Manajemen kesehatan lingkungan dan masyarakat dalam bencana merupakan upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir hazard dalam perspektif kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Bencana merupakan suatu proses, fenomena atau peristiwa dalam waktu singkat yang dapat menyebabkan kematian, cidera atau gangguan kesehatan pada manusia, kerusakan properti, sosial, ekonomi hingga rusaknya suatu lingkungan. Dalam manajemen bencana terdahap 3 tahapan yang harus dilakukan meliputi:
- Tahapan Prabencana, tahap ini dilakukan ketika sedang tidak terjadi bencana atau berada pada situasi yang dapat menimbulkan potensi bencana. Tahapan prabencana ini meliputi:
- Tahap manajemen penanggulangan yaitu manajemen risiko bencana. Merupakan upaya penanggulangan bencana dengan menekankan faktor-faktor kesehatan, sosial, dan eknomi yang mungkin terjadi. Seperti kemungkinan terjadinya permasalahan kesehatan termasuk keberadaan vektor (diare, DBD, penyakit iritasi kulit, dll), gangguan psikologis (depresi, stress, dll), kerusakan lingkungan, hingga kerusakan properti (retak, dan robohnya bangunan). Analisis risiko kesehatan lingkungan merupakan metode analisis yang sering digunakan untuk mengetahui paparan lingkungan terhadap bahaya kesehatan masyarakat, dengan tahapan: identifikasi bahaya, analisis dosis – respon, analisis pajanan, karakterisasi risiko (efek karsionogenik atau non karsinogenik), pengelolaan risiko, hingga komunikasi risiko
- Mitigasi Bencana merupakan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk mengurangi risiko bencana. Seperti melakukan pembentukan tim penanggulangan bencana berbasis wilayah (desa, kecamatan, atau kabupaten), dengan melakukan pelatihan dan simulasi bencana (berbasis daring atau offline), edukasi konstruksi bangunan yang tepat berdasarkan potensi wilayah bencana (potensi bencana gempa dengan konstruksi bangunan beton, dll). (UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008)
- Kesiapsiagaan bencana merupakan upaya untuk mengantisipasi sebelum terjadi bencana dengan melibatkan multisektoral (individu, keluarga, masyarakat, LSM, swasta hingga pemerintah. Seperti ketersediaan mobil pemadam kebakaran untuk potensi bencana kebakaran, kapal karet untuk evakuasi bencana banjir dan tsunami, sikap tidak panik saat terjadi bencana kebakaran, dll
2. Tahap saat bencana yaitu tanggap darurat yang dapat diatasi dengan manajemen kedaruratan. Manajemen kedaruratan merupakan upaya penanggulangan bencana dengan menekankan faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban. Seperti bagaimana proses evakuasi, penyediaan hunian sementara, hunian tetap, peringatan dini (pemberitahuan situasi darurat bagi masyarakat berbasis elektronik). Hunian sementara memiliki kriteria antara lain: struktur semi permanen, fasilitas memadai untuk kesehatan lingkungan (meliputi ketersediaan air bersih, jarak antara TPS atau TPA dengan hunian sementara, sanitasi), jumlah anggota hunian sesuai yang terdampak, lokasi aman (tidak jauh <1KM) dari kawasan terdampak, atas dasar kemauan dan budaya masyarakat. Sedangkan kriteria untuk hunian tetap antara lain: sesuai kebutuhan warga terdampak, site plan (pada wilayah yang sesuai kaidah tata ruang), aman dari bencana, menyesuaikan budaya masyarakat, memiliki fasilitas kesehatan lingkungan dan masyarakat yang memadai, mudah akses ke fasilitas lain yang dibutuhkan (sekolah, tempat kerja, pasar, pelayanan kesehatan, dll)
3. Tahap pasca bencana yaitu manajemen pemulihan, merupakan upaya penanggulangan dengan menekankan pada faktor-faktor pemulihan yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup. Seperti upaya mendukung keaktifan UMKM, perbaikan lingkungan (reboisasi, pemulihan lahan, penyehatan air, tanah hingga udara), pendampingan psikologis, surveilans kesehatan masyarakat (bila terdapat kasus gizi buruk, diare, penyakit lainnya selalu mendapatkan pemantauan) dll.
Referensi:
- Mursid Raharjo. 2020. Bahan Ajar Manajemen Bencana. Magister Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Lingkungan. Universitas Diponegoro.
- Yusniar Hanani Darundiati. 2020. Bahan Ajar Manajemen Bencana. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Diponegoro.
- Undang-Undang (UU) Nomer 24 Tahun 2007. (https://www.bnpb.go.id/ppid/file/UU_24_2007.pdf)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 21 Tahun 2008. (https://www.bnpb.go.id/ppid/file/PP_No._21_Th_2008.pdf)
Artikelnya bagus, sangat bermanfaat. Sukses selalu kak!