain sebagai tempat penyimpanan berikutnya tetapi mendapatkan begitu banyak tentangan. Tidak hanya reaktor nuklir yang harus benar-benar aman dari kesalahan teknis dan manusia, juga bencana alam; tetapi penyimpanan limbah nuklir juga selalu meninggalkan jejak ketakutan tersendiri
Para nuclear engineer sudah tahu bagaimana membuang limbah radioaktif dengan selamat. Mereka tahu bagaimana membuat kontainer limbah yang memadai dan lokasi repositori yang cukup baik. Limbah radioaktif dari PLTN, jika ini yang dimaksud, dikonversi menjadi gelas borosilikat yang kemudian dimasukkan dalam kontainer yang terdiri dari berlapis-lapis bahan, mulai dari logam hingga beton. Kemudian, limbah ini disimpan dalam repositori abadi [6].
Setidaknya ada tujuh lapis pertahanan pada repositori abadi limbah PLTN, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Bernard L. Cohen [7]. Pertama, ketiadaan air pada lokasi repositori limbah, sehingga korosi bisa dicegah. Kedua, batuan yang tidak larut oleh air. Ketiga, material penyegel tambahan berupa tanah liat, yang telah terbukti mencegah migrasi produk fisi. Keempat, material casing kontainer limbah yang tahan korosi.
Kelima, limbah radioaktif dalam bentuk gelas borosilikat tidak larut oleh air. Keenam, migrasi air tanah dalam menuju permukaan tanah membutuhkan waktu yang sangat lama. Ketujuh, filtrasi dari bebatuan untuk memerangkap limbah yang somehow lolos dari level-level berikutnya.
Baca juga: Mengganti Energi Nuklir dengan Energi Terbarukan Bukanlah Ide Bagus–Setidaknya di Inggris dan Swedia
Cohen juga mengungkapkan rendahnya probabilitas kebocoran kontainer limbah radioaktif dalam menyebabkan korban jiwa. Disebutkan bahwa kematian yang mungkin diakibatkan oleh kebocoran limbah radioaktif adalah 0,0014 kematian dalam 13 juta tahun pertama setelah pembuangan limbah dan 0,0018 kematian dalam jangka waktu tak terhingga [7]. Ini adalah bahasa statistik. Dalam bahasa awam, secara praktis repositori abadi limbah radioaktif tidak dapat menyebabkan kematian akibat kebocoran limbah.
Reaktor nuklir alam di Oklo, secara praktis menjadi bukti sahih efektivitas pengungkungan limbah radioaktif. Sekitar dua milyar tahun lalu, ketika kadar isotop fisil U-235 masih berkisar 3% (saat ini 0,7% karena peluruhan alami), terbentuk reaktor nuklir alami di daerah yang saat ini merupakan bagian dari negara Gabon, Afrika. Kandungan uranium di Oklo ditemukan lebih rendah daripada yang seharusnya, serta ditemukan adanya produk fisi serta elemen transuranik di dekatnya.
Penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar produk fisi penting dan seluruh elemen transuranik tidak bermigrasi terlalu jauh dari lokasi reaksi fisi terjadi [8,9]. Hal ini luar biasa mengesankan, karena selama dua milyar tahun, pergeseran produk fisi dan transuranik tidak signifikan. Dengan teknologi kontainer abad 21, pengungkungan limbah radioaktif secara praktis lebih kuat dan tidak menjadi persoalan. Khususnya ketika produk fisi sudah lenyap dalam 300 tahun dan elemen transuranik yang tersisa tidak bisa larut oleh air.
Ini belum termasuk insinerasi elemen transuranik di reaktor maju, entah reaktor thorium maupun reaktor cepat. Kedua jenis reaktor tersebut dapat ‘menghabisi’ transuranik penyumbang radiotoksisitas limbah radioaktif sembari menghasilkan energi yang bersih, murah, selamat, andal, dan berkelanjutan [10-15].
