Belakangan, bermunculan kasus mengenai iklan skincare yang ternyata overclaim. Beberapa skincare ternyata menggunakan teknik marketing yang berlebihan, sehingga memberikan klaim tidak sesuai dengan kandungan atau manfaat yang sebenarnya. Ternyata, ilmu psikologi dapat menjelaskan teknik overclaim ini. Apa sebenarnya overclaim itu berdasarkan ilmu pengetahuan?
Pengertian Overclaim dan Metode Pengukurannya
Fenomena “overclaim” merupakan pernyataan yang memiliki kecenderungan untuk melebih-lebihkan nilai dari produk atau jasa, terutama dalam memperkenalkan pemahaman terhadap istilah atau konsep yang sebenarnya tidak sesuai kenyataan. Berdasarkan penelitian oleh Goecke, et al., fenomena ini memiliki berbagai interpretasi yang dapat terbagi menjadi beberapa perspektif, yaitu sebagai bentuk peningkatan diri (self-enhancement), bias kognitif, bentuk kemampuan kognitif, dan sebagai bentuk keterlibatan kreatif.
Dalam penelitian ini, pengukuran overclaim menggunakan Overclaiming Questionnaire (OCQ), yang memasukkan kata-kata nyata dan kata-kata fiktif (foils) untuk menguji apakah individu dapat membedakan keduanya. OCQ menggunakan dua pendekatan skor, yaitu penilaian respons mentah dan analisis deteksi sinyal yang berfokus pada hit rate (tingkat keberhasilan mengidentifikasi kata nyata) dan false alarm rate (tingkat kesalahan mengidentifikasi kata palsu)​.
1. Overclaim sebagai Tindakan Peningkatan Diri (Self-Enhancement)
Salah satu pandangan utama dalam memahami overclaim adalah bahwa “hal ini merupakan tindakan peningkatan diri, ketika individu mencoba menampilkan diri mereka lebih positif dengan mengaku tahu lebih banyak daripada yang sebenarnya mereka ketahui”. Menurut pandangan ini, overclaim sering kali terjadi dalam laporan diri (laporan yang menceritakan tentang diri sendiri), dan faktor kepribadian mempengaruhi hal ini; seperti rendahnya kejujuran dan kerendahan hati.
Meskipun begitu, penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara overclaim dan kepribadian tidak selalu konsisten. Fenomena ini mungkin menggambarkan upaya untuk tampil baik di hadapan orang lain, meskipun terkadang seseorang melakukan hal ini secara tidak sadar​.
2. Overclaim sebagai Bias Kognitif
Perspektif lain menganggap overclaim sebagai hasil dari bias kognitif; dimana faktor desain dari OCQ, seperti kemiripan kata-kata palsu dengan kata nyata, membuat individu merasa akrab dengan istilah yang sebenarnya fiktif. Proses ini kemungkinan terjadi karena “efek bias memori atau kesalahan dalam mengenali istilah yang hanya terlihat familier”. Bias ini lebih sering dianggap terjadi tanpa kesadaran, dan dalam beberapa kasus dapat memunculkan “false memory” (ingatan palsu) terhadap informasi yang sebenarnya tidak pernah ada​.
3. Overclaim sebagai Indikator Kemampuan Kognitif
Terkadang, overclaim juga terlihat sebagai indikator dari kemampuan kognitif seseorang. Misalnya, kemampuan individu dalam membedakan istilah nyata dan istilah fiktif dapat mencerminkan tingkat pengetahuan mereka. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa keterkaitan antara overclaim dan pengetahuan yang sesungguhnya (terutama kecerdasan kristal) tidak selalu konsisten. Kecerdasan kristal merupakan kecerdasan melalui proses pembelajaran dan pengalaman hidup. Bahkan, beberapa hasil menunjukkan bahwa overclaiming lebih berkaitan dengan pengetahuan yang diakui diri sendiri daripada kemampuan kognitif yang sebenarnya​.
4. Overclaim sebagai Bentuk Keterlibatan Kreatif
Pendekatan terakhir, menyatakan bahwa overclaim mungkin mencerminkan keterlibatan kreatif, ketika individu yang memiliki kreativitas tinggi cenderung terbuka terhadap istilah baru dan bersedia mengembangkan ide-ide mengenai istilah yang tidak mereka kenal. Individu dengan tingkat kreativitas tinggi mungkin lebih terbuka dalam menilai kata-kata yang tidak mereka kenali sebelumnya. Bahkan mungkin mereka “berimajinasi” tentang makna dari kata-kata tersebut. Namun, hubungan antara kreativitas dan overclaim juga cukup lemah, sehingga tidak cukup untuk menjadikan kreativitas sebagai satu-satunya penjelasan atas fenomena ini​.
Overclaim dalam Psikologi
Fenomena overclaim adalah topik kompleks yang mencakup berbagai aspek psikologis, mulai dari kebutuhan individu untuk menampilkan diri secara positif hingga kemungkinan adanya bias kognitif. Berdasarkan penelitian, fenomena ini lebih dari sekadar bias sederhana atau kecenderungan untuk meningkatkan diri; ada berbagai faktor yang berperan, termasuk kepribadian, keterampilan kognitif, dan keterbukaan terhadap pengalaman baru. Dengan berbagai pandangan ini, memahami overclaim secara lebih mendalam dapat membantu mengidentifikasi bagaimana orang menilai pengetahuan mereka sendiri, terutama dalam konteks sosial atau profesional yang membutuhkan tingkat kredibilitas tinggi.
Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare
Meskipun demikian, kita tidak bisa membernarkan overclaim dalam perdagangan produk skincare begitu saja. Terutama, ketika hal ini justru memberikan kerugian pada konsumennya, baik berupa materi maupun kesehatan kulit.
Hukum di Indonesia telah tegas terkait hal ini, terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka beli. Pasal 4 UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi akurat mengenai kondisi dan manfaat suatu barang atau jasa. Selain itu, Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 memberikan panduan ketat tentang klaim dalam iklan produk kosmetik, yang harus objektif dan tidak menyesatkan.
Pelaku usaha yang melakukan overclaim memiliki tanggung jawab hukum yang tertuang dalam Pasal 19-20 UUPK dan Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Pelaku usaha harus memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mendapatkan kerugian, baik berupa pengembalian dana, penggantian produk, atau kompensasi lain sesuai ketentuan. BPOM juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penarikan produk, atau bahkan pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan iklan produk kecantikan.
Referensi
Syarif, Fajar. 2019. TELAAH INTERDISIPLINER KONSEP KECERDASAN INTELEKTUAL. Diakses pada 1 November 2024 dari https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1783926&val=18979&title=TELAAH%20INTERDISIPLINER%20KONSEP%20KECERDASAN%20INTELEKTUAL
Umma, R.R. 2024. Skincare Overclaim: Antara Janji dan Kenyataan di Balik Label Produk Skincare, Bagaimana Kebenarannya? Diakses pada 1 November 2024 dari https://warstek.com/skincare-overclaim/
Goecke, B., Weiss, S., Steger, D., Schroeders, U., & Wilhelm, O. 2020. Testing competing claims about overclaiming. Diakses pada 1 November 2024 dari https://osf.io/preprints/psyarxiv/u796a/download
Kuncoro dan Syamsudin. 2024. Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare. Diakses pada 1 November 2024 dari https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/34811

