Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk Perguruan Tinggi Negeri masih menuai kontroversi di kalangan mahasiswa. UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 tahun 2013 mengenai Biaya Kuliah Tunggal dan Uang kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut peraturan tersebut, Uang Kuliah Tunggal (UKT) merujuk pada bagian biaya kuliah tunggal yang harus ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Peran UKT
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H, M.Hum dengan judul “UKT: Ability To Pay dalam Sistem Pembayaran Kuliah” sebenarnya terdapat banyak manfaat yang diperoleh dengan berlakunya UKT. Selain sebagai kepastian terkait biaya yang harus dikeluarkan selama kuliah, adanya UKT juga dapat menjadi salah satu Solusi untuk mencegah adanya pungutan tidak jelas dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, sayangnya praktik yang terjadi justru menyisakan banyak keluhan. Biaya kuliah yang dianggap tinggi seringkali menjadi hambatan bagi banyak individu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Sulitnya keringanan biaya kuliah pun telah menjadi isu yang mendesak dan perlu ditangani secara lebih serius. Banyak faktor yang menyebabkan sulitnya keringanan biaya kuliah, sehingga perlu kerja sama berbagai pihak untuk menawarkan solusi-solusi yang dapat membantu mengatasi tantangan ini.
Penyebab Tingginya UKT
Salah satu faktor utama yang menyulitkan keringanan biaya kuliah adalah peningkatan biaya pendidikan. Seiring berjalannya waktu, biaya operasional universitas, kebutuhan infrastruktur, dan tingkat inflasi telah meningkat. Sayangnya, kenaikan biaya kuliah seringkali melebihi tingkat pertumbuhan pendapatan keluarga, sehingga membuat banyak pihak merasa kesulitan dalam memenuhi biaya kuliah dengan beban finansial yang lebih berat.
Peran dan Kerjasama berbagai Pihak
Dalam hal ini dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak di antaranya pemerintah yang harus terlibat dalam mengatur biaya kuliah yang lebih terjangkau. Selain itu pemerintah juga dapat meningkatkan dana yang dialokasikan untuk program beasiswa dan bantuan keuangan, sehingga lebih banyak mahasiswa yang dapat menerima keringanan biaya kuliah. Dengan perannya sebagai pembuat kebijakan yang legal, pemerintah dapat memberi Solusi pamungkas dengan membuat aturan yang mewajibkan universitas untuk memberikan laporan transparan tentang penggunaan dana pendidikan dan biaya kuliah, sehingga dapat memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, upaya juga dapat dilakukan oleh institusi pendidikan untuk dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan dan lembaga swasta untuk mendapatkan dana tambahan dan mengurangi beban biaya kuliah bagi mahasiswa. Solusi lain dapat dilakukan dengan meningkatkan aksesibilitas informasi mengenai beasiswa dan bantuan keuangan yang tersedia kepada calon mahasiswa, membuka program magang dan kerja parttime yang terintegrasi dengan kurikulum, sehingga mahasiswa dapat menghasilkan pendapatan tambahan untuk membantu membiayai kuliah mereka sendiri.
Adapun peran perusahaan dan lembaga swasta juga dapat membantu dalam mengatasi tantangan ini dengan menyediakan dana untuk program beasiswa dan magang bagi mahasiswa yang berprestasi serta mengadopsi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang fokus pada pendidikan, termasuk penyediaan dana untuk beasiswa dan bantuan keuangan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Terakhir, sebagai masyarakat secara umum dapat berperan dengan beberapa kontribusi seperti mendukung program sukarelawan dan penggalangan dana lokal yang bertujuan untuk membantu siswa kurang mampu membiayai pendidikan tinggi mereka serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan kebutuhan untuk menciptakan akses yang lebih adil serta terjangkau bagi semua individu.
Dalam mengatasi sulitnya keringanan biaya kuliah, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, sehingga dengan adanya upaya bersama dari pemerintah, institusi pendidikan, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan akses pendidikan tinggi akan menjadi lebih inklusif dan dapat dijangkau oleh semua individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka.
Referensi
Kurniawati, dkk. 2021. Persepsi Mahasiswa terhadap Implementasi Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi. Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian 2021.