Pengelolaan ini jauh lebih baik daripada, katakanlah, pengelolaan limbah panel surya dan turbin angin. Limbah panel surya 300x lebih beracun daripada limbah radioaktif karena kontaminasi kadmium, antimoni, dan timbal [16]. Panel surya sulit didaur ulang, dan diperkirakan pada tahun 2050, jumlah limbah panel surya dapat mencapai 78 juta ton [17]. Tanpa ada rencana jelas bagaimana mendaur ulangnya.
Pengelolaan limbah turbin angin tidak lebih mudah, mengingat bahan fiberglass yang digunakan sebagai bahan kincir angin tidak bisa didaur ulang dan akan menimbulkan masalah di masa depan [18]. Diperkirakan bahwa pada tahun 2050, limbah bilah turbin angin akan mencapai 43 juta ton [19]. Lagi-lagi tanpa ada solusi bagaimana menanganinya, selain ditumpuk begitu saja sembari mengotori lingkungan.
Dibandingkan limbah panel surya dan turbin angin, yang notabene merupakan dua moda pembangkit yang didukung Greenpeace, pengelolaan limbah nuklir jauh lebih canggih, terstruktur, memiliki rencana yang jelas, dan sebagian langkah telah dilaksanakan dengan sukses.
Masalah pengelolaan limbah radioaktif tidak pernah menjadi masalah teknis. Semua masalah yang ada merupakan masalah politis, yang sebagian disumbangkan oleh LSM semacam Greenpeace yang mengambil fakta dari sudut pandang yang sangat sempit dan tidak holistik, dan sekali lagi tidak berpijak pada data-data empiris.
Baca juga: Bagaimana Jika Proyek Energiewende Dialihkan Saja Untuk Energi Nuklir?
Nuklir bukanlah pilihan energi masa depan Indonesia. PLTN adalah investasi berbahaya dan juga sangat mahal. Mengacu pada data Lazard 2019, biaya modal pembangunan PLTN adalah yang tertinggi saat ini dimana secara maksimal dapat menyentuh angka $12.250/kW. Sedangkan energi terbarukan, baik itu angin dan surya telah mencapai grid parity (harga yang sama dengan pembangkit konvensional pemasok sistem grid) di banyak negara di dunia
Paragraf ini merupakan bukti nyata cherry-picking yang dilakukan oleh Greenpeace. Mereka hanya mengutip satu angka yang merupakan anomali bahkan dalam industri nuklir sendiri. Meski memang Greenpeace mengatakan “dapat menyentuh angka,” Greenpeace tidak jujur dengan tidak menyampaikan sisi lain dari rentang tersebut.
PLTN Hinkley Point C (HPC) di Somerset, Inggris Raya, merupakan PLTN termahal di dunia. Nyatanya, overnight cost HPC ‘hanya’ $9.070/kW [20]. Angka ini memang tinggi, tetapi tidak sampai $12.200 sebagaimana disebutkan dalam laporan Lazard [21]. Sementara, PLTN Vogtle yang kemungkinan menjadi basis angka tertinggi di laporan Lazard, merupakan anomali yang khas hanya terjadi di Amerika Serikat dan desain AP1000 [22].
Greenpeace sama sekali mengabaikan bahwa vendor PLTN lain tidak mengalami hal serupa. KEPCO sukses membangun PLTN Shin Kori unit 3 dan 4 dengan overnight cost $2.400/kW [23]. Mengapa bisa rendah? Karena standardisasi desain dan pengalaman pembangunan [24], sehingga KEPCO dapat mereduksi biaya konstruksi dengan baik.
Lagipula, menggunakan overnight cost belaka merupakan penyesatan argumen. Greenpeace sama sekali mengabaikan faktor kapasitas yang menentukan berapa besar harga listrik yang dihasilkan [25]. PLTN mampu mencapai faktor kapasitas 90%, sementara PLTS dan PLTB bisa mencapai 20% di Indonesia saja sudah beruntung. Butuh 4-5x kapasitas terpasang PLTS dan PLTB untuk bisa menyamai luaran listrik dari PLTN.
