Mengenal SDM Iptek dan Jabatan Fungsional Terkait

BERIKUT ini adalah jabatan fungsional yang terkait dengan iptek, hal ini belum dapat dikatakan secara penuh sebagai SDM Iptek. Hal […]

BERIKUT ini adalah jabatan fungsional yang terkait dengan iptek, hal ini belum dapat dikatakan secara penuh sebagai SDM Iptek. Hal ini dikarenakan jika merujuk pada referensi yang ada seperti L. Auriol & J Sexton (2001), disebutkan bahwa SDM Iptek sebagai “those who have successfully completed education at the tertiary level in an S&T field and/or those not formally qualified in this way but employed in an S&T occupation where such qualifications are normally required. This definition is based both on educational qualification and occupation and therefore covers a very broad population.”

Pemahaman dari definisi tersebut sejalan dengan definisi yang dikemukan oleh “Canberra Manual”, yaitu: “People who fulfil one or the other of the following conditions: 1) They have successfully completed education at the tertiary level in an S&T field of study; 2) They are not formally qualified as above, but are employed in a S&T occupation where the above qualifications are normally required.”

 Sumber: L. Auriol & J Sexton (2001)

Sedangkan di Indonesia, umumnya SDM Iptek dikenal dengan tenaga lembaga penelitian dan pengembangan (litbang). Tenaga litbang didefinisikan dari OECD (2002) yang kemudian dijadikan dasar dalam sejumlah pendefinisian dalam Buku Indikator Iptek yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Perkembangan Iptek, LIPI. Berikut definisi tersebut.

Pembagaian tenaga litbang berdasarkan jabatan (OECD, 2002):

1)   Peneliti adalah dosen atau para profesional yang terlibat dalam pembuatan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem serta profesional yang terlibat dalam pengelolaan proyek penelitian;

2) Teknisi adalah orang yang dalam melaksanakan tugas utamanya membutuhkan pengetahuan dan pengalaman teknis. Mereka terlibat dalam aktivitas penelitian dengan melakukan tugas ilmiah dan teknis yang menyangkut aplikasi konsep dan metode operasional yang pada umumnya di bawah pengawasan penelitian;

3)    Staf Pendukung lainnya, meliputi para tukang atau juru terlatih maupun tidak terlatih, dan tenaga administrasi (misalnya sekretaris atau juru tulis) yang terlibat dalam proyek penelitian atau secara langsung terkait dengan proyek penelitian.

Sumber: Rahmaida, & Handayani (2014: 18)

 

Sumberdaya dalam UU No. 18 Tahun 2002

Bicara mengenai iptek maka tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  (Sisnas P3 Iptek). Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal tersebut kemudian diperjelas dalam bagian Penjelasan dari UU tersebut, yaitu:

Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan masukan yang diperlukan oleh semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanakan fungsi dan mengembangkan diri. Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi juga dapat berupa keluaran yang dihasilkan oleh unsur-unsur kelembagaan tersebut.

Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang utama dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori :

  1. keahlian, kepakaran, serta kompetensi manusia dan pengorganisasiannya merupakan unsur sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat penting. Keahlian, kepakaran, dan kompetensi manusia merupakan unsur sumber daya kreatif dan agar dapat dimanfaatkan secara produktif diperlukan pengorganisasian;
  2. kekayaan intelektual dan informasi merupakan produk kreasi manusia yang juga merupakan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang penting karena dalam bentuk sumber daya inilah kreasi manusia tersebut dapat menyebar dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat;
  3. sarana dan prasarana merupakan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi baik perangkat keras maupun perangkat lunak yang diperlukan untuk memfasilitasi pelaksana kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanakan kreasi secara produktif.

 

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sumber daya iptek di Indonesia tidak membicarakan mengenai sumber daya manusia sebagaimana menjadi dikenal dalam pendefinisian OECD maupun Canberra Manual. Hal ini selaras dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Mulatsih dan Putera (2009), secara diagramatis sumber daya iptek di Indonesia dapat terlihat sebagai berikut.