Greenpeace pun mengabaikan sama sekali akan berapa banyak listrik yang sebenarnya dapat dihasilkan selama usia pakainya. PLTN memiliki usia pakai standar selama 60 tahun, bisa diperpanjang hingga 100 tahun. Sementara, PLTS dan PLTB hanya bisa beroperasi maksimal 30 tahun sebelum harus diganti, itupun kalau tidak rusak terlebih dahulu. Sehingga, butuh 2-3x pembangunan PLTS dan PLTB untuk menyamai usia pakai PLTN.
Total, PLTS dan PLTB butuh biaya 6-8x dari biaya aslinya untuk bisa menyamai luaran listrik PLTN. Artinya, PLTS dan PLTB tidak semurah yang diklaim Greenpeace. Khususnya bahwa angka tersebut mengabaikan sama sekali energy storage dan grid upgrade yang sangat diperlukan untuk bisa menampung energi bayu dan surya. Artinya, banyak additional cost yang tidak diungkapkan sama sekali dengan Greenpeace.
Mengingat mahalnya PLTN merupakan fenomena unik di dunia Barat dan tidak muncul di Asia, tidak ada alasan untuk menganggap fenomena tersebut akan terjadi di Indonesia, jika Indonesia memutuskan untuk go nuclear. Kedatangan PLTN Generasi IV pada dekade 2020-an akan memangkas biaya PLTN lebih rendah dan menjadikan argumentasi Greenpeace tersebut tidak valid.
Sudah seharusnya pemerintah Indonesia mulai berpikir jernih dengan fokus berinvestasi pada energi terbarukan yang lebih aman, murah, bersih, dan bukan PLTU Batubara apalagi PLTN.
Jika Indonesia ingin menjadi negara industri yang maju, salah satu hal yang wajib dipastikan adalah suplai energi yang murah, melimpah, dan andal. Energi terbarukan tidak bisa memenuhi satupun dari kriteria ini. Ketika full-cost diterapkan, energi terbarukan akan menjadi mahal. Tanpa adanya energy storage dan grid upgrade yang mahal, energi terbarukan tidak bisa menghasilkan listrik yang melimpah dan andal. Apa hal seperti ini yang mau ditawarkan pada Indonesia?
Hanya nuklir yang dapat memenuhi kriteria murah, melimpah, dan andal. Ditambah lagi nuklir itu selamat, bersih, dan berkelanjutan. Untuk memenuhi salah satu syarat sebagai negara maju, Indonesia mau tidak mau harus memanfaatkan energi nuklir semaksimal mungkin. Utopia energi terbarukan belum realistis untuk diwujudkan dalam dunia abad 21.
Referensi:
- Greenpeace Indonesia. Diakses dari https://www.instagram.com/p/B8u4qmoBgPi/?igshid=16xoq97szaeen
- Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Paparan Radiasi di Perum Batan Indah Tangsel Turun hingga 90%. Diakses dari https://megapolitan.okezone.com/read/2020/02/18/338/2170242/paparan-radiasi-di-perum-batan-indah-tangsel-turun-hingga-90
- BATAN Lakukan Clean Up Daerah Terpapar Radiasi. Diakses dari http://batan.go.id/index.php/id/publikasi-2/pressreleases/6267-batan-lakukan-clean-up-daerah-terpapar-radiasi
- Bapeten: Radiasi Nuklir di Serpong Tidak Cemari Air Tanah. Diakses dari https://koran.tempo.co/read/metro/450191/bapeten-radiasi-nuklir-di-serpong-tidak-cemari-air-tanah
- R Andika Putra Dwijayanto. Bagaimana Mengelola Limbah Radioaktif PLTN?
- R Andika Putra Dwijayanto. Menguak Mitos Bahaya Limbah Radioaktif. Diakses dari https://warstek.com/2018/01/30/mitoslimbah/
- Francois Gauthier-Lafaye. “2 billion year old natural analogs or nuclear waste disposal: the natural nuclear fission reactors in Gabon (Africa),” Applied Physics, vol. 3, pp. 839-849, 2002.
- R. Hagemann and E. Roth. “Relevance of the Studies of the OKLO Natural Nuclear Reactors to the Storage of Radioactive Wastes,” Radiochimica Acta, vol. 25, pp. 241-247, 1978.
- C. Yu et al., “Minor actinide incineration and Th-U breeding in a small FLiNaK Molten Salt Fast Reactor,” Ann. Nucl. Energy, vol. 99, pp. 335–344, 2017.
- T. Takeda, “Minor actinides transmutation performance in a fast reactor,” Ann. Nucl. Energy, vol. 95, pp. 48–53, Sep. 2016.
- S. Şahin, Ş. Yalçin, K. Yildiz, H. M. Şahin, A. Acir, and N. Şahin, “CANDU reactor as minor actinide/thorium burner with uniform power density in the fuel bundle,” Ann. Nucl. Energy, vol. 35, no. 4, pp. 690–703, 2008.
- B. A. Lindley, F. Franceschini, and G. T. Parks, “The closed thorium–transuranic fuel cycle in reduced-moderation PWRs and BWRs,” Ann. Nucl. Energy, vol. 63, pp. 241–254, 2014.
- K. Insulander and V. Fhager, “Comparison of Thorium-Plutonium fuel and MOX fuel for PWRs,” in Proceedings of Global 2009, 2009, p. 9449.
- H. N. Tran, Y. Kato, P. H. Liem, V. K. Hoang, and S. M. T. Hoang, “Minor Actinide Transmutation in Supercritical-CO2-Cooled and Sodium-Cooled Fast Reactors with Low Burnup Reactivity Swings,” Nucl. Technol., vol. 205, no. 11, pp. 1460–1473, Nov. 2019.
- Jemin Desai and Mark Nelson. Are we headed for solar waste crisis? Diakses dari http://environmentalprogress.org/big-news/2017/6/21/are-we-headed-for-a-solar-waste-crisis
- Michael Shellenberger. If Solar Panels Are So Clean, Why Do They Produce So Much Toxic Waste? Diakses dari https://www.forbes.com/sites/michaelshellenberger/2018/05/23/if-solar-panels-are-so-clean-why-do-they-produce-so-much-toxic-waste/#5fd65602121c
- Unfurling The Waste Problem Caused By Wind Energy. Diakses dari https://www.npr.org/2019/09/10/759376113/unfurling-the-waste-problem-caused-by-wind-energy
- P. Liu and C. Y. Barlow, “Wind turbine blade waste in 2050,” Waste Management, vol. 62, pp. 229-240, 2017.
- Hinkley Point C cost rises by nearly 15%. Diakses dari https://world-nuclear-news.org/Articles/Hinkley-Point-C-cost-rises-by-nearly-15
- Lazard’s Levelized Cost of Energy Analysis—version 13.0
- Vogtle Electric Generating Plant. Diakses dari https://en.wikipedia.org/wiki/Vogtle_Electric_Generating_Plant
- R Andika Putra Dwijayanto. Bagaimana Jika Investasi Energi Terbarukan Dialihkan Ke Energi Nuklir? Diakses dari https://warstek.com/2019/09/07/investasi/
- M. Berthelemy and L. E. Rangel, ”Nuclear reactors’ construction costs: The role of lead-time, standardization and technological progress,” Energy Policy, vol. 82, pp. 118-130, 2015.
- R Andika Putra Dwijayanto. Meluruskan Salah Kaprah Tentang Membaca Kapasitas Terpasang dalam Membangun Pembangkit Listrik. Diakses dari https://warstek.com/2018/05/19/pembangkitlistrik/
- Connolly, Michael & Connolly, Ronan & Soon, Willie & Moore, Patrick & Connolly, Imelda. (2018). Analysis of Greenpeace’s business model & philosophy: Greenpeace wants a piece of your green.
Alumni S1 Teknik Nuklir Universitas Gadjah Mada, mahasiswa S2 Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada. Peneliti Fisika Reaktor, Keselamatan Reaktor, dan Sistem Energi. Kadang menjadi diseminator teknologi energi nuklir.