Ruang lingkup sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2002.

Akan tetapi, hasil penelitian Mulatsih dan Putera (2009) menegaskan bahwa tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan peneliti ataupun perekayasa sebagai sumber daya manusia dalam UU Sisnas P3 Iptek. Hal inilah yang kemudian menjadi catatan penting dalam aspek temuan riset yang dilakukan di tahun 2009 tersebut.

 

SDM Iptek dan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pada Pasal 45 Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau yang dikenal dengan RUU Sisnas Iptek disebutkan bahwa Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas peneliti, perekayasa, dosen, dan sumber daya manusia iptek lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan.

 

Jabatan Fungsional

Ada sejumlah peran dan tugas terkait dengan iptek yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, dan tugas tersebut dilaksanakan oleh pemangku jabatan fungsional. Jabatan fungsional dapat didefinisikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasil guna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja. Jika dikelompokkan, maka jabatan fungsional terkait dengan iptek dapat dikategorikan sebagai berikut. Pengelompokan dibawah ini didasarkan pada L. Auriol & J Sexton (2001).

Sumber daya manusia di bidang iptek terkait dengan litbang (1) Peneliti;

(2) Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;

(3) Perekayasa

Sumber daya manusia terkait/berhubungan dengan bidang iptek Teaching professionals (4) Dosen;
Life Science and Health Professionals

 

(5) Pengamat Gunung Api;

(6) Penyelidik Bumi;

(7) Medik Veteriner;

(8) Paramedik Veteriner;

(9) Pengamat Meteorologi dan Geofisika;

(10) Pengawas Farmasi dan Makanan;

(11) Pengawas Lingkungan Hidup;

(12) Pengendali Dampak Lingkungan;

(13) Dokter;

(14) Apoteker;

(15) Epidemiolog Kesehatan;

(16) Entomolog Kesehatan;

(17) Fisioterapis;

(18) Fisikawan Medis;

(19) Nutrisionis;

(20) Okupasi Terapis;

(21) Ortosis Prostesis;

(22) Perawat;

(23) Perekam Medis;

(24) Pranata Laboratorium Kesehatan;

(25) Psikolog Klinis;

(26) Radiografer;

(27) Refraksionis Optisien;

(28) Sanitarian;

(29) Teknik Elekromedis;

Physical, Mathematical and Engineering Science Professionals = of which: Computing Professionals (30) Pranata Komputer;

(31) Pengawas Radiasi;

(32) Pranata Nuklir;

(33) Surveyor Pemetaan;

(34) Teknik Pangairan;

(35) Teknik Jalan dan Jembatan;

(36) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;

(37) Penata Ruang;

(38) Statistisi;

(39) Teknisi Penerbangan;

Other professionals (40) Pemeriksa Paten;

(41) Mediator Hubungan Industrial;

(42) Pemeriksa Merek;

(43) Pranata Laboratorium Pendidilkan;

(44) Pengembangan Teknologi Pembelajaran;

Berdasarkan rumpun jabatan fungsional yang ada maka dapat disimpulkan bahwa 33% jabatan fungsional ASN di Indonesia merupakan kelompok sumber daya iptek. Artinya begitu besar potensi SDM iptek yang tersebar di intitusi pemerintahan, sudah selayaknya SDM ini diberdayagunakan untuk peningkatan daya saing bangsa, dan pelayanan publik yang prima.

Prakoso Bhairawa Putera, civitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

 

Daftar Bacaan:

  • Auriol, L., & Sexton, J. (2001). Human Resources in Science and Technology: Measurement Issues and International Mobility. Paper presented. in the framework of the 5th Ibero American and Inter American Workshop on Science and Technology Indicators, Montevideo, Uruguay, 16 October 2001.
  • Rahmaida, R., & Handayani, T. (2014). Survei Litbang Sektor Perguruan Tinggi 2013. Pusat Penelitian Perkembangan Iptek, LIPI: Jakarta.
  • OECD. (2002). Frascati Manual: Proposed Standard Practice for Surveys on Research and Experimental Development. OECD: Paris (France).

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top